Yuk ketahui Perbedaan 5 Pasang Istilah Hukum ini

 

Yuk ketahui Perbedaan 5 Pasang Istilah Hukum ini



Dalam hukum banyak istilah yang hampir-hampir sama, kadangkala masyarakat awam sulit untuk membedakan antara satu istilah hukum dengan istilah lainnya yang memiliki kesamaan bunyi pengucapan atau kesamaan fungsi. Untuk menambah wawasan kita tentang istilah hukum, yuk simak ulasan berikut;

1.     Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

a.     Buku Tanah

 adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu     objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. (Pasal 1 angka 19 PP 24/1997)

b.     Sertifikat

Adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 20 PP 24/1997)

2.     Pendaftaran Tanah Sistemik dan Sporadik

a.     Secara Sistemik

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. (Pasal 1 angka 10 PP 24/1997)

b.     Secara Sporadik

Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. (Pasal 1 angka 11 PP 24/1997)

3.     Benda sitaan dengan Benda Rampasan

a.     Benda Sitaan Negara

Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. (Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 16/2014)

b.     Benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 16/2014)

4.     Gugatan salah pihak dengan kurang pihak

a.     Gugatan Salah Pihak

Salah satu bentuk dari error in persona. Dimana, orang yang ditarik sebagai tergugat merupakan orang yang keliru (gemis aanhoeda nigheid).

b.     Gugatan Kurang Pihak

Merupakan bentuk error in persona, disebut dengan plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.

5.     Putusan Pengadilan dengan Penetapan Pengadilan

a.     Putusan Pengadilan

Suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak.

b.     Penetapan Pengadilan

Penetapan Pengadilan adalah putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan. Penetapan bersifat deklarator yaitu hanya berisi penegasan pernyataan hukum tentang hal yang diminta.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara