Ayo Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya

 

Ayo Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya  


“Nenek moyangku seorang pelaut, gemar mengarung luas samudra..” Masih ingat lirik lagu ini? Luasnya laut Indonesia memang menyimpan kekayaan yang melimpah. Semboyan “Jalesveva Jayamahe”, yang berarti “di laut kita jaya”, mengingatkan kita agar selalu menjaga anugerah itu. Lewat info hukum berikut ini, ayo bersama kenali sejumlah aturan penting terkait upaya menjaga kedaulatan kita di laut!, Selamat membaca, semoga bermanfaat.

1.     1. Laut Sebagai Wilayah Negara

Wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya (Pasal 4 UU 43/2008).

Di laut, kita berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste. Jika wilayah negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU 43/2008).

2.     2. Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia (Pasal 2 UU ZEE).

Barang siapa yang melakukan eksplorasi dan/atau eksplorasi sumber daya alam di ZEE Indonesia harus berdasarkan izin atau persetujuan internasional dengan pemerintah Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU ZEE).

3.     3. Wewenang Pemerintah di Laut

Pemerintah berwenang :

a.      Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut territorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan;

b.     Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar bea cukai, fisikal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah negara atau laut teritoral (Pasal 10 ayat (1) huruf f dan g UU 43/2008).

4.     4. Penenggelaman Kapal

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan yang cukup (Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) UU 45/2009).

5.     5. Wewenang TNI AL dalam Menjaga Laut

TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi (Pasal 9 huruf b UU TNI).

TNI berwenang menyelenggarakan sistem pertahanan laut guna mengelola kedaulatn negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut (Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Kelautan).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara