Yuk Pahami 5 Hal Ini Biar Kamu Makin “Indonesia Banget”!

 

Yuk Pahami 5 Hal Ini Biar Kamu Makin “Indonesia Banget”!



Yuk pahami 5 hal ini, biar kamu makin “Indonesia banget”

1.   Kewajiban Mengibarkan Bendera pada Hari Kemerdekaan

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. (Pasal 1 angka 1 UU 24/2009)

Bendera negara wajib wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri (Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009).

2.   Ketentuan Bendera Merah Putih

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur (Pasal 4 ayat (1) UU 24/2009)

Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah (Pasal 14 huruf a UU 24/2009)

Cara pemasangan Bendera Negara :

a.  Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

b.     Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara

c.     Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. (Pasal 13 UU 24/2009).

3.     Lambang Negara dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. (Pasal 36A UUD 1945, Pasal 1 angka 2 UU 24/2009, dan Pasal 46 UU 24/2009)

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara (Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 TAP MPR XVIII/1998)

4.   Upacara Bendera 17 Agustus

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut :

a.  Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

b.   Mengheningkan Cipta

c.   Detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain satu menit.

d.   Pembacaan Teks Proklamasi

e.   Pembacaan Doa

Hal-hal diatas diatur pada Pasal 16 ayat (2) PP 62/1990.

Upacara penurunan Bendera Pusaka Merah Putih dilakukan pada waktu terbenamnya matahari dengan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Pasa 16 ayat (3) PP 62/1990

Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai (Pasal 15 ayat (1) UU 24/2009)

5.   Pahlawan Nasional Republik Indonesia

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 4 UU 20/2009).

Untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam pasal 25 dan pasal 26 UU 20/2009.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara