Yuk kenali Hak-Hak Penyandang Disabilitas!

 

Yuk kenali Hak-Hak Penyandang Disabilitas!



Tahukah kamu undang-undang menjamin dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas lho. Apa saja sih hak-hak penyandang disabilitas itu? Berikut Min Book sajikan beberapa diantaranya yaitu hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, memperoleh buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan, akses pada transportasi publik, kesempatan bekerja dan mengembangkan jenjang karir, dan bebas dari stigma dan pelabelan negatif.

1.     Memilih dalam Pemilu

Setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, termasuk penyandang disabilitas karena penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara (Pasal 43 UU HAM, Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 13 huruf a UU 8/2016).

Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih (Pasal 75 ayat (2) UU 8/2016).

2.     Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

Penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fisilitas khusus dari maskapai penerbangan agar dapat menikmati pelayanan angkutan dengan layak (Pasal 134 ayat (1) UU 1/2009 dan Penjelasannya).

Perlakuan dan fasilitas khusus yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas berhak memperoleh buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti (Pasal 134 ayat (2) huruf g UU 1/2009)

3.     Akses pada Transportasi Publik

Pemerintah dan pemerinth daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas salah satu di antaranya adalah pelayanan jasa transportasi (Pasal 105 UU 8/2016).

4.     Kesempatan Bekerja dan Mengembangkan Jenjang Karir

Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang layak serta memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier dan segala hak normatif yang melekat di dalamnya (Pasal 5 ayat (1) huruf f jo. Pasal 11 huruf a dan huruf g UU 8/2016).

5.     Bebas dari Stigma dan Pelabelan Negatif

Penyandang disabilitas berhak bebas dari stigma di masyarakat yaitu bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif kondisi disabilitasnya (Pasal 7 UU 8/2016).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara