Serba-Serbi di Balik Profesi Dosen

 

Serba-Serbi di Balik Profesi Dosen


Rambut sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang senang mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang tersinggung. Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang dosen mengancam ‘balas dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan, ancaman itu tentu saja tak patut dilakukan. Ada etika profesi yang harus dijalankan. (As’ad Sungguh, 2004), termasuk oleh dosen. Lalu apa saja peraturan yang mengikat seorang dosen?

1.     1. Apa Tugas Dosen?

Dosen adalah pendidikan professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 angka 2 uu 14/2005).

2.     2. Kualifikasi Pendidikan Seorang Dosen

a.     Program sarjana dan diploma; minimum lulusan program magister atau sederajat.

b.     Program magister dan doctor, minimum lulusan program doctor atau yang sederajat.

c.      Program profesi minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 tahun.

d.     Program spesialis; minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doctor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 tahun (Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4), 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) UU Dikti).

3.     3. Pundi-Pundi Penghasilan Dosen

Dosen berhak memperoleh penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi (Pasal 52 ayat (1) UU 14/2005).

4.     4. Dosen “Bebas” Memberikan Nilai

Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 51 ayat (1) huruf f UU 14/2005 jo. 29 PP 37/2009).

5.     5. Jika Dosenmu Mengancam Tidak Meluluskan

Jika pernyataan ‘akan mempersulit/tidak akan meluluskan’ hendak diarahkan menjadi percobaan melakukan tindak pidana, harus memenuhi syarat: adanya suatu maksud, telah ada suatu permulaan pelaksanaan kejahatan tidak selesai karena hal-hal yang tidak bergantung pada si pelaku.

Sedangkan apabila perbuatan mengancam disertai kekerasan, dapat dikenakan pidana pengancaman (Pasal 53 ayat (1) jo. 368 ayat (1) KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara