Ayo Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya
Ayo
Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya
“Nenek
moyangku seorang pelaut, gemar mengarung luas samudra..” Masih ingat lirik lagu
ini? Luasnya laut Indonesia memang menyimpan kekayaan yang melimpah. Semboyan
“Jalesveva Jayamahe”, yang berarti “di laut kita jaya”, mengingatkan kita agar
selalu menjaga anugerah itu. Lewat info hukum berikut ini, ayo bersama kenali
sejumlah aturan penting terkait upaya menjaga kedaulatan kita di laut!, Selamat
membaca, semoga bermanfaat.
1. 1. Laut
Sebagai Wilayah Negara
Wilayah
negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di
bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya (Pasal 4 UU 43/2008).
Di
laut, kita berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor
Leste. Jika wilayah negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia
menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat
(3) UU 43/2008).
2. 2. Zona
Ekonomi Eksklusif
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah
Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya
dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia (Pasal 2 UU ZEE).
Barang
siapa yang melakukan eksplorasi dan/atau eksplorasi sumber daya alam di ZEE
Indonesia harus berdasarkan izin atau persetujuan internasional dengan
pemerintah Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU ZEE).
3. 3. Wewenang
Pemerintah di Laut
Pemerintah
berwenang :
a. Memberikan
izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut territorial dan
perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan;
b. Melaksanakan
pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan
menghukum pelanggar bea cukai, fisikal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah
negara atau laut teritoral (Pasal 10 ayat (1) huruf f dan g UU 43/2008).
4. 4. Penenggelaman
Kapal
Dalam
melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan,
penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa
pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing
berdasarkan yang cukup (Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) UU 45/2009).
5. 5. Wewenang
TNI AL dalam Menjaga Laut
TNI
AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang
telah diratifikasi (Pasal 9 huruf b UU TNI).
TNI
berwenang menyelenggarakan sistem pertahanan laut guna mengelola kedaulatn
negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara di wilayah laut (Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Kelautan).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar