Yuk kenali Hak-Hak Penyandang Disabilitas!
Yuk kenali Hak-Hak Penyandang
Disabilitas!
Tahukah kamu
undang-undang menjamin dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas lho. Apa
saja sih hak-hak penyandang disabilitas itu? Berikut Min Book sajikan beberapa
diantaranya yaitu hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam
pemilu, memperoleh buku petunjuk keselamatan dan keamanan penerbangan, akses
pada transportasi publik, kesempatan bekerja dan mengembangkan jenjang karir,
dan bebas dari stigma dan pelabelan negatif.
1.
Memilih dalam Pemilu
Setiap warga negara dijamin
haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, termasuk penyandang disabilitas
karena penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara
(Pasal 43 UU HAM, Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 13 huruf a UU 8/2016).
Oleh karena itu, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang
disabilitas untuk memilih dan dipilih (Pasal 75 ayat (2) UU 8/2016).
2.
Memperoleh Buku Petunjuk Keselamatan dan
Keamanan Penerbangan
Penyandang disabilitas
berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fisilitas khusus dari maskapai
penerbangan agar dapat menikmati pelayanan angkutan dengan layak (Pasal 134
ayat (1) UU 1/2009 dan Penjelasannya).
Perlakuan dan fasilitas
khusus yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas berhak memperoleh buku
petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat
udara dan sarana lain yang dapat dimengerti (Pasal 134 ayat (2) huruf g UU
1/2009)
3.
Akses pada Transportasi Publik
Pemerintah dan
pemerinth daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh
penyandang disabilitas salah satu di antaranya adalah pelayanan jasa
transportasi (Pasal 105 UU 8/2016).
4.
Kesempatan Bekerja dan Mengembangkan
Jenjang Karir
Penyandang disabilitas
berhak memperoleh pekerjaan yang layak serta memperoleh kesempatan dalam
mengembangkan jenjang karier dan segala hak normatif yang melekat di dalamnya
(Pasal 5 ayat (1) huruf f jo. Pasal 11 huruf a dan huruf g UU 8/2016).
5.
Bebas dari Stigma dan Pelabelan Negatif
Penyandang disabilitas
berhak bebas dari stigma di masyarakat yaitu bebas dari pelecehan,
penghinaan, dan pelabelan negatif kondisi disabilitasnya (Pasal 7 UU 8/2016).
Sumber : Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar