Yuk ketahui Perbedaan 5 Pasang Istilah Hukum ini
Yuk
ketahui Perbedaan 5 Pasang Istilah Hukum ini
Dalam hukum banyak istilah yang hampir-hampir sama, kadangkala masyarakat awam sulit untuk membedakan antara satu istilah hukum dengan istilah lainnya yang memiliki kesamaan bunyi pengucapan atau kesamaan fungsi. Untuk menambah wawasan kita tentang istilah hukum, yuk simak ulasan berikut;
1.
Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah
a.
Buku Tanah
adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada
haknya. (Pasal 1 angka 19 PP 24/1997)
b.
Sertifikat
Adalah surat tanda
bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah, tanah wakaf, hak milik atas
satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam
buku tanah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 20 PP 24/1997)
2.
Pendaftaran Tanah Sistemik dan Sporadik
a.
Secara Sistemik
Kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah
suatu desa/kelurahan. (Pasal 1 angka 10 PP 24/1997)
b.
Secara Sporadik
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. (Pasal 1 angka 11 PP 24/1997)
3. Benda sitaan dengan Benda Rampasan
a.
Benda Sitaan Negara
Benda yang disita oleh
negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik
atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. (Pasal 1
angka 3 jo. Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 16/2014)
b.
Benda sitaan berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk
negara. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014)
4.
Gugatan salah pihak dengan kurang pihak
a.
Gugatan Salah Pihak
Salah satu bentuk dari
error in persona. Dimana, orang yang ditarik sebagai tergugat merupakan orang
yang keliru (gemis aanhoeda nigheid).
b.
Gugatan Kurang Pihak
Merupakan bentuk error
in persona, disebut dengan plurium litis consortium (gugatan kurang pihak),
yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat
tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau
ditarik tergugat.
5.
Putusan Pengadilan dengan Penetapan
Pengadilan
a.
Putusan Pengadilan
Suatu pernyataan oleh
hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di
persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau
sengketa antara para pihak.
b.
Penetapan Pengadilan
Penetapan Pengadilan
adalah putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan
dituangkan dalam bentuk penetapan. Penetapan bersifat deklarator yaitu hanya
berisi penegasan pernyataan hukum tentang hal yang diminta.
Komentar
Posting Komentar