Ketahui 5 Aturan Hukum Seputar Hewan Kurban!

 

Ketahui 5 Aturan Hukum Seputar Hewan Kurban!



Iduladha merupakan salah satu hari besar umat Islam. Yang menjadikannya special, setiap usai shalat iduladha dilakukan penyembelihan hewan kurban. Tapi tahukah kamu, bahwa hewan untuk kurban harus memenuhi standar tertentu? Yuk, simak 5 di antaranya dalam info berikut, ayo simak bersama.

1.     Defenisi dan Syarat Hewan Kurban

Hewan Kurban

Hewan yang memenuhi persyaratan Islam untuk keperluan ibadah kurban. (Pasal 1 angka 1 Permentan 114/2014).

Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan :

a.     - Syariat Islam,

b.     - Administrasi, dan

c.      -Teknis.

(Pasal 4 Permentan 114/2014).

2.     Persyaratan Syariat Islam

a.    Sehat;

b.   Tidak cacat;

c.   Tidak kurus;

d.  Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan

e.   Cukup umur sesuai jenisnya

(Pasal 5 Permentan 114/2014).

3.     Persyaratan Administrasi :

a.    Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner daerah asal;

b.  Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya; dan

c.  Surat keterangan asal yang diterbitkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan (Pasal 6 ayat (1) Permentan 114/2014).

4.Persyaratan Teknis

Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedic veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang (Pasal 7 Permentan 114/2014).

5.   Sanksi Jika Hewan Kurban Tidak Sesuai Aturan

Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerlukan kesejahteraan hewan (Pasal 47 ayat (3) UU 18/2009).

Jika hewan kurban yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan tetap dijual, maka penjual akan dikenakan sanksi administrative yang dapat berupa peringatan secara tertulis hingga pencabutan izin (Pasal 47 ayat (3) jo. Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU 41/2014).





Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara