Yuk Kenali Seluk-Beluk Ketua RT-mu
Yuk
Kenali Seluk-Beluk Ketua RT-mu
Rukun
Tetangga (RT), merupakan sebuah organisasi pemerintah yang sangat dekat dengan
kehidupan kita sehari-hari. Di bawah koordinasi seorang ketua, RT dapat
menjalankan berbagai kegitan, seperti pendataan penduduk dan pengorganisasian
kegiatan antar tetangga. Namun, sudahkah kamu mengetahui berbagai peraturan
yang berkaitan dengan jabatan Ketua RT itu sendiri? Yuk, simak ringkasannya
dalam info berikut ini.
1. 1. Masa
Jabatan Ketua RT
Ketua
RT Menjabat selama 5 tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan,
baik berturut-turut ataupun tidak (Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri
18/2018).
2. 2. Mekanisme
Penggantian Ketua RT
Di
Jakarta, apabila Ketua RT berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan
pemilihan Ketua RT baru. Ketua RT terpilih membentuk kepengurusan yang baru
dengan masa bakti 3 tahun (Pasal 38 ayat (1) dan (2) vide Pasal 33 Pergub DKI
Jakarta 171/2016).
3. 3. Dasar
Hukum Pemungutan Iuran RT
Iuran
RT tidak diatur secara eksplisit dalam Permendagri 18/2018, sehingga
masing-masing daerah dapat memiliki ketentuannya sendiri. Di Jakarta,
pembiayaan kegiatan RT diperoleh dari swadaya penduduk yang nominalnya
ditetapkan dalam Musyawarah RT. Khusus untuk pemberian surat pelayanan
masyarakat/surat keterangan, pengurus RT dilarang memungut biaya (Pasal 44
Pergub DKI Jakarta 171/2016).
4. 4. Jika
Ketua RT Melakukan Diskriminasi
Sebagai
warga negara, Ketua RT wajib mencegah terjadinya diskriminasi dan memperlakukan
setiap orang tanpa pembedaan. Setiap Ketua RT di Jakarta pun diwajibkan untuk
memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada penduduk tanpa diskriminasi (Pasal 9
dan Pasal 10 UU 40/2008 vide Pasal 24 ayat (1) huruf c Pergub DKI Jakarta
171/2016).
5. 5. Larangan
Ketua RT Menjadi Anggota Parpol
Ketua
RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. (Pasal 3 ayat (2) huruf
f jo. Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar