Yuk Ketahui 5 Hal Seputar THR

         

                                            Yuk Ketahui 5 Hal Seputar THR


Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh mayoritas pekerja Indonesia, terutama yang Muslim, di bulan Ramadan adalah tunjangan hari raya keagamaan atau THR.

Lumayan, kan, ya, Anda bisa mendapatkan uang lebih, yang bisa langsung dipakai untuk pengeluaran di hari Idul Fitri. Apalagi, banyak juga perusahaan yang memang memberikan THR kepada seluruh karyawannya menjelang Lebaran, meski karyawan tersebut bukan Muslim.

Namun, apakah Anda tahu persis siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan berapa jumlahnya?

THR biasanya di bagikan menjelang hari raya keagamaan, disesuaikan dengan agama pegawai yang bersangkutan. Nah, mari cek apakah THR kamu sudah sesuai dengan hak-hak kamu belum?

1.     Apakah karyawan baru berhak atas THR?

Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi karyawan baru yang sudah bekerja selama 1 bulan berhak atas THR. (Pasal 2 jo. Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016)

2.     Apakah Karyawan yang Resign berhak atas THR?

Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR. (Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016

3.     Apakah Karyawan Outsourcing berhak atas THR?

Pekerja dengan status outsourcing (alih daya) berhak menerima THR. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Hak atas THR diberikan berdasarkan masa kerja karyawan, bukan status pekerja. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)

4.     Apakah Karyawan Kontrak mendapatkan THR?

THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)

5.     Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan mendapatkan THR?

Tidak hadir selama menjalani hak cuti hamil dan melahirkan, tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang masa kerja yang bersangkutan telah memenuhi jangka waktu lebih dari 1 bulan. Karena pemberian hak THR tidak didasarkan pada kehadiran atau prestasi, akan tetapi didasarkan pada masa kerja. (Pasal 2 Permenaker 6/2016)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara