Yuk Ketahui 5 Hal Seputar THR
Yuk Ketahui 5 Hal Seputar THR
Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh mayoritas pekerja Indonesia, terutama yang Muslim, di bulan Ramadan adalah tunjangan hari raya keagamaan atau THR.
Lumayan, kan, ya, Anda bisa mendapatkan uang lebih, yang bisa langsung dipakai untuk pengeluaran di hari Idul Fitri. Apalagi, banyak juga perusahaan yang memang memberikan THR kepada seluruh karyawannya menjelang Lebaran, meski karyawan tersebut bukan Muslim.
Namun, apakah Anda tahu persis siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan berapa jumlahnya?
THR biasanya di bagikan menjelang hari raya keagamaan, disesuaikan dengan agama pegawai yang bersangkutan. Nah, mari cek apakah THR kamu sudah sesuai dengan hak-hak kamu belum?
1.
Apakah karyawan baru berhak atas THR?
Pekerja/Buruh yang
mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan,
diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi karyawan baru yang
sudah bekerja selama 1 bulan berhak atas THR. (Pasal 2 jo. Pasal 3 ayat (1)
Permenaker 6/2016)
2.
Apakah Karyawan yang Resign berhak atas
THR?
Pekerja yang hubungan
kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan
hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas
THR. (Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016
3.
Apakah Karyawan Outsourcing berhak atas
THR?
Pekerja dengan status
outsourcing (alih daya) berhak menerima THR. Dalam pembayaran THR tidak ada
perbedaan status kerja. Hak atas THR diberikan berdasarkan masa kerja karyawan,
bukan status pekerja. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)
4.
Apakah Karyawan Kontrak mendapatkan THR?
THR merupakan hak bagi
semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun
karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus
menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)
5.
Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan
mendapatkan THR?
Tidak hadir selama
menjalani hak cuti hamil dan melahirkan, tidak meniadakan atau mengurangi hak
THR sepanjang masa kerja yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu lebih dari
1 bulan. Karena pemberian hak THR tidak didasarkan pada kehadiran atau
prestasi, akan tetapi didasarkan pada masa kerja. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)
Komentar
Posting Komentar