5 Hal tentang Bendera Merah Putih saat 17-an

 

5 Hal tentang Bendera Merah Putih saat 17-an


Hari kemerdekaan Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, karena di tanggal tersebut pada tahun 1945 terjadi momen bersejarah di mana Bung Karno menyampaikan pidato proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai salah satu cara menghormati hari kemerdekaan, warga Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera merah putih. Namun, sudah tahukah kamu 5 hal tentang bendera merah putih saat 17-an? Simak yuk!

1.     1. Kewajiban Mengibarkan Bendera Pada 17 Agustus

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri (Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009).

2.     2. Bendera untuk Upacara di Lapangan Umum

Bendera Negara memiliki ketentuan yang berbeda di setiap penggunaannya, tergantung dimana bendera negara dikibarkan. Untuk di lapangan umum, dibutuhkan ukuran 120 cm x 180 cm yang berbentuk empat persegi panjang serta warna merah di atas dan warna putih di bawah (Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU 24/2009).

3.     3. Cara Pemasangan Bendera

Bendera Negara dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Bendera Negara yang dipasang tali dikaitkan dalam sisi kibaran bendera Negara. Sedangkan, bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata (Pasal 13 UU 24/2009).

4.     4. Sikap Terhadap Bendera

Saat penaikan atau penurunan bendera Negara, semua orang wajib member hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera Negara sampai penaikan/penurunan selesai (Pasal 15 ayat (1) UU).

5.     5. Sanksi Pidana

Sanksi yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada perlakuannya kepada bendera Negara.

Sebagai contoh, jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 67 huruf b jo. Pasal 24 huruf c UU 24/2009).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara