Yuk kenali 5 Aspek Hukum seputar Taksi Online

 

Yuk kenali 5 Aspek Hukum seputar Taksi Online



Keberadaan taksi online beberapa tahun ini membawa manfaat baik bagi masyarakat yang dirugikan. Banyaknya pro dan kontra membuat kita bertanya-tanya tentang apa saja sih aspek hukum seputar taksi online? Mulai dari hubungan, jika driver yang datang menjemput ternyata berbeda dengan aplikasi, keberadaan taksi online di bandara, promosi di bawah tariff batas bawah, hingga pelecehan seksual oleh driver.

Nah supaya kami paham, berikut Min Book sajikan seputar informasi mengenai taksi online. Yuk simak bersama.

1.     1. Hubungan Hukum Penyelenggara Aplikasi, Driver, dan Konsumen

Antara driver dengan perusahaan penyedia aplikasi angkutan online memiliki hubungan kemitraan (partnership agreement), maksudnya ada kesetaraan antara para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut dan dalam hubungan kemitraan tidak ada unsur upah perintah (Pasal 1338 j. Pasal 1320 KUHPerdata).

Pengguna jasa (penumpang) menentukan tujuan perjalanan dengan memesan driver melalui aplikasi online, yang tarifnya sudah ditetapkan per kilometer. “Taksi Online” ini disebut Angkutan Sewa Khusus.

2.     2. Jika Driver Berbeda dengan di Aplikasi

Perusahaan Penyediaan Aplikasi dan Perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus menjamin kesusaian pengemudi dengan identitas pengemudi yang tertera di aplikasi (Pasal 31 Permenhub 18/2018).

Apabila tidak sesuai, hal tersebut merupakan pelanggaran sedang, perusahaan penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus dapat

 

dikenakan sanksi administrasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur (Pasal 34 ayat (3) huruf c dan Pasal 39 Permenhub 118/2018).

3.     3, Taksi Online Beroperasi di Bandara

Wilayah operasi ‘taksi online’ meliputi bandara, tapi untuk beroperasi di bandara harus memenuhi kriteria pelayanan, di antaranya;

a.     Besaran tariff angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi;

b.     Memenuhi Standar Pelayanan Minimal; dan

c.      Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.

(Pasal 3 ayat (1) Permenhub 188/2018).

4.     4. Pelecahan Seksual oleh Driver

Bagi driver yang melakukan pelecehan seksual, dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 289 KUHP).

Perusahaan wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi serta memberikan perlindungan konsumen (Pasal 28 ayat (1) huruf b dan c Permenhub 118/2018).

Jika penumpang dirugikan, ia bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perusahaan aplikasi atau gugatan perlindungan konsumen (Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 55 UU PK).

5.     5. Mempromosikan Tarif di Bawah Tarif Batas Bawah

Perusahaan aplikasi dilarang memberikan promosi tariff di bawah tariff batas bawah yang telah ditetapkan (Pasal 27 huruf b Permenhub 118/2018).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara