Anak yang Bersaksi di Pengadilan
Anak
yang Bersaksi di Pengadilan
Dalam
suatu peristiwa pidana bisa saja melibatkan anak sebagai saksi atau secara
hukum disebut “Anak Saksi”. Ternyata, Anak Saksi memiliki kedudukan yang
istimewa dibandingkan dengan saksi-saksi lain. Apa saja keistimewaan tersebut?
Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut, semoga bermanfaat.
1. 1. Keterangan
Saksi sebagai Alat Bukti
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang diakwakan kepadanya. Ini tidak berlaku apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP).
2. 2. Pengertian
Anak Saksi
Anak
Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat,
dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU 11?2012).
3. 3. Pendampingan
Anak Saksi
Dalam
setiap tingkat pemeriksaan, Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau
orang yang dipercaya oleh Anak Saksi atau Pekerja Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU
11/2012)
4. 4. Perlindungan
Identitas Anak Sanksi
Identitas
Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun
elektronik. Identitas tersebut meliputi nama Anak Saksi, nama orang tua,
alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak Saksi
(Pasal 19 UU 11/2012).
5. 5. Wajibkah
Anak Saksi Disumpah?
Anak
yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin boleh diperiksa untuk
memberi keterangan tanpa sumpah (Pasal 171 huruf a KUHAP).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar