Mari Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat

 

Mari Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat



Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di tempat umum sekalipun, kita harus tetap waspada. Pelecehan seksual juga saat ini dapat terjadi di media sosial. Semudah membalikkan telapak tangan, pelakunya membagikan kata-kata, foto, dan video yang tidak pantas. Apa saja jerat hukum bagi pelaku pelecehan di berbagai tempat itu? Simak ringkasannya dalam info berikut ini.

1.     1. KRL

Guna menghindari terjadinya pelecehan seksual, KRL telah mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Apabila terpaksa berada dalam satu gerbong dengan penumpang laki-laki, lalu ada indikasi terjadi pelecehan seksual, penumpang wanita dibenarkan untuk membela diri untuk kehormatan kesusilannya (Pasal 49 ayat (1) KUHP).

2.     2. Taksi Online

Driver yang melakukan pelecehan seksual berupa memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 289 KUHP).

Perusahaan secara hukum wajib melindungi keselamatan dan keamanan penumpang. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum (Pasal 32 ayat (2) huruf a Permenhub 118/2018 dan Pasal 1365 KUH Perdata).

3.     3. Tempat Kerja

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c UU Ketenagakerjaan).

4.     4. Di Kampus Oleh Dosen

Dosen yang melakukan pelecehan di kampus dapat dikenakan sanksi karena melanggar kewajiban profesi untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Sanksi dapat berupa :

a.      a. Teguran;

b.      b. Peringatan tertulis;

c.      c. Penundaan pemberian hak dosen;

d.      d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik;

e.       e. Pemberhentian dengan hormat; dan

f.       f. Pemberhentian tidak dengan hormat.

(Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 60 huruf e UU 14/2005).

5.     5. Media Sosial

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016).



Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara