Tahukah Kamu? Ternyata Perbuatan Ini ada Aspek Hukumnya Lho!
Tahukah
Kamu? Ternyata Perbuatan Ini ada Aspek Hukumnya Lho!
Hampir
setiap perbuatan yang dilakukan manusia diatur oleh hukum mulai dari kelahiran
bahkan sampai setelah kematian. Tapi gak semua dari kalian tau kan apa saja
perbuatan yang ada aspek hukumnya? Makanya kali ini Min Book akan membahas
perbuatan yang ternyata ada aspek hukumnya lho. Mau tau apa aja? Mulai dari
pengaturan membuat talang air, membuat balkon rumah, pelaksanaan hukuman mati
wanita hamil, minta-minta sumbangan di jalanan, serta pencantuman harga makanan
di restoran. Ayo simak bersama, semoga bermanfaat!
1.
Mengalirkan Air Tumpahan Hujan
Seseorang dilarang
mengalirkan tumpahan air hujan dari rumahnya ke pekarangan tetangganya (Pasal 652
dan 653 KUH Perdata).
Jika dirugikan atas
tindakan tetangga yang mengalirkan tumpahan air hujan ke pekarangan rumah kamu,
maka kamu dapat meminta ganti kerugian atas perbuatan tersebut dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365
KUH Perdata dan pendapat Rosa Agustina).
2.
Membuat Balkon Rumah
Seseorang tidak boleh
mempunyai balkon yang memandang langsung ke pekarangan tetangganya, kecuali
bila jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut (Pasal
647 KUH Perdata).
Bagi yang dirugikan
dapat meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan PMH karena pembangunan
balkon yang melampaui jarak yang ditentukan serta melanggar hak dan kepentingan
orang lain, merupakan suatu pelanggaran hak privasi (Pasal 647 s.d. Pasal 649
jo. 1365 KUH Perdata).
3.
Mencantumkan Harga Makanan
Pengusaha restoran
harus menyatakan dengan benar informasi seputar makanan beserta harganya agar
tidak menyesatkan konsumen (Pasal 10 UU 8/1999).
Pelaku usaha yang
melanggar, sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999).
4.
Pelaksanaan Hukuman Mati Wanita Hamil
Pelaksanaan pidana
mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradlan umum atau peradilan
militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (Pasal 1 UU 2/PNPS/1964).
Apabila terpidana
hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dialksanakan 40 hari setelah
anaknya dilahirkan (Pasal 7 UU 2/PNPS/1964).
5.
Meminta Sumbangan di Jalan
Perbuatan meminta
sumbangan di jalanan diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing daerah.
Seperti contohnya di
DKI Jakarta, setiap orang atau badan yang meminta bantuan atau sumbangan yang
dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan dikenakan ancaman pidana kurungan paling
singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu,
dan paling banyak Rp. 20 juta (Pasal 39 ayat (1) j. Pasal 61 ayat (1) Perda DKI
Jakarta 8/2007).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar