Yuk Pahami 5 Hal Ini Biar Kamu Makin “Indonesia Banget”!
Yuk
Pahami 5 Hal Ini Biar Kamu Makin “Indonesia Banget”!
Yuk
pahami 5 hal ini, biar kamu makin “Indonesia banget”
1. Kewajiban Mengibarkan Bendera pada Hari
Kemerdekaan
Bendera Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. (Pasal 1 angka 1 UU 24/2009)
Bendera negara wajib
wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan NKRI dan di kantor
perwakilan RI di luar negeri (Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009).
2. Ketentuan Bendera Merah Putih
Bendera Negara Sang
Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-pertiga
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih
yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur (Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009)
Bendera Negara dinaikkan atau
diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak
menyentuh tanah (Pasal 14 huruf a UU 24/2009)
Cara
pemasangan Bendera Negara :
a. Bendera
Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya
seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
b. Bendera
Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara
c. Bendera
Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. (Pasal 13 UU
24/2009).
3.
Lambang Negara dan Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Lambang Negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya
menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas
pita yang dicengkeram oleh Garuda. (Pasal 36A UUD 1945, Pasal 1 angka 2 UU
24/2009, dan Pasal 46 UU 24/2009)
Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara (Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 TAP MPR XVIII/1998)
4. Upacara Bendera 17 Agustus
Dalam rangka peringatan
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara
ditentukan sebagai berikut :
a. Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih
diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b. Mengheningkan Cipta
c. Detik-detik Proklamasi diiringi dengan
tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain satu menit.
d. Pembacaan Teks Proklamasi
e. Pembacaan
Doa
Hal-hal
diatas diatur pada Pasal 16 ayat (2) PP 62/1990.
Upacara
penurunan Bendera Pusaka Merah Putih dilakukan pada waktu terbenamnya matahari
dengan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Pasa 16 ayat (3) PP 62/1990
Pada
waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera
negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai (Pasal 15 ayat (1)
UU 24/2009)
5. Pahlawan Nasional Republik Indonesia
Pahlawan nasional
adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang
berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara
kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa
dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau
menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan
bangsa dan negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 4 UU 20/2009).
Untuk memperoleh gelar
sebagai Pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam pasal 25 dan pasal 26 UU 20/2009.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar