Hak Tanggungan Reborn!

 

Hak Tanggungan Reborn!


Nungguin balasan chat dari doi lama banget dan selalu ada alasan ribet untuk nolak kalau dajak jalan? Ngurus Hak Tanggungan sekarang malah lebih cepet dan nggak ribet, cukup kirim dokumen lewat Sistem HT-el, jadi deh. Apa aja sih langkah-langkah untuk daftar Hak Tanggungan secara elektronik? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut :

1.     1. Apa itu Hak Tanggungan (HT) dan sistem HT-el

a.      Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berdasarkan UUPA, dapat pula bersama benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu.

b.     Sistem HT Elektronik (Sistem HT-el) adalah proses pelayanan hak tanggungan untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik terintegrasi.

(Pasal 1 angka 1 UUHT jo. Pasal 1 angka 6 Permen Agraria 9/2019).

2.     2. Jenis-jenis Hak atas Tanah yang Dapat Dibebani HT Elektronik

a.   Hak Milik;

b.   Hak Guna Usaha;

c.   Hak Guna Bangunan;

d.  Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan merupakan milik pemegang hak atas tanah yang dengan tegas dinyatakan di dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan

(Pasal 4 ayat (1), (2), dan (4) UUHT).

3.     3. Langkah-Langkah Pendaftaran HT Elektronik (1)

a.    Pengguna terdaftar mengajukan permohonan layanan HT-el melalui sistem HT-el;

b. Pemohon membuat surat pernyataan dalam bentuk dokumen elektronik mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data dokumen elektronik;

c.    Setelah permohonan diterima oleh system HT-el, akan diterbitkan tanda bukti pendaftaran

(Pasal 9 ayat (1), (3), (4), dan Pasal 11 ayat (1) Permen Agraria 9/2019).

4.     4. Langkah-langkah Pendaftaran HT Elektronik (2)

a.  Setelah mendapatkan bukti pendaftaran, pemohon membayar biaya melalui bank persepsi paling lambat 3 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan;

b. Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi;

c.  Penerbitan hasil layanan Hak Tanggungan dilakukan pada hari ketujuh setelah pengajuan permohonan terkonfirmasi dan melalui sistem HT-el, berupa sertifikat hak tanggungan dan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;

d.   Panduan pendaftaran selengkapnya dapat dilihat di : htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html.

(Pasal 12 ayat (2) dan (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan (5) Permen Agraria 9/2019).

5.     5. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Dalam rangka menjaga keutuhan dan keautentikan dokumen elektronik, dokumen elektronik, sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh system HT-el diberikan tanda tangan elektronik (Pasal 14 ayat (3) Permen Agraria 9/2019).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara