Rambu-Rambu Ketika Menjalin Kisah Kasih

 

Rambu-Rambu Ketika Menjalin Kisah Kasih




Buat kamu yang lagi siap-siap malam mingguan sama si dia atau buat kamu yang lagi rebahan aja sambil stalking-stalking gebetan, ada baiknya kamu pahami dulu rambu-rambu sebelum menjalin kisah kasih bersama si dia. Biar kisah kasih kalian mulus tanpa drama sampai ke jenjang lebih serius! Yuk simak ringkasan info berikut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

1.     1. Nge-Date Tanpa Izin

Membawa “lari” perempuan yang belum dewasa meski dengan persetujuannya tapi tanpa izin orang tuanya, dengan maksud menguasainya, baik di dalam maupun diluar perkawianan, diancam penjara maksimal 7 tahun (Pasal 332 ayat (1) angka 1 KUHP).

Orang tua si perempuan sebagai pihak yang harus memberi izin bila hendak kawin, bisa melakukan pengaduan, lho (Pasal 332 ayat (3) huruf a KUHP).

2.     2. Bikin Pacar Terluka

Melukai pacar secara fisik bisa dikategorikan sebagai penaniayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4,5 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku bisa di pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika sampai mengakibatkan kematian, pelaku dipidana penjara maksimal 7 tahun (Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) KUHP).

Dalam praktiknya, apabila pacar melakukan penganiayaan psikis, korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).

3.     3. Status Hadiah Pemberian Pacar

Begitu putus, mantan pacar minta kembalikan semua barang yang pernah ia hadiahkan ke kamu. Atau lagi berantem sama pacar dan dia minta dikembalikan barang-bnarang yang dia pernah kasih. Gimana hukumnya?

Pemberian suatu barang secara Cuma-Cuma dikategorikan sebagai hibah yang tak dapat ditarik kembali. Hadiah berupa barang bergerak sendiri tidak memerlukan akta notaries (Pasal 1666 dan 1687 KUH Perdata).

4.     4. Berduaan di Kamar Hotel

Di sini perlu dibuktikan atau diterangkan lebih lanjut perbuatan apa yang dilakukan berdua di kamar hotel.

Jika pasangan tersebut masih di bawah umur, ada kemungkinan tindak pidana atau risiko hukum yang terjadi, seperti :

a.     a. Persetubuhan dengan anak; dan

b.     b. Perbuatan cabul terhadap anak.

Namun, tetap dibutuhkan minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim  bahwa tindak pidana benar-benar terjadi, agar sanksi pidana dapat dijatuhkan (Pasal 183 KUHAP).

5.     4. Revenge Porn

Misalnya adalah aksi balas dendam pacar dengan menyebarkan video asusila di masa lalu karena kesal kamu putusin hubungannya.

Menyebarkan konten bermuatan pornografi dapat dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 miliar (Pasal 29 UU Pornografi).




Sumber : Ig klinikhukum

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara