Yuk Kenali Aspek Hukum Menjadi Selebgram!

 

Yuk Kenali Aspek Hukum Menjadi Selebgram!


Jaman now, selebritas bukan hanya yang muncul di televisi, tapi juga bertebaran di media sosial, salah satunya selebritas di instagram yang kerap disebut sebagai ‘Selebgram’. Menjadi seorang Selebgram tentu harus memperhatikan aspek-aspek hukum, mulai dari membayar pajak, batasan membuat caption, batasan membuat konten, jika anak kecil menjadi Selebgram, hingga jika foto Selebgram dijadikan bahan endorse tanpa izin.

Biar gak penasaran dan nambah wawasan, berikut mimin sajikan informasi terkait

hukum tentang aspek hukum menjadi Selebgram berikut. Yuk kepoin bersama, semoga bermanfaat ya..

1.     1. Selebgram Wajib Bayar Pajak

Para Selebgram yang kerap mendapatkan penghasilan dan menerima jasa endorse dari suatu produk tertentu, maka ia wajib membayar pajak karena pada dasarnya Selebgram harus sadar akan self assessment dalam melaporkan penghasilannya (Pasal 13 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007).

2.     2. Tidak Membuat Caption Sembarangan

Selebgram harus memperhatikan kata-kata yang digunakan ketika membuat caption di Instagram. Tentunya kata-kata tersebut tidak mengandung pelanggaran kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, ataupun menimbulkan permusuhan atau kebencian di masyarakat berdasarkan SARA (Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3), dan 28 ayat (2) UU ITE).

3.     3. Menyajikan Konten Video atau Foto yang Patut

Tidak terbatas pada kata-kata, sebagai public figure tentunya harus menjaga perilaku yang merepresentasikan dirinya, karena apa yang dilihat dan dimaknai akan menimbulkan persepsi yang tidak sama di masyarakat. Selebgram dapat dikenakan sanksi apabila membuat konten yang :

a.  Mengandung pelanggaran kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar;

b.   Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta;

c.   Menimbulkan permusuhan atau kebencian di masyarakat berdasarkan SARA, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

(Pasal 45 ayat (1), pasal 45 ayat (3), dan pasal 45A ayat (2) UU 19/2016).

4.     4. Risiko Orang Tua jika Anak Jadi Selebgram

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak (Pasal 761 UU 35/2014).

Apabila orang tua dari anak yang menjadi Selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 88 UU 35/2014).

5.     5. Jika Foto selebgram Diunggah Tanpa Izin

Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta).

Jika ada orang lain yang tanpa persetujuan si selebgram atau ahli warisnya menggunakan potret dari Selebgram tersebut untuk kepentingan periklanan secara komersial, maka sanksinya pidana denda paling banyak Rp. 500 juta (pasal 115 UU Hak Cipta).




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara