Tahukah Kamu Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Online?
Tahukah Kamu Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Online?
Indonesia
menduduki puncak teratas sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce, disusul
Meksiko, Filipina, dan Kolombia. Menurut data Google dan Temasek pada 2017,
pembelian produk via e-commerce di Indonesia mencapai US$ 10,9 miliar atau Rp.
146,7 Triliun. Laporan State of –Commerce iPrice di akhir 2017 lalu menyatakan
Indonesia merupakan negara yang memiliki pangsa trafik mobile tertinggi di Asia
Tenggara, yakni sebesar 87% dari total trafik.
Tak
sedikit dari pengguna transaksi belanja online mengalami permasalahan dalam
proses transaksinya, mulai dari barang yang dipesan tidak sesuai dengan gambar,
hingga salah transfer. Berdasarkan hasil survey Kaspersky Lab di 26 negara,
Indonesia merupakan salah satu negara dengan korban penipuan online terbesar di
dunia dengan 26 persen konsumen pernah menjadi korban.
Nah,
mari simak infografisnya di bawah ini yuk, untuk tahu bagaimana cara
penyelesaian permasalahan dalam transaksi belanja online yang kamu lakukan.
Ternyata
ada 4 permasalahan yang sering terjadi dalam jual beli online, yaitu :
1.
Barang tidak sesuai
2.
Barang tidak sampai ke tangan pembeli
3.
Salah transfer
4. Penjual
melarang pengembalian dana (refund)
Apa
yang harus kita lakukan saat mengalami kejadian tersebut?
a.
Barang Tidak Sesuai ;
- Lakukan komplain kepada pelaku
usaha/penjual atas ketidaksesuaian barang yang diterima
- Apabila komplain anda tidak ditanggapi
dengan waktu yang lama atau pelaku usaha tidak menunjukkan I’tikad baik ataskcomplain yang anda ajukan, anda dapat melakukan gugatan dengan dasar :
1.
Pasal 4 huruf c dan h UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.
Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
3.
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
4. Pasal 49 ayat (3) PP No. 82 Tahun 2012
tentang penyelenggaraan Sistem dan teknologi Elektronik
b.
Barang Tidak Sampai di Tangan Pembeli
- Cek histori pengiriman untuk memantau
proses pengiriman barang pesanan anda
- Jika dalam histori barang sudah sampai,
tanyakan ke orang sekitar apakah ada yang menerima paket atas nama anda?
- Jika barang belum juga anda terima, anda
dapat mengajukan komplain agar dilakukan proses pengecekan barang oleh
Marketplace/pelaku usaha
- Apabila belum juga membuahkan kejelasan
dan juga cenderung tidak ditanggapi dalam waktu lama, anda bisa melakukan
gugatan secara perdata atau melakukan pelaporan dengan dasar :
1.
Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
2.
Pasal 60 UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
c.
Salah Transfer
-
Segera melapor ke bank
-
Ceritakan kronologi kejadian dan siapkan
data dirimu
-
Simpan bukti transfer sebagai penguat
laporanmu
-
(bank akan melakukan verifikasi data)
-
Tunggu telepon verifikasi dari bank
-
Bank akan menghubungi pihak yang
menerima uang hasil dari salah transfer
- Jika tidak ada itikad baik dari penerima
untuk mengembalikan, kamu dapat mengajukan gugatan atau pelaporan kepada
penjual dengan dasar :
1.
Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tantang
Transfer Dana
2.
Pasal
372 KUH Pidana
3.
Pasal 1360 KUH Perdata
d.
Penjual Melarang Pengembalian Dana
(refund)
- Hubungi penjual dan jelaskan bahwa yang
anda terima tidak sesuai spesifikasi
- Minta kepada penjual untuk mengembalikan
dana (refund) akibat dari ketidaksesuaian barang yang diterima tersebut
- Jika penjual tidak memiliki itikad baik
untuk mengembalikan dana, maka anda dapat melakukan gugatan kepada penjual
dengan dasar :
1.
Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Pasal
62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Catatan
: Refund dilakukan atas dasar barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan
e.
Dimana ruang untuk mengajukan penyelesaian
-
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) (ketentuan dan tata cara dilihat di BAB XI UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen)
-
Small Claim Court (Ketentuan dan tata
cara dapat dilihat di Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
-
Peradilan Umum
Catatan : Perlu
diketahui bahwa pengajuan laporan dan gugatan adalah ultimatum Remidium atau
sebagai upaya terakhir oleh karenanya kami menyarankan agar upaya penyelesaian
sengketa dilakukan secara damai di luar pengadilan (mediasi)
Sumber : @danlevlibrary
Komentar
Posting Komentar