Anak yang Bersaksi di Pengadilan

 

Anak yang Bersaksi di Pengadilan


Dalam suatu peristiwa pidana bisa saja melibatkan anak sebagai saksi atau secara hukum disebut “Anak Saksi”. Ternyata, Anak Saksi memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan saksi-saksi lain. Apa saja keistimewaan tersebut? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut, semoga bermanfaat.

1.     1. Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang diakwakan kepadanya. Ini tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP).

2.     2. Pengertian Anak Saksi

Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU 11?2012).

3.     3. Pendampingan Anak Saksi   

Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Saksi atau Pekerja Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU 11/2012)

4.     4. Perlindungan Identitas Anak Sanksi

Identitas Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Identitas tersebut meliputi nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak Saksi (Pasal 19 UU 11/2012).

5.     5. Wajibkah Anak Saksi Disumpah?

Anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah (Pasal 171 huruf a KUHAP).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara