Yuk kenali Asosiasi 7 Profesi Hukum di Indonesia

 

Yuk kenali Asosiasi 7 Profesi Hukum di Indonesia


Udah pada tahu apa aja asosiasi profesi hukum yang ada di Indonesia? Yuk kepoin bersama

1.   Hakim

Organisasi profesi Hakim adalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Militer.

2.   Jaksa

Jaksa memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

PJI adalah wadah organisasi profesi Jaksa yang menghimpun seluruh Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia, terdiri dari PJI Pusat berkedudukan di Kejaksaan Agung, PJI Daerah berkedudukan di Kejaksaan Tinggi, dan PJI Cabang berkedudukan di Kejaksaan Negeri. (Pasal 1 angka 11 Kode Perilaku Jaksa).

3.   Advokat

Sebelum terbentuknya Organisasi Advokat yang diamanatkan untuk dibentuk paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU Advokat, dinyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh :

a.      Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)

b.     Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

c.      Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)

d.     Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)

e.      Serikat Pengacara Indonesia (SPI)

f.      Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)

g.     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan

h.     Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

(Pasal 32 ayat (3) UU Advokat)

Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat diatas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

4.   Notaris

Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi Notaris tersebut merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. (Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU 2/2014

5.   PPAT

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adalah perkumpulan/organisasi bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2- 3281.HT.01.03.Th.89.

IPPAT merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum. (Pasal 1 angka 1 Kode Etik PPAT).

6.   Mediator

Organisasi profesi mediator di Indonesia bernama Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO). AMINDO ini didirikan berdasarkan Keputusan Pertemuan Nasional Mediator Indonesia yang diadakan pada tanggal 14 maret 2008 di Jakarta Nomor 01/Kpts-PNMI/III/2008 tentang Deklarasi Pembentukan Asosiasi Mediator Indonesia.

Selain itu, AMINDO telah terakreditasi sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi (LP3M) berdasarkan Putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/104/SK/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009. Karena itu AMINDO memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat Mediator yang berlaku untuk menjalankan jasa mediasi di dalam dan di luar pengadilan di seluruh Indonesia.

7.   Kurator

Pada saat ini tercatat ada tiga organisasi profesi kurator yaitu :

a.      Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),

b.     Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), dan

c.      Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).

Pasca Perppu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan disahkan menjadi UU dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, terbentuk organisasi profesi kurator dan pengurus pertama, yakni AKPI. Kemudian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berdirilah IKAPI. Pada tahun 2011, muncul lagi organisasi profesi yang sama dengan nama HKPI.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara