5 Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya

5 Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya


Tahun telah berganti, namun yang lampau jangan berlalu begitu saja. Hal sepele atau serius memiliki maknanya sendiri-sendiri sepanjang tahun 2019. Seperti 5 hal viral yang dikira sepele ini. Ternyata semua ada hukumnya, lho. Dan jangan dianggap sepele! Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut.

1.     1. KKN Horor

Kuliah Kerja Nyata (“KKN”) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan intrakurikuler yang memadukan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk menyelenggaraan KKN dari mulai perencanaan hingga pelaksanaannya. Maka, kejadian horror saat KKN berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab bersama dari perguruan tinggi dan pihak-pihak yang terlibat. (pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 oleh Dirjen Belmawa Kemenristekdikti (hal.1) dan Pasal 24 ayat (2) UU Sisdiknas).

2.     2. Prank Ojol

Pemesanan makanan/minuman melalui ojek online (“ojol”) menimbulkan perjanjian antara konsumen dan pengemudi ojol. Jika konsumen tiba-tiba membatalkan pesanan untuk melakukan prank, padahal pengemudi ojol telah membayar pesanan tersebut, maka terjadi penyimpangan dalam perjanjian yang telah disepakati. Maka, pengemudi ojol dapat meminta ganti kerugian atas prank tersebut (Pasal 1243, Pasal 1320, Pasal 1338 KUH Perdata).

3.     3. Merek Minuman Mesum

Merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ketertiban umum yang sifatnya menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan tulisan, pernyataan, gambar, dan/atau visualisasi yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai penghentian sementara produksi/peredaran, penarikan pangan dari peredaran, dan/atau pencabutan izin (Pasal 20 huruf a UU 20/2016 dan penjelasannya serta Pasal 67 huruf p jo. Pasal 71 ayat (1) PBPOM 31/2018).

4.     4. Kos-Kosan Tak Layak Huni

Kos merupakan sebuah bangunan yang memiliki fungsi sebagai rumah tinggal sementara yang harus memiliki sertifikat laik fungsi. Standar kelayakan kos, antara lain, adanya ruang penggunaan pribadi, ruang bersama, ruang pelayanan, ada penghawaan dan pencahayaan alami yang memadai, mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami, dan menyediakan sarana evakuasi jika terjadi bencana atau keadaan darurat (Penjelasan Pasal 8 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), Pasal 82 ayat (2), Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 148 ayat (1) Perda DKI 7/2010).

5.     5. Skuter Listrik

Skuter listrik merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin yang digerakkan dari pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai.

Skuter listrik hanya dapat dioperasikan di jalan bersamaan dengan kendaraan bermotor lainnya serta penggunanya tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya tidak melintas di trotoar atau fasilitas pendukung pejalan kaki lain.

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu (Pasal 1 angka 3 Perpres 55/2019 serta Pasal 1 angka 8, Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara