Yuk Pahami 5 Hal ini dalam Pertandingan Internasional
Yuk Pahami 5 Hal ini
dalam Pertandingan Internasional
Sebelum pada sibuk
mengikuti pertandingan skala internasional yang dijamin seru, yuk ketahui info
berikut.
1. Landasan E-Sports di Indonesia
Belum ada undang-undang
yang mengatur e-sports secara khusus. Namun, saat ini e-sports di Indonesia
dapat tunduk pada UU 3/2005. E-sports sendiri menurut hemat kami dapat
dikategorikan sebagai olahraga prestasi yang dilakukan secara professional
karena dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.
b. Dilakukan oleh setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
c. Dilaksanakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
d. Dilakukan untuk memperoleh pendapatan
dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga
(Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) UU 3/2005.
2.
Pengenaan PBB terhadap Lapangan Golf
Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. (Psal 2 Perda DKI Jakarta 16/201)
Tempat olahraga
termasuk ke dalam pengertian dari bangunan. Tempat Olahraga adalah suatu tempat
atau lokasi berupa tanah dan merupakan suatu bangunan yang dipergunakan untuk
tempat olahraga, dan biasanya dipungut bayaran seperti lapangan bola, lapangan
golf, lapangan tenis dan sejenisnya indoor maupun terbuka.
Sebagai contoh DKI
Jakarta yang merupakan tempat pelaksanan Asian Games 2018, lapangan golf dapat
dikenakan PBB-P2 (Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Penjelasan Pasal 3 ayat (2)
huruf e Perda DKI Jakarta 16/2011 jo. Pasal 77 ayat (2) huruf e UU 28/2009)
3. Pajak Mengadakan Pertandingan Olahraga
Objek Pajak Hiburan adalah
jasa penyelenggraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Pertandingan Olahraga
termasuk ke dalam Hiburan (Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf j UU 28/2009)
Adapun dasar pengenaan
Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima
(potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang dibagikan) oleh penyelenggara Hiburan
(Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU 28/2009)
Jenis dan tarif Pertandingan Olahraga dibagi tiga :
a. Pertandingan Olahraga yang berkelas
local/tradisional sebesar 0%.
b.
Pertandingan Olahraga berkelas Nasional
sebesar 5%
c. Pertandingan
Olahraga berkelas Internasional sebesar 15%
Hal
diatas diatur dalam Pasal 7 ayat (20), (21), dan (22) Perda DKI Jakarta 3/2015.
4.
Penggunaan Flare dalam Pertandingan
Sepak Bola
Penggunaan flare
(suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di
Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir
i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode
Disiplin PSSI 2018.
Terdapat sanksi yang
dapat diberikan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran
penggunaan suar (flare)
a.
Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
b.
Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali
penyalaan;
c. Rp. 200 juta untuk diatas lima kali
penyalaan. (Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018).
5. Hadiah untuk Atlet Berprestasi
Atlet Berprestasi dan
pelatih Atlet Berprestasi mendapatkan pembinaan kehidupan sosial meliputi;
a. Pemberian penghasilan dan fasilitas;
dan/atau
b. Pemberian
penghargaan olahraga.
Hal
diatas diatur dalam Pasal 18 Perpres 95/2017.
Penghargaan
olahraga disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang diberikan oleh atlet sebagai
pelaku olahraga yang berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk :
a. Tanda kehormatan
b.
Kemudahan
c. Beasiswa
d.
Pekerjaan
e. Kenaikan Pangkat luar biasa
f. Asuransi
g.
Kewarganegaraan
h.
Warga kehormatan
i.
Jaminan hari tua
j.
Kesejahteraan
k. Bentuk
penghargaan lain.
Hal diatas telah diatur dalam Pasal 86 ayat (3) UU 3/2005 jo. Pasal 3 ayat (1)
Perpres 44/2014.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar