5 Hal Seputar Pencemaran Lingkungan Hidup
5 Hal Seputar Pencemaran Lingkungan
Hidup
Indonesia
masih berkutat dengan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di
berbagai daerah. Terakhir, pencemaran akibat tumpahan minyak mentah terjadi di
pantai utara Karawang, menyebabkan kerusakan pesisir dan para petambak merugi.
Agar lebih paham mengenai masalah ini, yuk simak 5 hal seputar pencemaran
lingkungan hidup yang perlu kamu ketahui, yuk buruan simak.
1. 1. Hak
Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pasal
28H ayat (1) UU 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Untuk memastikan pemenuhannya, masyarakat di antaranya memiliki hak
untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
melalui :
a. a. Pengawasan
sosial;
b. b. Pemberian
saran, pendapat, usul, kebertan, pengaduan; dan/atau
c. c. Penyampaian
informasi dan/atau laporan
(Pasal
70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009).
2. 2. Strict
Liability pada Perkara Pencemaran Lingkungan
Strict
liability (tanggung jawab mutlak) diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009, dimana
setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman
serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang
terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (B3 = Bahan Berbahaya dan
Beracun).
3. 3. Membuat
Limbah ke Lingkungan Laut
Dumpling
Kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,
konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu (Pasal 1 angka 24 UU 32/2009).
Membuang
sampah atau limbah ke laut diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu
lingkungan hidup, pada lokasi yang ditentukan, dan memperoleh izin dari pejabat
tertentu sesuai kewenangannya (Pasal 20 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1),
dan ayat (2) UU 32/2009).
4. 4. Gugatan
Perwakilan Kelompok
Masyarakat
dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri
dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 91 ayat (1) UU 32/2009).
Gugatan
dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu terdapat kesamaan fakta atau
peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan
anggota kelompoknya (Pasal 91 ayat (2) UU 32/2009).
5. 5. Cara
Mengadukan Pencemaran Lingkungan
Apabila
menemukan kasus pencemaran lingkungan, masyarakat dapat melakukan pengaduan
kepada instansi yang berwenang, baik secara langsung maupun tidak langsung
(Pasal 10 ayat (1), (2), (3) Permenlink P 22/2017).
Pengaduan
Secara langsung dilakukan dengan mendatangi Sekretaris Penanganan Pengaduan
Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara pengaduan tidak langsung
dapat dilakukan melalui laman pengaduan.menlhk.go.id. (Pasal 10 ayat (4)
Permenlhk p.22/2017).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar