Di Balik Loreng Prajurit TNI
Di
Balik Loreng Prajurit TNI
Tanggal
5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia
(“TNI”). Kita sebagai warga negara setidaknya perlu mengetahui pentingnya
keberadaan TNI dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
(NKRI). Lantas, apa saja yang harus kamu ketahui tentang TNI?
1. 1. Persyaratan
Umum Menjadi Anggota TNI
Salah
satu persyaratan umum untuk menjadi prajurit (anggota TNI) adalah lulus
pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI.
Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira,
bintara, dan tamtama (Pasal 1 angka 13, Pasal 28 ayat (1) huruf h, dan Pasal 29
ayat (1) UU 34/2004).
2. 2. Fungsi
TNI
TNI
sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
sebagaimana dimaksud diatas; dan
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara
yang terganggu akibat kekacauan keamanan
(Pasal 6 ayat (1) UU 34/2004)
3. 3. Tugas
Pokok TNI
Menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
(Pasal 7 ayat (1) UU 34/2004).
4. 4. TNI
Sebagai Bentuk Upaya Bela Negara
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan upaya bela
negara, salah satunya, adalah melalui pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau secara wajib (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU 3/2002).
5. 5. HAM
dalam Kerja TNI
Salah
satu jati diri adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih,
terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,
dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi (Pasal 2 huruf d UU
34/2004 dan penjelasannya).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar