Waspada Diskon Palsu!

 

Waspada Diskon Palsu!



Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya dan akhir tahun. Buat anda yang ingin berbelanja menjelang hari raya, jangan mudah tertipu ya karena ada penjual yang ‘tricky’. Masyarakat harus berhati-hati dan cermat ketika berbelanja pada momentum diskon pada periode Ramadan dan Lebaran tahun ini. Konsumen diharapkan melakukan penge­cekan harga sebelum dan sesudah didiskon agar terhindar dari praktik diskon palsu.

Dasar Hukum dapat di lihat pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pemerintah menerapkan UUPK atas promosi diskon oleh setiap usaha dagang atau ritel. UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen.

Pasal 9 ayat (1) huruf a berbunyi “Pelaku usaha dilarang menawarkan/mengiklankan barang/jasa bahwa seolah-olah memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, sejarah atau guna tertentu”

Sanksi (Pasal 9 UUPK) adalah berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar



Sumber :

 dapat di baca selengkapnya di http://huku.mn/4175dab/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara