Yuk Simak Istilah Hukum yang jarang Diketahui Artinya

 

Yuk Simak Istilah Hukum yang jarang Diketahui Artinya


Pernah dengar istilah-istilah hukum berikut ini gak ya teman-teman?

1.     1. Dwangsom

Dwangsom (uang paksa) merupakan salah satu jenis sanksi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara. Uang paksa dalam Hukum Administrasi Negara adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan, sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan, uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintah yang bersangkutan.

2.     2. Jo & Jis

Jo

Merupakan kependekan dari kata juncto yang berarti, bertalian dengan, berhubungan dengan.

Jis

Merupakan kependekan dari kata junctis. Jis ini merupakan bentuk jamak dari jo., sehingga memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.

3.     3. Das Sollen & Das Sein

Das sollen

Adalah peraturan hukum yang bersifat umum. Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya;

Das sein

Adalah suatu peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Das sein lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).

4.     4. Restitution In Integrum

Restitution In Integrum itu adalah tindakan penggugat yang menuntut pengembalian kepada keadaan semula dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum.

5.     5. Mutatis Mutandis

Mutatis mutandis adalah perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.

Contoh : Pasal 54 ayat (3) UUPT: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham”

Arti : Ketentuan pada Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UUPT, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai nominal saham.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara