Waspada Diskon Palsu!
Waspada
Diskon Palsu!
Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya dan akhir tahun. Buat anda yang ingin berbelanja menjelang hari raya, jangan mudah tertipu ya karena ada penjual yang ‘tricky’. Masyarakat harus berhati-hati dan cermat ketika berbelanja pada momentum diskon pada periode Ramadan dan Lebaran tahun ini. Konsumen diharapkan melakukan pengecekan harga sebelum dan sesudah didiskon agar terhindar dari praktik diskon palsu.
Dasar
Hukum dapat di lihat pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK).
Pemerintah
menerapkan UUPK atas promosi diskon oleh setiap usaha dagang atau ritel. UU
tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen.
Pasal
9 ayat (1) huruf a berbunyi “Pelaku usaha dilarang menawarkan/mengiklankan
barang/jasa bahwa seolah-olah memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, sejarah atau guna tertentu”
Sanksi
(Pasal 9 UUPK) adalah berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp. 2 Milyar
Sumber
:
dapat di baca selengkapnya di http://huku.mn/4175dab/
Komentar
Posting Komentar