5 Hal tentang Bendera Merah Putih saat 17-an
5
Hal tentang Bendera Merah Putih saat 17-an
Hari
kemerdekaan Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 17 Agustus diperingati
sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, karena di tanggal tersebut pada tahun
1945 terjadi momen bersejarah di mana Bung Karno menyampaikan pidato proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai salah satu cara menghormati hari
kemerdekaan, warga Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera merah putih. Namun,
sudah tahukah kamu 5 hal tentang bendera merah putih saat 17-an? Simak yuk!
1. 1. Kewajiban
Mengibarkan Bendera Pada 17 Agustus
Bendera
Negara wajib dikibarkan setiap hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga Negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor,
satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan
kantor perwakilan RI di luar negeri (Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009).
2. 2. Bendera
untuk Upacara di Lapangan Umum
Bendera
Negara memiliki ketentuan yang berbeda di setiap penggunaannya, tergantung
dimana bendera negara dikibarkan. Untuk di lapangan umum, dibutuhkan ukuran 120
cm x 180 cm yang berbentuk empat persegi panjang serta warna merah di atas dan
warna putih di bawah (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU 24/2009).
3. 3. Cara
Pemasangan Bendera
Bendera
Negara dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
bendera. Bendera Negara yang dipasang tali dikaitkan dalam sisi kibaran bendera
Negara. Sedangkan, bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata
(Pasal 13 UU 24/2009).
4. 4. Sikap
Terhadap Bendera
Saat
penaikan atau penurunan bendera Negara, semua orang wajib member hormat dengan
berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera Negara sampai
penaikan/penurunan selesai (Pasal 15 ayat (1) UU).
5. 5. Sanksi
Pidana
Sanksi
yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada perlakuannya kepada bendera
Negara.
Sebagai
contoh, jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam, maka dapat diancam pidana penjara paling lama
1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 67 huruf b jo. Pasal 24
huruf c UU 24/2009).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar