Yuk kenali Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia
Yuk kenali Jenis-Jenis Peradilan
di Indonesia
Jika
berbicara mengenai hukum, tentu identik dengan pengadilan karena pengadilan
adalah tempat dimana perkara hukum diselesaikan dengan diputus oleh hakim. Tapi
tahukah kamu, jika pengadilan itu banyak macamnya? Mulai dari lingkup yang umum
sampai yang khusus. Berikut Min Book sajikan jenis-jenis pengadilan di
Indonesia dalam info berikut. Selamat menyimak.
1. 1. Peradilan
Umum
Menangani
perkara pidana dan perdata secara umum. Terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai
tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota provinsi, kabupaten/ kota, dan
Pengadilan Tinggi sebagai tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi
(UU 2/1986 dan perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012).
Terdapat
6 pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum, yaitu :
a.
Pengadilan Anak;
b.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
c.
Pengadilan Perikanan;
d.
Pengadilan HAM;
e.
Pengadilan Niaga; dan
f.
Pengadilan Hubungan Industrial.
(Pasal 27 ayat (1) dan
Penjelasannya Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009)
2. 2. Peradilan
Agama
Peradilan
Agama menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, yang
terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan
di ibukota, kabupaten/kota, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi (UU 7/1989 dan
perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012).
Khusus
di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, dibentuk Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk perkara hukum keluarga,
perdata, pidana berdasarkan Qanun Aceh (UU 11/2006).
3. 3. Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan
tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi
negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan
hukum, yang terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan
tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota provinsi (UU
5/1986 dan perubahannya jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012)
Terdapat
pengadilan khusus di bawah peradilan tata usaha negara yang menangani perkara
sengketa pajak, yaitu Pengadilan Pajak (UU 14/2002).
4. 4. Peradilan
Militer
Peradilan
militer menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata
bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer.
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama di ibukota negara, sedangkan kedudukan pengadilan
selebihnya ditetapkan oleh keputusan Panglima TNI (UU 31/1997).
5. 5. Peradilan
Konstitusi
Menangani
pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi (UUD 1945 jo. UU
24/2003 dan perubahannya).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar