Di Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya!

 

Di Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya!



Di Tahun 2019, ternyata banyak persoalan serius yang dapat kita pelajari. Dari mulai demo di berbagai daerah atas revisi UU KPK sampai dengan pembatasan akses internet turut mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia. Selain itu, ada peristiwa lainnya yang tak kalah seriusnya terjadi di negeri ini. Peristiwa apa sajakah itu? Yuk simak ringkasan dalam info berikut. Semoga bermanfaat, selamat membaca.

1.     1. Revisi UU KPK

Revisi UU KPK sempat menuai kontroversi, salah satunya, persoalan “independensi” KPK. KPK yang berwenang melakukan penyadapan, sekarang harus mendapat izin tertulis Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap. Selain itu, penuntutan kasus korupsi yang dulunya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini wajib diserhkan kepada kejaksaan apabila tidak menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar dan tidak melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaraan negara, atau orang terkait, meski KPK tetap melakukan supervisi terhadapnya (Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019).

2.     2. Daycare yang Lalai

Daycare merupakan istilah lain taman penitipan anak. Terdapat hubungan keperdataan ketika pihak orangtua menitipkan anak atas dasar perjanjian untuk melakukan jasa tertentu. Kelalaian daycare dalam menjaga anak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa penggantian biaya dan kerugian, karena tidak melakukan apa yang disanggupinya (Pasal 1601 dan Pasal 1239 KUH Perdata dan Subekti, Aneka Perjanjian (Hal 57) dan Hukum Perjanjian (Hal. 45).

3.     3. Pemindahan Ibukota

DKI Jakarta ditetapkan sebagai ibukota Negara melalui UU. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibukota negara, sehingga harus melalui proses pembentukan UU dan membutuhkan persetujuan bersama DPR dan Presiden untuk disahkan (Pasal 4 UU 29/2007 jo. Pasal 72 ayat (1) UU 12/2011 dan perubahannya).

4.     4. Gugat Pemerintah Karena Asap

Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup pun menjadi tanggung jawab negara. Maka, jika terjadi kebakaran hutan dan menyebabkan kerugian, seperti ISPA, negara telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemerintah dapat digugat (Pasal 2 huruf a UU PPLH dan penjelasannya jo. Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUH Perdata).

5.     5. Pembatasan Internet

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak konstitusi masyarakat, sehingga jika pemerintah akan melakukan pembatasan internet seharusnya ketentuan itu diatur di level undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan atas penghormatan hak dan kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara