Yuk Lawan Diskriminasi Ras dan Etnis

 

Yuk Lawan Diskriminasi Ras dan Etnis



Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tanah air kita tercinta ini, terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan etnis yang hidup dari Sabang hingga Merauke. Sebagai bangsa plural, NKRI senantiasa menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun akhir-akhir ini kembali terdengar isu tindakan diskriminatif di sejumlah daerah. Bagaimana sebenarnya pengaturan soal diskriminasi ras dan etnis di Indonesia? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut, semoga bermanfaat ya

1.     1. Apa itu Diskriminasi Ras dan Etnis

Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (Pasal 1 angka 1 UU 40/2008).

2.     2. Tindakan Diskriminatif Atas Kesetaraan

Tindakan ini berupa :

Memeperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk tindakan diskriminatif (Pasal 4 huruf a UU 40/2008).

3.     3. Tindakan Diskriminatif Menunjukkan Kebencian

Tindakan ini berupa :

a.     Membuat tulisan/gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

b.     Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

c.      Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

d.     Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (Pasal 4 huruf b UU 40/2008).

4.     4. Apa yang Wajib Dilakukan Warga Negara?

Sebagai warga negara, kita wajib membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis (Pasal 10 UU 40/2008).

5.     5. Sanksi Pidana

Setiap orang yang sengaja diskriminasi ras dan etnis yang berujung pada hilangnya kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta (Pasal 15 UU 40/2008).

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminatif dengan menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta (Pasal 16 UU 40/2008).





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara