5 Hal Penting Seputar Data Pribadi

 5 Hal Penting Seputar Data Pribadi



Setiap orang pada dasarnya berhak memperoleh perlindungan atas data pribadi, yang erat kaitannya dengan kehidupan privasi atau personal yang perlu dirahasiakan. Atas pentingnya perlindungan data pribadi tersebut, negara hadir melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Apa saja ketentuan itu? Yuk simak ringkasannya dalam info berikut ini.

1.     1. Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi serta ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana (Pasal 2 huruf c dan f UU Adminduk).

2.     2. Elemen Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang (Pasal 84 ayat (1) UU 24/2013).

3.     3. Data Pribadi Bisa Dibuka Jika…

Akses data pribadi hanya dapat ditampilkan, diumumkan, dikirimkan, disebarluaskan, dan/atau dibuka :

a.      Atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.     Setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan data pribadi tersebut (Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo 20/2016).

4.     4. Penyelesaian Sengketa Data Pribadi

a.      Litigasi

Apabila upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi, setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara system elektronik dapat mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 Permenkominfo 20/2016).

b.     Non Litigasi

Setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Pengaduan dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya (Pasal 29 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 20/2016).

5.     5. Sanksi Pidana dan Administratif

Petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana yang tanpa wewenang menyebarluaskan data pribadi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25 juta (Pasal 95A jo. 86 ayat (1a) UU 24/2013).

Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif :

a.      a. Peringatan lisan;

b.      b. Peringatan tertulis;

c.      c. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau

d.     d. Pengumuman di situs dalam jaringan (website online)

(Pasal 36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara