Hak Tanggungan Reborn!
Hak
Tanggungan Reborn!
Nungguin
balasan chat dari doi lama banget dan selalu ada alasan ribet untuk nolak kalau
dajak jalan? Ngurus Hak Tanggungan sekarang malah lebih cepet dan nggak ribet,
cukup kirim dokumen lewat Sistem HT-el, jadi deh. Apa aja sih langkah-langkah
untuk daftar Hak Tanggungan secara elektronik? Yuk, simak ringkasannya dalam
info berikut :
1. 1. Apa
itu Hak Tanggungan (HT) dan sistem HT-el
a. Hak
Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
berdasarkan UUPA, dapat pula bersama benda lain yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu.
b. Sistem
HT Elektronik (Sistem HT-el) adalah proses pelayanan hak tanggungan untuk
pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik
terintegrasi.
(Pasal
1 angka 1 UUHT jo. Pasal 1 angka 6 Permen Agraria 9/2019).
2. 2. Jenis-jenis
Hak atas Tanah yang Dapat Dibebani HT Elektronik
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Hak atas tanah berikut bangunan,
tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah tersebut, dan merupakan milik pemegang hak atas tanah
yang dengan tegas dinyatakan di dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan
(Pasal 4 ayat (1), (2),
dan (4) UUHT).
3. 3. Langkah-Langkah
Pendaftaran HT Elektronik (1)
a. Pengguna terdaftar mengajukan permohonan
layanan HT-el melalui sistem HT-el;
b. Pemohon membuat surat pernyataan dalam
bentuk dokumen elektronik mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran
data dokumen elektronik;
c. Setelah permohonan diterima oleh system
HT-el, akan diterbitkan tanda bukti pendaftaran
(Pasal 9 ayat (1), (3),
(4), dan Pasal 11 ayat (1) Permen Agraria 9/2019).
4. 4. Langkah-langkah
Pendaftaran HT Elektronik (2)
a. Setelah mendapatkan bukti pendaftaran,
pemohon membayar biaya melalui bank persepsi paling lambat 3 hari setelah
tanggal pendaftaran permohonan;
b. Permohonan diproses setelah data
permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi;
c. Penerbitan hasil layanan Hak Tanggungan
dilakukan pada hari ketujuh setelah pengajuan permohonan terkonfirmasi dan
melalui sistem HT-el, berupa sertifikat hak tanggungan dan catatan hak
tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun;
d. Panduan pendaftaran selengkapnya dapat
dilihat di : htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html.
(Pasal 12 ayat (2) dan
(3) dan Pasal 14 ayat (1) dan (5) Permen Agraria 9/2019).
5. 5. Keabsahan
Tanda Tangan Elektronik
Dalam
rangka menjaga keutuhan dan keautentikan dokumen elektronik, dokumen
elektronik, sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh system HT-el
diberikan tanda tangan elektronik (Pasal 14 ayat (3) Permen Agraria 9/2019).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar