Yuk Ketahui Aturan tentang Waris Islam berikut ini!

 

Yuk Ketahui Aturan tentang Waris Islam berikut ini!



Perbincangan seputar waris adalah perbincangan yang seakan tidak pernah ada habisnya, selalu membuat orang lain ingin tahu. Kali ini kami akan membahas mengenai ketentuan waris Islam. Apakah kamu sudah tahu bagaimana ketentuan waris dalam hukum Islam? Jika belum, yuk simak ulasan singkat berikut.

1.     Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    a.     Menurut hubungan darah

-         Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

-         Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

b.     Menurut hubungan perkawinan

Terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda. (Pasal 171 huruf c Pasal 174 KHI)

2.     Keadaan yang membuat Seseorang Tidak Bisa Jadi Ahli Waris

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :

a.  Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;

b.   Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. (Pasal 173 KHI)

3.     Wasiat dalam Waris Islam

Pewaris diberikan kebebasan membuat surat wasiat kepada seseorang yang dikehendakinya selama tidak melebihi sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. (Pasal 195 ayat (2) KHI)

4.     Metode Pembagian Waris dengan Cara Aul

Apabila harta pewaris terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul. Caranya dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada semua ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing.

5.     Metode Pembagian Waris dengan Cara Rad

Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) dalam pembagian maka dapat diselesaikan dengan metode pembagian Rad. Rad adalah mengembalikan sisa (kelebihan) harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara