5 Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya
5
Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya
Tahun
telah berganti, namun yang lampau jangan berlalu begitu saja. Hal sepele atau
serius memiliki maknanya sendiri-sendiri sepanjang tahun 2019. Seperti 5 hal
viral yang dikira sepele ini. Ternyata semua ada hukumnya, lho. Dan jangan
dianggap sepele! Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut.
1. 1. KKN
Horor
Kuliah
Kerja Nyata (“KKN”) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi merupakan
kegiatan intrakurikuler yang memadukan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan
tinggi memiliki otonomi untuk menyelenggaraan KKN dari mulai perencanaan hingga
pelaksanaannya. Maka, kejadian horror saat KKN berada di bawah pengawasan dan
bertanggung jawab bersama dari perguruan tinggi dan pihak-pihak yang terlibat.
(pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 oleh Dirjen Belmawa Kemenristekdikti (hal.1)
dan Pasal 24 ayat (2) UU Sisdiknas).
2. 2. Prank
Ojol
Pemesanan
makanan/minuman melalui ojek online (“ojol”) menimbulkan perjanjian antara
konsumen dan pengemudi ojol. Jika konsumen tiba-tiba membatalkan pesanan untuk
melakukan prank, padahal pengemudi ojol telah membayar pesanan tersebut, maka
terjadi penyimpangan dalam perjanjian yang telah disepakati. Maka, pengemudi
ojol dapat meminta ganti kerugian atas prank tersebut (Pasal 1243, Pasal 1320,
Pasal 1338 KUH Perdata).
3. 3. Merek
Minuman Mesum
Merek
tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ketertiban umum yang sifatnya
menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang
mencantumkan tulisan, pernyataan, gambar, dan/atau visualisasi yang menimbulkan
persepsi bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum.
Pelanggaran
atas ketentuan ini dikenai penghentian sementara produksi/peredaran, penarikan
pangan dari peredaran, dan/atau pencabutan izin (Pasal 20 huruf a UU 20/2016
dan penjelasannya serta Pasal 67 huruf p jo. Pasal 71 ayat (1) PBPOM 31/2018).
4. 4. Kos-Kosan
Tak Layak Huni
Kos
merupakan sebuah bangunan yang memiliki fungsi sebagai rumah tinggal sementara
yang harus memiliki sertifikat laik fungsi. Standar kelayakan kos, antara lain,
adanya ruang penggunaan pribadi, ruang bersama, ruang pelayanan, ada penghawaan
dan pencahayaan alami yang memadai, mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami,
dan menyediakan sarana evakuasi jika terjadi bencana atau keadaan darurat
(Penjelasan Pasal 8 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), Pasal 82 ayat (2),
Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 148 ayat (1) Perda DKI 7/2010).
5. 5. Skuter
Listrik
Skuter
listrik merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin
yang digerakkan dari pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai.
Skuter
listrik hanya dapat dioperasikan di jalan bersamaan dengan kendaraan bermotor
lainnya serta penggunanya tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya
tidak melintas di trotoar atau fasilitas pendukung pejalan kaki lain.
Setiap
orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana
kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu (Pasal 1 angka 3
Perpres 55/2019 serta Pasal 1 angka 8, Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 275 ayat
(1) UU LLAJ).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar