Rambu-Rambu Ketika Menjalin Kisah Kasih
Rambu-Rambu
Ketika Menjalin Kisah Kasih
Buat
kamu yang lagi siap-siap malam mingguan sama si dia atau buat kamu yang lagi
rebahan aja sambil stalking-stalking gebetan, ada baiknya kamu pahami dulu
rambu-rambu sebelum menjalin kisah kasih bersama si dia. Biar kisah kasih
kalian mulus tanpa drama sampai ke jenjang lebih serius! Yuk simak ringkasan
info berikut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
1. 1. Nge-Date
Tanpa Izin
Membawa
“lari” perempuan yang belum dewasa meski dengan persetujuannya tapi tanpa izin
orang tuanya, dengan maksud menguasainya, baik di dalam maupun diluar
perkawianan, diancam penjara maksimal 7 tahun (Pasal 332 ayat (1) angka 1
KUHP).
Orang
tua si perempuan sebagai pihak yang harus memberi izin bila hendak kawin, bisa
melakukan pengaduan, lho (Pasal 332 ayat (3) huruf a KUHP).
2. 2. Bikin
Pacar Terluka
Melukai
pacar secara fisik bisa dikategorikan sebagai penaniayaan dengan ancaman pidana
penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4,5 juta. Jika mengakibatkan
luka berat, pelaku bisa di pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika sampai
mengakibatkan kematian, pelaku dipidana penjara maksimal 7 tahun (Pasal 351
ayat (1), (2), dan (3) KUHP).
Dalam
praktiknya, apabila pacar melakukan penganiayaan psikis, korban dapat
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
3. 3. Status
Hadiah Pemberian Pacar
Begitu
putus, mantan pacar minta kembalikan semua barang yang pernah ia hadiahkan ke
kamu. Atau lagi berantem sama pacar dan dia minta dikembalikan barang-bnarang
yang dia pernah kasih. Gimana hukumnya?
Pemberian
suatu barang secara Cuma-Cuma dikategorikan sebagai hibah yang tak dapat
ditarik kembali. Hadiah berupa barang bergerak sendiri tidak memerlukan akta
notaries (Pasal 1666 dan 1687 KUH Perdata).
4. 4. Berduaan
di Kamar Hotel
Di
sini perlu dibuktikan atau diterangkan lebih lanjut perbuatan apa yang
dilakukan berdua di kamar hotel.
Jika
pasangan tersebut masih di bawah umur, ada kemungkinan tindak pidana atau
risiko hukum yang terjadi, seperti :
a. a. Persetubuhan
dengan anak; dan
b. b. Perbuatan
cabul terhadap anak.
Namun,
tetap dibutuhkan minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi, agar
sanksi pidana dapat dijatuhkan (Pasal 183 KUHAP).
5. 4. Revenge
Porn
Misalnya
adalah aksi balas dendam pacar dengan menyebarkan video asusila di masa lalu karena
kesal kamu putusin hubungannya.
Menyebarkan
konten bermuatan pornografi dapat dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal
12 tahun dan/atau denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 miliar (Pasal
29 UU Pornografi).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar