5 Hal Penting Seputar Data Pribadi
5 Hal Penting Seputar Data Pribadi
Setiap
orang pada dasarnya berhak memperoleh perlindungan atas data pribadi, yang erat
kaitannya dengan kehidupan privasi atau personal yang perlu dirahasiakan. Atas
pentingnya perlindungan data pribadi tersebut, negara hadir melalui berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data
pribadi. Apa saja ketentuan itu? Yuk simak ringkasannya dalam info berikut ini.
1. 1. Hak
Atas Perlindungan Data Pribadi
Setiap
penduduk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi serta
ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran
penduduk dan pencatatn sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi
pelaksana (Pasal 2 huruf c dan f UU Adminduk).
2. 2. Elemen
Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Data
pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik
dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya
yang merupakan aib seseorang (Pasal 84 ayat (1) UU 24/2013).
3. 3. Data
Pribadi Bisa Dibuka Jika…
Akses
data pribadi hanya dapat ditampilkan, diumumkan, dikirimkan, disebarluaskan,
dan/atau dibuka :
a. Atas
persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan lain oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. Setelah
diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan
data pribadi tersebut (Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo 20/2016).
4. 4. Penyelesaian
Sengketa Data Pribadi
a. Litigasi
Apabila
upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian
alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan
perlindungan kerahasiaan data pribadi, setiap pemilik data pribadi dan
penyelenggara system elektronik dapat mengajukan gugatan perdata sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 Permenkominfo 20/2016).
b. Non
Litigasi
Setiap
pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan
pengaduan kepada Menteri Kominfo atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data
pribadi. Pengaduan dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara
musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya (Pasal 29 ayat
(1) dan (2) Permenkominfo 20/2016).
5. 5. Sanksi
Pidana dan Administratif
Petugas
provinsi dan petugas Instansi Pelaksana yang tanpa wewenang menyebarluaskan
data pribadi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25
juta (Pasal 95A jo. 86 ayat (1a) UU 24/2013).
Setiap
orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi
tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dikenai sanksi administratif :
a. a. Peringatan
lisan;
b. b. Peringatan
tertulis;
c. c. Penghentian
sementara kegiatan; dan/atau
d. d. Pengumuman
di situs dalam jaringan (website online)
(Pasal
36 ayat (1) Permenkominfo 20/2016).
Komentar
Posting Komentar