5 Kelakuan SpongeBob yang Bikin Squidward Pindah Rumah

 

5 Kelakuan SpongeBob yang Bikin Squidward Pindah Rumah




Dalam animasi SpongeBob SquarePants, Squidward diceritakan sering terganggu akibat ulah tetangganya, yakni SpogeBob dan Patrick. Saking kesalnya, Squidward pernah menghubungi agen property untuk menjual rumahnya, bahkan sempat pindah rumah.

Faktanya, baik dalam kartun maupun dalam realita kehidupan sehari-hari, kelakuan tetangga yang mengganggu seperti ini tak jarang menimbulkan konflik. Meski terdapat opsi untuk menyelesaikan konflik ini lewat jalur hukum seperti yang Min Book bahas kali ini, bagaimanapun juga upaya penyelesaian secara kekeluargaan harus diutamakan ya!

Dalam salah satu episode SpongeBob SquarePants, dikisahkan Squidward menyaksikan iklan perumahan di televise bernama Tentacle Acres yang menawarkan fasilitas mewah dan nyaman. Squidward pun memutuskan pindah ke perumahan itu.

Keinginan Squidward untuk pindah rumah ini bukan tanpa alasan. Squidward seringkali terganggu oleh ulah 2 tetangganya, yakni SpongeBob dan Patrick. Apa saja ulah mereka berdua? Dan bagaimana ketentuan hukumnya jika seandainya hal tersebut terjadi di Indonesia?

Tetangga Berisik

Squidward seringkali terganggu dengan kelakuan SpongeBob dan Patrick yang berisik. Jika kegaduhan/riuh itu dilakukan pada malam hari, keduanya dapat dijerat Pasal 503 angka 1 KUHP dengan pidana kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp. 225 ribu. Tapi, jika kegaduhan dibuat di siang hari, Squidward dapat menggugat keduanya atas Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 503 angka 1 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012 dan Pasal 1365 KUH Perdata.

Serangan Hewan Peliharaan

Hewan peliharaan SpongeBob, Gary, dalam salah satu episode pernah menyerang Squidward dengan menggigitnya.

Berdasarkan Pasal 490 angka 2 KUHP, jika SpongeBob tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya ketika hewan itu menyerang orang lain, maka ia dapat dipidana kurungan maksimal 6 hari/pidana denda maksimal Rp. 300 ribu (pasal 490 angka 2 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012).

3.     Masuk Rumah Tanpa Izin

SpongeBob dan Patrick beberapa kali diceritakan masuk ke rumah Squidward tanpa izin.

Dalam hal ini, jika Squidward menyuruh mereka keluar tetapi mereka tidak segera pergi, keduanya dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta (Pasal 167 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012).

4.     Merusak Barang

Mungkin kamu ingat dengan adegan di mana SpongeBob menghancurkan jam-jam beker milik Squidward agar ia terlambat bangun.

Atas perbuatan tersebut, SpongeBob dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta. (pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012).

5.     Menghina Tetangga

Masih ingat episode Hari Kebaikan? Di hari itu, SpongeBob dan Patrick melakukan hal-hal yang bertentangan dari kebiasaan mereka, salah satunya menghina Squidward.

Atas perbuatan tersebut, mereka berdua dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu dan/atau denda maksimal Rp. 4,5 juta (Pasal 315 KUHP jo. Pasl 3 Perma 2/2012).

Jadi, menurut kamu, wajar nggak kalau Squidward sering marah-marah akibat ulah SpongeBob dan Patrick, bahkan sampai ingin pindah rumah?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara