Yuk Lawan Diskriminasi Ras dan Etnis
Yuk
Lawan Diskriminasi Ras dan Etnis
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tanah air kita tercinta ini, terdiri dari
beragam suku, agama, ras, dan etnis yang hidup dari Sabang hingga Merauke. Sebagai
bangsa plural, NKRI senantiasa menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Namun akhir-akhir ini kembali terdengar isu tindakan diskriminatif di sejumlah
daerah. Bagaimana sebenarnya pengaturan soal diskriminasi ras dan etnis di
Indonesia? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut, semoga bermanfaat ya
1. 1. Apa
itu Diskriminasi Ras dan Etnis
Diskriminasi
ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya (Pasal 1 angka 1 UU 40/2008).
2. 2. Tindakan
Diskriminatif Atas Kesetaraan
Tindakan
ini berupa :
Memeperlakukan
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk tindakan
diskriminatif (Pasal 4 huruf a UU 40/2008).
3. 3. Tindakan
Diskriminatif Menunjukkan Kebencian
Tindakan
ini berupa :
a.
Membuat tulisan/gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
b.
Berpidato, mengungkapkan, atau
melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat
didengar orang lain;
c.
Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa
benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat
dibaca oleh orang lain; atau
d.
Melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau
perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (Pasal 4 huruf b
UU 40/2008).
4. 4. Apa
yang Wajib Dilakukan Warga Negara?
Sebagai
warga negara, kita wajib membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
etnis, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak
yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis (Pasal 10
UU 40/2008).
5. 5. Sanksi
Pidana
Setiap
orang yang sengaja diskriminasi ras dan etnis yang berujung pada hilangnya
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100
juta (Pasal 15 UU 40/2008).
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminatif dengan menunjukkan
kebencian pada ras dan etnis tertentu dipidana dengan penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500 juta (Pasal 16 UU 40/2008).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar