Yuk Kenali Seluk-Beluk Ketua RT-mu

 

Yuk Kenali Seluk-Beluk Ketua RT-mu


Rukun Tetangga (RT), merupakan sebuah organisasi pemerintah yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Di bawah koordinasi seorang ketua, RT dapat menjalankan berbagai kegitan, seperti pendataan penduduk dan pengorganisasian kegiatan antar tetangga. Namun, sudahkah kamu mengetahui berbagai peraturan yang berkaitan dengan jabatan Ketua RT itu sendiri? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini.

1.     1. Masa Jabatan Ketua RT

Ketua RT Menjabat selama 5 tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak (Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018).

2.     2. Mekanisme Penggantian Ketua RT

Di Jakarta, apabila Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua RT baru. Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 tahun (Pasal 38 ayat (1) dan (2) vide Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016).

3.     3. Dasar Hukum Pemungutan Iuran RT

Iuran RT tidak diatur secara eksplisit dalam Permendagri 18/2018, sehingga masing-masing daerah dapat memiliki ketentuannya sendiri. Di Jakarta, pembiayaan kegiatan RT diperoleh dari swadaya penduduk yang nominalnya ditetapkan dalam Musyawarah RT. Khusus untuk pemberian surat pelayanan masyarakat/surat keterangan, pengurus RT dilarang memungut biaya (Pasal 44 Pergub DKI Jakarta 171/2016).

4.     4. Jika Ketua RT Melakukan Diskriminasi

Sebagai warga negara, Ketua RT wajib mencegah terjadinya diskriminasi dan memperlakukan setiap orang tanpa pembedaan. Setiap Ketua RT di Jakarta pun diwajibkan untuk memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada penduduk tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan Pasal 10 UU 40/2008 vide Pasal 24 ayat (1) huruf c Pergub DKI Jakarta 171/2016).

5.     5. Larangan Ketua RT Menjadi Anggota Parpol

Ketua RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. (Pasal 3 ayat (2) huruf f jo. Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara