Yuk kenali Asosiasi 7 Profesi Hukum di Indonesia
Yuk kenali Asosiasi 7 Profesi Hukum di Indonesia
Udah pada tahu apa aja
asosiasi profesi hukum yang ada di Indonesia? Yuk kepoin bersama
1. Hakim
Organisasi profesi
Hakim adalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI merupakan organisasi profesi
Hakim dari 4 lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Peradilan Militer.
2. Jaksa
Jaksa memiliki
organisasi profesi yang bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
PJI adalah wadah organisasi
profesi Jaksa yang menghimpun seluruh Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia,
terdiri dari PJI Pusat berkedudukan di Kejaksaan Agung, PJI Daerah berkedudukan
di Kejaksaan Tinggi, dan PJI Cabang berkedudukan di Kejaksaan Negeri. (Pasal 1
angka 11 Kode Perilaku Jaksa).
3. Advokat
Sebelum terbentuknya
Organisasi Advokat yang diamanatkan untuk dibentuk paling lambat 2 tahun
setelah berlakunya UU Advokat, dinyatakan bahwa untuk sementara tugas dan
wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh :
a.
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
b.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
c.
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
d.
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI)
e.
Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
f. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI)
g.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan
h.
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
(APSI)
(Pasal 32 ayat (3) UU
Advokat)
Untuk menjalankan tugas
yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat diatas, pada 16 Juni 2003, setuju
memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Dalam waktu sekitar 20
bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004,
advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI)
4. Notaris
Notaris berhimpun dalam
satu wadah Organisasi Notaris yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi
Notaris tersebut merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan
mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas
profesi Notaris. (Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU 2/2014
5. PPAT
Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (IPPAT) adalah perkumpulan/organisasi bagi para Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”), berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai
badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13
April 1989 Nomor C2- 3281.HT.01.03.Th.89.
IPPAT merupakan
satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan
menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum.
(Pasal 1 angka 1 Kode Etik PPAT).
6. Mediator
Organisasi profesi
mediator di Indonesia bernama Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO). AMINDO ini
didirikan berdasarkan Keputusan Pertemuan Nasional Mediator Indonesia yang
diadakan pada tanggal 14 maret 2008 di Jakarta Nomor 01/Kpts-PNMI/III/2008
tentang Deklarasi Pembentukan Asosiasi Mediator Indonesia.
Selain itu, AMINDO
telah terakreditasi sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan
Mediasi (LP3M) berdasarkan Putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
KMA/104/SK/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009. Karena itu AMINDO memiliki kewenangan
untuk menerbitkan sertifikat Mediator yang berlaku untuk menjalankan jasa
mediasi di dalam dan di luar pengadilan di seluruh Indonesia.
7. Kurator
Pada saat ini tercatat
ada tiga organisasi profesi kurator yaitu :
a.
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia
(AKPI),
b.
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia
(HKPI), dan
c. Ikatan
Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
Pasca
Perppu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan
disahkan menjadi UU dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, terbentuk
organisasi profesi kurator dan pengurus pertama, yakni AKPI. Kemudian sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berdirilah IKAPI. Pada tahun 2011,
muncul lagi organisasi profesi yang sama dengan nama HKPI.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar