Ketahui 5 Aturan Hukum Seputar Hewan Kurban!
Ketahui
5 Aturan Hukum Seputar Hewan Kurban!
Iduladha
merupakan salah satu hari besar umat Islam. Yang menjadikannya special, setiap
usai shalat iduladha dilakukan penyembelihan hewan kurban. Tapi tahukah kamu,
bahwa hewan untuk kurban harus memenuhi standar tertentu? Yuk, simak 5 di
antaranya dalam info berikut, ayo simak bersama.
1.
Defenisi dan Syarat Hewan Kurban
Hewan Kurban
Hewan
yang memenuhi persyaratan Islam untuk keperluan ibadah kurban. (Pasal 1 angka 1
Permentan 114/2014).
Hewan
kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan :
a. - Syariat
Islam,
b. - Administrasi,
dan
c. -Teknis.
(Pasal
4 Permentan 114/2014).
2.
Persyaratan Syariat Islam
a. Sehat;
b. Tidak cacat;
c. Tidak kurus;
d. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri,
memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
e. Cukup umur sesuai jenisnya
(Pasal 5 Permentan
114/2014).
3. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
dari otoritas veteriner daerah asal;
b. Rekomendasi pemasukan hewan dari
otoritas veteriner kabupaten/kota atau provinsi daerah penerima sesuai dengan
kewenangannya; dan
c. Surat keterangan asal yang diterbitkan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang peternakan dan kesehatan hewan
daerah asal hewan (Pasal 6 ayat (1) Permentan 114/2014).
4.Persyaratan Teknis
Hewan harus dinyatakan
sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter
hewan atau paramedic veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang
(Pasal 7 Permentan 114/2014).
5. Sanksi Jika Hewan Kurban Tidak Sesuai Aturan
Hewan atau kelompok
hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum
dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan
dengan memerlukan kesejahteraan hewan (Pasal 47 ayat (3) UU 18/2009).
Jika hewan kurban yang
menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan tetap dijual, maka penjual akan
dikenakan sanksi administrative yang dapat berupa peringatan secara tertulis
hingga pencabutan izin (Pasal 47 ayat (3) jo. Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU 41/2014).
Sumber : Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar