Apapun Darahnya, Kewarganegaraannya Indonesia
Apapun
Darahnya, Kewarganegaraannya Indonesia
Jika
ada yang menyebut “tak berdarah Indonesia”, apakah berarti bukan Warga Negara
Indonesia (WNI)? Sebaliknya apakah WNI harus tau sudah pasti “berdarah
Indonesia”? Dan bagaimana bisa seseorang dapat kehilangan atau mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut, selamat
membaca.
1. 1. Asas
Kewarganegaraan Indonesia
a. a. Asas
ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara kelahiran.
b. b. Asas
Ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan.
c. c. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan.
(Penjelasan
Umum UU Kewarganegaraan).
2. 2. Yang
Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
a. a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri;
b. b. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan
itu;
c. c. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh President atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
(Pasal
23 huruf a – c UU Kewarganegaraan).
d. d. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
e. e. Sukarela
masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dinas semacam itu di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh WNI;
f. f. Sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut
(Pasal
23 huruf d-f UU Kewarganegaraan).
g. g. Tidak
wajib tapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatatnegaraan suatu
negara asing;
h. h. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i. i. Bertempat
tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan
untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5
tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada
perwakilan Indonesia di mana ia tinggal padahal telah diberitahukan kepada yang
bersangkutan.
(Pasal
23 huruf 9-1 UU Kewarganegaraan).
3. 3. Syarat
Permohonan Pewarganegaraan
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani an rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia Indonesia
serta mengakui dasar negara Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
UUD 1945;
(Pasal 9 huruf a-d UU
Kewarganegaraan).
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. Dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan gand;
g.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara; dan
h.
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
Catatan : Bagi yang
kehilangan kewarganegaraan karena Pasal 23 huruf I dan Pasal 26 ayat (1) dan
(2) UU Kewarganegaraan, ketentuan pewarganegaraannya berlaku Pasal 32 ayat (1)
UU Kewarganegaraan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar