Mari Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat
Mari
Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat
Pelecehan
seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di tempat umum
sekalipun, kita harus tetap waspada. Pelecehan seksual juga saat ini dapat
terjadi di media sosial. Semudah membalikkan telapak tangan, pelakunya
membagikan kata-kata, foto, dan video yang tidak pantas. Apa saja jerat hukum
bagi pelaku pelecehan di berbagai tempat itu? Simak ringkasannya dalam info
berikut ini.
1. 1. KRL
Guna
menghindari terjadinya pelecehan seksual, KRL telah mengoperasikan Kereta
Khusus Wanita yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir.
Apabila terpaksa berada dalam satu gerbong dengan penumpang laki-laki, lalu ada
indikasi terjadi pelecehan seksual, penumpang wanita dibenarkan untuk membela
diri untuk kehormatan kesusilannya (Pasal 49 ayat (1) KUHP).
2. 2. Taksi
Online
Driver
yang melakukan pelecehan seksual berupa memaksa seseorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun (Pasal 289 KUHP).
Perusahaan
secara hukum wajib melindungi keselamatan dan keamanan penumpang. Pelanggaran
atas kewajiban ini dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum
(Pasal 32 ayat (2) huruf a Permenhub 118/2018 dan Pasal 1365 KUH Perdata).
3. 3. Tempat
Kerja
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan
kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c UU Ketenagakerjaan).
4. 4. Di
Kampus Oleh Dosen
Dosen
yang melakukan pelecehan di kampus dapat dikenakan sanksi karena melanggar
kewajiban profesi untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Sanksi dapat berupa :
a. a. Teguran;
b. b. Peringatan
tertulis;
c. c. Penundaan
pemberian hak dosen;
d. d. Penurunan
pangkat dan jabatan akademik;
e. e. Pemberhentian dengan hormat; dan
f. f. Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(Pasal
78 ayat (2) jo. Pasal 60 huruf e UU 14/2005).
5. 5. Media
Sosial
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana
dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1
miliar (Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar