Benarkah Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan?

 

Benarkah Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan?



Benarkah kita akan auto kaya raya jika kita mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum?

Sebenarnya proyek apa saja yang termasuk dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan gimana prosedur pemberian ganti ruginya?

Yuk simak info singkat mengenai ganti kerugian dari pembebasan tanah, dan bagi kamu yang bakalan mendapat ganti kerugian, semoga dapat memanfaatkan uang tersebut ke hal-hal yang tepat ya…

1.   1. Pengadaan tanah untuk kepentngan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Peruntukan tanahnya beragam, di antaranya untuk pembangunan jalan umum, infrastruktur minyak dan gas, dan jaringan telekomunikasi (Pasal 3 UU 2/2012, dan Pasal 123 angka 2 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 10 huruf b UU 2/2012).

2.     2. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. (Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012).

3.     3. Pertama-tama, penilai menilai besarnya ganti kerugian atas tanah yang dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai (Pasal 33 UU 2/2012).

4.     4. Setelah itu, penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian tersebut kepada Lembaga Pertanahan yang kemudian menjadi dasar penetapan bentuk ganti kerugian yang dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak (Pasal 123 angka 8 dan 9 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 34 ayat (2) dan (4) dan Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012).

5.     5.  Selanjutnya, dilakukan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian melalui musyawarah. Nantinya, hasil kesepakatan musyawarahlah yang akan menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada yang berhak (Pasal 37 UU 2/2012).

6.     6. Jika tidak sepakat, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat, lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih keberatan dengan keputusan PN. Putusan PN/MA yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar pembayaran ganti kerugian (Pasal 38 ayat (1), (3), dan (5) UU 2/2012).

7.     7. Jadi, besar ganti kerugian yang didapatkan oleh pihak yang berhak tergantung pada hasil penilaian bidang tanahnya, hasil musyawarah, dan/atau putusan PN/MA yag berkekuatan hukum tetap.

So, sekarang udah paham kan alur dan prosedur ganti kerugian atas tanah yang biasanya dilakukan di Indonesia. Selengkapnya baca di bit.ly/GantiKerugianTanah. 




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara