Yuk Kenali Aspek Hukum Menjadi Selebgram!
Yuk
Kenali Aspek Hukum Menjadi Selebgram!
Jaman
now, selebritas bukan hanya yang muncul di televisi, tapi juga bertebaran di
media sosial, salah satunya selebritas di instagram yang kerap disebut sebagai
‘Selebgram’. Menjadi seorang Selebgram tentu harus memperhatikan aspek-aspek
hukum, mulai dari membayar pajak, batasan membuat caption, batasan membuat
konten, jika anak kecil menjadi Selebgram, hingga jika foto Selebgram dijadikan
bahan endorse tanpa izin.
Biar
gak penasaran dan nambah wawasan, berikut mimin sajikan informasi terkait
hukum
tentang aspek hukum menjadi Selebgram berikut. Yuk kepoin bersama, semoga
bermanfaat ya..
1. 1. Selebgram
Wajib Bayar Pajak
Para
Selebgram yang kerap mendapatkan penghasilan dan menerima jasa endorse dari
suatu produk tertentu, maka ia wajib membayar pajak karena pada dasarnya
Selebgram harus sadar akan self assessment dalam melaporkan penghasilannya
(Pasal 13 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007).
2. 2. Tidak
Membuat Caption Sembarangan
Selebgram
harus memperhatikan kata-kata yang digunakan ketika membuat caption di
Instagram. Tentunya kata-kata tersebut tidak mengandung pelanggaran kesusilaan,
penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, ataupun menimbulkan permusuhan atau
kebencian di masyarakat berdasarkan SARA (Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3), dan
28 ayat (2) UU ITE).
3. 3. Menyajikan
Konten Video atau Foto yang Patut
Tidak
terbatas pada kata-kata, sebagai public figure tentunya harus menjaga perilaku
yang merepresentasikan dirinya, karena apa yang dilihat dan dimaknai akan
menimbulkan persepsi yang tidak sama di masyarakat. Selebgram dapat dikenakan
sanksi apabila membuat konten yang :
a. Mengandung pelanggaran kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1
miliar;
b. Memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 750 juta;
c. Menimbulkan permusuhan atau kebencian di
masyarakat berdasarkan SARA, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1 miliar.
(Pasal 45 ayat (1),
pasal 45 ayat (3), dan pasal 45A ayat (2) UU 19/2016).
4. 4. Risiko
Orang Tua jika Anak Jadi Selebgram
Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak
(Pasal 761 UU 35/2014).
Apabila
orang tua dari anak yang menjadi Selebgram telah melakukan eksploitasi secara
ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil, maka dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta
(Pasal 88 UU 35/2014).
5. 5. Jika
Foto selebgram Diunggah Tanpa Izin
Setiap
orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman,
pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta).
Jika
ada orang lain yang tanpa persetujuan si selebgram atau ahli warisnya
menggunakan potret dari Selebgram tersebut untuk kepentingan periklanan secara
komersial, maka sanksinya pidana denda paling banyak Rp. 500 juta (pasal 115 UU
Hak Cipta).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar