Yuk kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia

 

Yuk kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia


Jika berbicara mengenai hukum, tentu identik dengan pengadilan karena pengadilan adalah tempat dimana perkara hukum diselesaikan dengan diputus oleh hakim. Tapi tahukah kamu, jika pengadilan itu banyak macamnya? Mulai dari lingkup yang umum sampai yang khusus. Berikut Min Book sajikan jenis-jenis pengadilan di Indonesia dalam info berikut. Selamat menyimak.

1.     1. Peradilan Umum

Menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota provinsi, kabupaten/ kota, dan Pengadilan Tinggi sebagai tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi (UU 2/1986 dan perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012).

Terdapat 6 pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum, yaitu :

a.     Pengadilan Anak;

b.     Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;

c.      Pengadilan Perikanan;

d.     Pengadilan HAM;

e.      Pengadilan Niaga; dan

f.       Pengadilan Hubungan Industrial.

(Pasal 27 ayat (1) dan Penjelasannya Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009)

2.     2. Peradilan Agama

Peradilan Agama menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, yang terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibukota, kabupaten/kota, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi (UU 7/1989 dan perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012).

Khusus di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, dibentuk Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk perkara hukum keluarga, perdata, pidana berdasarkan Qanun Aceh (UU 11/2006).

3.     3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum, yang terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota provinsi (UU 5/1986 dan perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012)

Terdapat pengadilan khusus di bawah peradilan tata usaha negara yang menangani perkara sengketa pajak, yaitu Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

4.     4. Peradilan Militer

Peradilan militer menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

Kedudukan Pengadilan Militer Utama di ibukota negara, sedangkan kedudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh keputusan Panglima TNI (UU 31/1997).

5.     5. Peradilan Konstitusi

Menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (UUD 1945 jo. UU 24/2003 dan perubahannya).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara