Tahukah Kamu? Ternyata Perbuatan Ini ada Aspek Hukumnya Lho!

 

Tahukah Kamu? Ternyata Perbuatan Ini ada Aspek Hukumnya Lho!


Hampir setiap perbuatan yang dilakukan manusia diatur oleh hukum mulai dari kelahiran bahkan sampai setelah kematian. Tapi gak semua dari kalian tau kan apa saja perbuatan yang ada aspek hukumnya? Makanya kali ini Min Book akan membahas perbuatan yang ternyata ada aspek hukumnya lho. Mau tau apa aja? Mulai dari pengaturan membuat talang air, membuat balkon rumah, pelaksanaan hukuman mati wanita hamil, minta-minta sumbangan di jalanan, serta pencantuman harga makanan di restoran. Ayo simak bersama, semoga bermanfaat!

1.     Mengalirkan Air Tumpahan Hujan

Seseorang dilarang mengalirkan tumpahan air hujan dari rumahnya ke pekarangan tetangganya (Pasal 652 dan 653 KUH Perdata).

Jika dirugikan atas tindakan tetangga yang mengalirkan tumpahan air hujan ke pekarangan rumah kamu, maka kamu dapat meminta ganti kerugian atas perbuatan tersebut dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan pendapat Rosa Agustina).

2.     Membuat Balkon Rumah

Seseorang tidak boleh mempunyai balkon yang memandang langsung ke pekarangan tetangganya, kecuali bila jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut (Pasal 647 KUH Perdata).

Bagi yang dirugikan dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan PMH karena pembangunan balkon yang melampaui jarak yang ditentukan serta melanggar hak dan kepentingan orang lain, merupakan suatu pelanggaran hak privasi (Pasal 647 s.d. Pasal 649 jo. 1365 KUH Perdata).

3.     Mencantumkan Harga Makanan

Pengusaha restoran harus menyatakan dengan benar informasi seputar makanan beserta harganya agar tidak menyesatkan konsumen (Pasal 10 UU 8/1999).

Pelaku usaha yang melanggar, sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999).

4.     Pelaksanaan Hukuman Mati Wanita Hamil

Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradlan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (Pasal 1 UU 2/PNPS/1964).

Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dialksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan (Pasal 7 UU 2/PNPS/1964).

5.     Meminta Sumbangan di Jalan

Perbuatan meminta sumbangan di jalanan diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing daerah.

Seperti contohnya di DKI Jakarta, setiap orang atau badan yang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan  dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta (Pasal 39 ayat (1) j. Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara