Di Balik Loreng Prajurit TNI

 

Di Balik Loreng Prajurit TNI


Tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (“TNI”). Kita sebagai warga negara setidaknya perlu mengetahui pentingnya keberadaan TNI dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI). Lantas, apa saja yang harus kamu ketahui tentang TNI?

1.     1. Persyaratan Umum Menjadi Anggota TNI

Salah satu persyaratan umum untuk menjadi prajurit (anggota TNI) adalah lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI. Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama (Pasal 1 angka 13, Pasal 28 ayat (1) huruf h, dan Pasal 29 ayat (1) UU 34/2004).

2.     2. Fungsi TNI

TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :

a.  Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

b.   Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud diatas; dan

c.   Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan

(Pasal 6 ayat (1) UU 34/2004)

 

3.     3. Tugas Pokok TNI

Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 7 ayat (1) UU 34/2004).

4.     4. TNI Sebagai Bentuk Upaya Bela Negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan upaya bela negara, salah satunya, adalah melalui pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU 3/2002).

5.     5. HAM dalam Kerja TNI

Salah satu jati diri adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi (Pasal 2 huruf d UU 34/2004 dan penjelasannya).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara