Yuk kenali 5 Aspek Hukum seputar Taksi Online
Yuk kenali 5 Aspek Hukum seputar
Taksi Online
Keberadaan
taksi online beberapa tahun ini membawa manfaat baik bagi masyarakat yang dirugikan. Banyaknya pro dan kontra membuat kita bertanya-tanya tentang
apa saja sih aspek hukum seputar taksi online? Mulai dari hubungan, jika driver
yang datang menjemput ternyata berbeda dengan aplikasi, keberadaan taksi online
di bandara, promosi di bawah tariff batas bawah, hingga pelecehan seksual oleh
driver.
Nah
supaya kami paham, berikut Min Book sajikan seputar informasi mengenai taksi online.
Yuk simak bersama.
1. 1. Hubungan
Hukum Penyelenggara Aplikasi, Driver, dan Konsumen
Antara
driver dengan perusahaan penyedia aplikasi angkutan online memiliki hubungan
kemitraan (partnership agreement), maksudnya ada kesetaraan antara para pihak
dalam hubungan kemitraan tersebut dan dalam hubungan kemitraan tidak ada unsur
upah perintah (Pasal 1338 j. Pasal 1320 KUHPerdata).
Pengguna
jasa (penumpang) menentukan tujuan perjalanan dengan memesan driver melalui
aplikasi online, yang tarifnya sudah ditetapkan per kilometer. “Taksi Online”
ini disebut Angkutan Sewa Khusus.
2. 2. Jika
Driver Berbeda dengan di Aplikasi
Perusahaan
Penyediaan Aplikasi dan Perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus menjamin
kesusaian pengemudi dengan identitas pengemudi yang tertera di aplikasi (Pasal
31 Permenhub 18/2018).
Apabila
tidak sesuai, hal tersebut merupakan pelanggaran sedang, perusahaan penyedia
aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus dapat
dikenakan
sanksi administrasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur (Pasal
34 ayat (3) huruf c dan Pasal 39 Permenhub 118/2018).
3. 3, Taksi
Online Beroperasi di Bandara
Wilayah
operasi ‘taksi online’ meliputi bandara, tapi untuk beroperasi di bandara harus
memenuhi kriteria pelayanan, di antaranya;
a.
Besaran tariff angkutan tercantum pada
aplikasi berbasis teknologi informasi;
b.
Memenuhi Standar Pelayanan Minimal; dan
c.
Pemesanan dilakukan melalui aplikasi
berbasis teknologi informasi.
(Pasal 3 ayat (1)
Permenhub 188/2018).
4. 4. Pelecahan
Seksual oleh Driver
Bagi
driver yang melakukan pelecehan seksual, dapat diberikan sanksi pidana penjara
paling lama 9 tahun (Pasal 289 KUHP).
Perusahaan
wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi serta memberikan
perlindungan konsumen (Pasal 28 ayat (1) huruf b dan c Permenhub 118/2018).
Jika
penumpang dirugikan, ia bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
terhadap perusahaan aplikasi atau gugatan perlindungan konsumen (Pasal 1365
KUHPerdata jo. Pasal 55 UU PK).
5. 5. Mempromosikan
Tarif di Bawah Tarif Batas Bawah
Perusahaan
aplikasi dilarang memberikan promosi tariff di bawah tariff batas bawah yang
telah ditetapkan (Pasal 27 huruf b Permenhub 118/2018).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar