Di Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya!
Di
Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya!
Di
Tahun 2019, ternyata banyak persoalan serius yang dapat kita pelajari. Dari
mulai demo di berbagai daerah atas revisi UU KPK sampai dengan pembatasan akses
internet turut mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia. Selain itu, ada
peristiwa lainnya yang tak kalah seriusnya terjadi di negeri ini. Peristiwa apa
sajakah itu? Yuk simak ringkasan dalam info berikut. Semoga bermanfaat, selamat
membaca.
1. 1. Revisi
UU KPK
Revisi
UU KPK sempat menuai kontroversi, salah satunya, persoalan “independensi” KPK.
KPK yang berwenang melakukan penyadapan, sekarang harus mendapat izin tertulis
Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap. Selain itu, penuntutan kasus
korupsi yang dulunya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini
wajib diserhkan kepada kejaksaan apabila tidak menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp. 1 miliar dan tidak melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggaraan negara, atau orang terkait, meski KPK tetap melakukan supervisi terhadapnya (Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019).
2. 2. Daycare
yang Lalai
Daycare
merupakan istilah lain taman penitipan anak. Terdapat hubungan keperdataan
ketika pihak orangtua menitipkan anak atas dasar perjanjian untuk melakukan
jasa tertentu. Kelalaian daycare dalam menjaga anak dapat dikategorikan sebagai
wanprestasi, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa penggantian biaya dan
kerugian, karena tidak melakukan apa yang disanggupinya (Pasal 1601 dan Pasal
1239 KUH Perdata dan Subekti, Aneka Perjanjian (Hal 57) dan Hukum Perjanjian
(Hal. 45).
3. 3. Pemindahan
Ibukota
DKI
Jakarta ditetapkan sebagai ibukota Negara melalui UU. Oleh karenanya,
pemerintah harus melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibukota negara,
sehingga harus melalui proses pembentukan UU dan membutuhkan persetujuan
bersama DPR dan Presiden untuk disahkan (Pasal 4 UU 29/2007 jo. Pasal 72 ayat
(1) UU 12/2011 dan perubahannya).
4. 4. Gugat
Pemerintah Karena Asap
Negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup pun menjadi tanggung jawab
negara. Maka, jika terjadi kebakaran hutan dan menyebabkan kerugian, seperti
ISPA, negara telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemerintah dapat digugat
(Pasal 2 huruf a UU PPLH dan penjelasannya jo. Pasal 1365, Pasal 1366, dan
Pasal 1367 KUH Perdata).
5. 5. Pembatasan
Internet
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak konstitusi
masyarakat, sehingga jika pemerintah akan melakukan pembatasan internet
seharusnya ketentuan itu diatur di level undang-undang dengan maksud menjamin
pengakuan atas penghormatan hak dan kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat
demokratis (Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar