Yuk Ketahui Aturan tentang Waris Islam berikut ini!
Yuk Ketahui Aturan
tentang Waris Islam berikut ini!
1. Ahli
Waris dalam Hukum Waris Islam
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
a. Menurut hubungan darah
-
Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah,
anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan
Terdiri dari duda atau janda.
Apabila
semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu,
janda, atau duda. (Pasal 171 huruf c Pasal 174 KHI)
2. Keadaan
yang membuat Seseorang Tidak Bisa Jadi Ahli Waris
Seorang
terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
a. Dipersalahkan telah membunuh atau
mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan
pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun
penjara atau hukuman yang lebih berat. (Pasal 173 KHI)
3. Wasiat
dalam Waris Islam
Pewaris
diberikan kebebasan membuat surat wasiat kepada seseorang yang dikehendakinya
selama tidak melebihi sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli
waris menyetujuinya. (Pasal 195 ayat (2) KHI)
4. Metode
Pembagian Waris dengan Cara Aul
Apabila
harta pewaris terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut
dipecahkan dengan cara aul. Caranya dengan membebankan kekurangan harta yang
akan dibagi kepada semua ahli waris yang berhak menurut kadar bagian
masing-masing.
5. Metode
Pembagian Waris dengan Cara Rad
Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) dalam pembagian maka dapat diselesaikan dengan metode pembagian Rad. Rad adalah mengembalikan sisa (kelebihan) harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing.
Komentar
Posting Komentar