Serba-Serbi di Balik Profesi Dosen
Serba-Serbi
di Balik Profesi Dosen
Rambut
sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang senang
mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang tersinggung.
Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang dosen mengancam ‘balas
dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan, ancaman itu tentu saja tak patut
dilakukan. Ada etika profesi yang harus dijalankan. (As’ad Sungguh, 2004),
termasuk oleh dosen. Lalu apa saja peraturan yang mengikat seorang dosen?
1. 1. Apa
Tugas Dosen?
Dosen
adalah pendidikan professional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat (Pasal 1 angka 2 uu 14/2005).
2. 2. Kualifikasi
Pendidikan Seorang Dosen
a.
Program sarjana dan diploma; minimum
lulusan program magister atau sederajat.
b.
Program magister dan doctor, minimum
lulusan program doctor atau yang sederajat.
c.
Program profesi minimum lulusan program
profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman
kerja paling singkat 2 tahun.
d.
Program spesialis; minimum lulusan
program spesialis dan/atau lulusan program doctor atau yang sederajat dengan
pengalaman kerja paling singkat 2 tahun (Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat
(4), 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat
(3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) UU Dikti).
3. 3. Pundi-Pundi
Penghasilan Dosen
Dosen
berhak memperoleh penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait
dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi (Pasal 52 ayat (1) UU 14/2005).
4. 4. Dosen
“Bebas” Memberikan Nilai
Dosen
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria dan
prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan
(Pasal 51 ayat (1) huruf f UU 14/2005 jo. 29 PP 37/2009).
5. 5. Jika
Dosenmu Mengancam Tidak Meluluskan
Jika
pernyataan ‘akan mempersulit/tidak akan meluluskan’ hendak diarahkan menjadi
percobaan melakukan tindak pidana, harus memenuhi syarat: adanya suatu maksud,
telah ada suatu permulaan pelaksanaan kejahatan tidak selesai karena hal-hal
yang tidak bergantung pada si pelaku.
Sedangkan
apabila perbuatan mengancam disertai kekerasan, dapat dikenakan pidana
pengancaman (Pasal 53 ayat (1) jo. 368 ayat (1) KUHP).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar