Benarkah Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan?
Benarkah
Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan?
Benarkah
kita akan auto kaya raya jika kita mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk
kepentingan umum?
Sebenarnya
proyek apa saja yang termasuk dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan
gimana prosedur pemberian ganti ruginya?
Yuk
simak info singkat mengenai ganti kerugian dari pembebasan tanah, dan bagi kamu
yang bakalan mendapat ganti kerugian, semoga dapat memanfaatkan uang tersebut
ke hal-hal yang tepat ya…
1. 1. Pengadaan
tanah untuk kepentngan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan
masyarakat. Peruntukan tanahnya beragam, di antaranya untuk pembangunan jalan
umum, infrastruktur minyak dan gas, dan jaringan telekomunikasi (Pasal 3 UU
2/2012, dan Pasal 123 angka 2 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 10 huruf b UU
2/2012).
2. 2. Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian
yang layak dan adil. (Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012).
3. 3. Pertama-tama,
penilai menilai besarnya ganti kerugian atas tanah yang dilakukan bidang per
bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat
dinilai (Pasal 33 UU 2/2012).
4. 4. Setelah
itu, penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian tersebut kepada Lembaga
Pertanahan yang kemudian menjadi dasar penetapan bentuk ganti kerugian yang
dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk
lain yang disetujui kedua belah pihak (Pasal 123 angka 8 dan 9 UU Ciptaker yang
mengubah Pasal 34 ayat (2) dan (4) dan Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012).
5. 5. Selanjutnya,
dilakukan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian melalui musyawarah.
Nantinya, hasil kesepakatan musyawarahlah yang akan menjadi dasar pemberian
ganti kerugian kepada yang berhak (Pasal 37 UU 2/2012).
6. 6. Jika
tidak sepakat, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri (PN) setempat, lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika masih keberatan
dengan keputusan PN. Putusan PN/MA yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi
dasar pembayaran ganti kerugian (Pasal 38 ayat (1), (3), dan (5) UU 2/2012).
7. 7. Jadi,
besar ganti kerugian yang didapatkan oleh pihak yang berhak tergantung pada
hasil penilaian bidang tanahnya, hasil musyawarah, dan/atau putusan PN/MA yag
berkekuatan hukum tetap.
So,
sekarang udah paham kan alur dan prosedur ganti kerugian atas tanah yang
biasanya dilakukan di Indonesia. Selengkapnya baca di bit.ly/GantiKerugianTanah.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar