Upah di Bawah Standar Minimum? Ini langkah hukumnya!

 

Upah di Bawah Standar Minimum? Ini Langkah Hukumnya!


Setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan arahan dan kebijakan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten / kota) dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum. Tingkat upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat untuk memastikan kehidupan yang layak dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum umumnya ditetapkan di tingkat provinsi dan, tingkat kabupaten/kota (dengan melihat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten/kota) dan kadang-kadang di tingkat sektoral oleh Gubernur, mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Upah minimum juga dapat ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari yang ditentukan oleh Pemerintah dianggap batal demi hukum.

Dasar Hukum :

1.   -  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU         2/2004)

2.    - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Apabila terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum, maka langkah hukum yang dapat dilakukan adalah :

1.     Melakukan perundingan bipartite, (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004.

2.      Melakukan perundingan tripartite, Bila dalam 30 hari langkah sebelumnya gagal, anda perlu mengajukan bukti-bukti ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. {Pasal 3 ayat (3) jo. Dan Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004}

3.     Bila perundingan tripartite tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU 2/2004)

Ancaman pidana bagi Pengusaha terdapat pada Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 thun (Pasal 185 ayat (10 UU 13/2003 serta denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta (Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003.




Sumber :

1.     Bit.ly/UpahBawah

2.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara