Upah di Bawah Standar Minimum? Ini langkah hukumnya!
Upah
di Bawah Standar Minimum? Ini Langkah Hukumnya!
Upah minimum juga dapat ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari yang ditentukan oleh Pemerintah dianggap batal demi hukum.
Dasar
Hukum :
1. - Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004)
2. - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003
Apabila
terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum, maka langkah hukum yang dapat
dilakukan adalah :
1. Melakukan perundingan bipartite, (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004.
2. Melakukan perundingan tripartite, Bila dalam 30 hari langkah sebelumnya gagal, anda perlu mengajukan bukti-bukti ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. {Pasal 3 ayat (3) jo. Dan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004}
3. Bila
perundingan tripartite tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak
dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal
5 UU 2/2004)
Ancaman
pidana bagi Pengusaha terdapat pada Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan
dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 thun (Pasal 185
ayat (10 UU 13/2003 serta denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak
Rp. 400 juta (Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003.
Sumber
:
1. Bit.ly/UpahBawah
2.
Komentar
Posting Komentar