Yuk Simak Istilah Hukum yang jarang Diketahui Artinya
Yuk
Simak Istilah Hukum yang jarang Diketahui Artinya
Pernah
dengar istilah-istilah hukum berikut ini gak ya teman-teman?
1. 1. Dwangsom
Dwangsom
(uang paksa) merupakan salah satu jenis sanksi yang dikenal dalam Hukum
Administrasi Negara. Uang paksa dalam Hukum Administrasi Negara adalah sejumlah
uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan
dilaksanakan, sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan,
uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintah yang bersangkutan.
2. 2. Jo
& Jis
Jo
Merupakan
kependekan dari kata juncto yang berarti, bertalian dengan, berhubungan dengan.
Jis
Merupakan
kependekan dari kata junctis. Jis ini merupakan bentuk jamak dari jo., sehingga
memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.
3. 3. Das
Sollen & Das Sein
Das
sollen
Adalah
peraturan hukum yang bersifat umum. Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum
sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik
(law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya;
Das
sein
Adalah
suatu peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Das sein lebih kepada hukum
sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan
berproses di masyarakat (law in action).
4. 4. Restitution
In Integrum
Restitution
In Integrum itu adalah tindakan penggugat yang menuntut pengembalian kepada
keadaan semula dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum.
5. 5. Mutatis
Mutandis
Mutatis
mutandis adalah perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
Contoh
: Pasal 54 ayat (3) UUPT: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal
saham”
Arti
: Ketentuan pada Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UUPT, dengan
perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai
nominal saham.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar