5 Hal Seputar Pencemaran Lingkungan Hidup

 

5 Hal Seputar Pencemaran Lingkungan Hidup


Indonesia masih berkutat dengan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai daerah. Terakhir, pencemaran akibat tumpahan minyak mentah terjadi di pantai utara Karawang, menyebabkan kerusakan pesisir dan para petambak merugi. Agar lebih paham mengenai masalah ini, yuk simak 5 hal seputar pencemaran lingkungan hidup yang perlu kamu ketahui, yuk buruan simak.

1.     1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Pasal 28H ayat (1) UU 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memastikan pemenuhannya, masyarakat di antaranya memiliki hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melalui :

a.     a. Pengawasan sosial;

b.     b. Pemberian saran, pendapat, usul, kebertan, pengaduan; dan/atau

c.      c. Penyampaian informasi dan/atau laporan

(Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU 32/2009).

2.     2. Strict Liability pada Perkara Pencemaran Lingkungan

Strict liability (tanggung jawab mutlak) diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009, dimana setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (B3 = Bahan Berbahaya dan Beracun).

3.     3. Membuat Limbah ke Lingkungan Laut

 Dumpling

Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu (Pasal 1 angka 24 UU 32/2009).

Membuang sampah atau limbah ke laut diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup, pada lokasi yang ditentukan, dan memperoleh izin dari pejabat tertentu sesuai kewenangannya (Pasal 20 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), dan ayat (2) UU 32/2009).

4.     4. Gugatan Perwakilan Kelompok

Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Pasal 91 ayat (1) UU 32/2009).

Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya (Pasal 91 ayat (2) UU 32/2009).

5.     5. Cara Mengadukan Pencemaran Lingkungan

Apabila menemukan kasus pencemaran lingkungan, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada instansi yang berwenang, baik secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 10 ayat (1), (2), (3) Permenlink P 22/2017).

Pengaduan Secara langsung dilakukan dengan mendatangi Sekretaris Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui laman pengaduan.menlhk.go.id. (Pasal 10 ayat (4) Permenlhk p.22/2017).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara