5 Kelakuan SpongeBob yang Bikin Squidward Pindah Rumah
5 Kelakuan SpongeBob
yang Bikin Squidward Pindah Rumah
Dalam animasi SpongeBob
SquarePants, Squidward diceritakan sering terganggu akibat ulah tetangganya,
yakni SpogeBob dan Patrick. Saking kesalnya, Squidward pernah menghubungi agen
property untuk menjual rumahnya, bahkan sempat pindah rumah.
Faktanya, baik dalam
kartun maupun dalam realita kehidupan sehari-hari, kelakuan tetangga yang
mengganggu seperti ini tak jarang menimbulkan konflik. Meski terdapat opsi untuk
menyelesaikan konflik ini lewat jalur hukum seperti yang Min Book bahas kali ini,
bagaimanapun juga upaya penyelesaian secara kekeluargaan harus diutamakan ya!
Dalam salah satu
episode SpongeBob SquarePants, dikisahkan Squidward menyaksikan iklan perumahan
di televise bernama Tentacle Acres yang menawarkan fasilitas mewah dan nyaman. Squidward
pun memutuskan pindah ke perumahan itu.
Keinginan Squidward untuk pindah rumah ini bukan tanpa alasan. Squidward seringkali terganggu oleh ulah 2 tetangganya, yakni SpongeBob dan Patrick. Apa saja ulah mereka berdua? Dan bagaimana ketentuan hukumnya jika seandainya hal tersebut terjadi di Indonesia?
Tetangga Berisik
Squidward seringkali terganggu dengan kelakuan SpongeBob dan Patrick yang berisik. Jika kegaduhan/riuh itu dilakukan pada malam hari, keduanya dapat dijerat Pasal 503 angka 1 KUHP dengan pidana kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp. 225 ribu. Tapi, jika kegaduhan dibuat di siang hari, Squidward dapat menggugat keduanya atas Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 503 angka 1 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012 dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Serangan Hewan Peliharaan
Hewan peliharaan
SpongeBob, Gary, dalam salah satu episode pernah menyerang Squidward dengan
menggigitnya.
Berdasarkan Pasal 490
angka 2 KUHP, jika SpongeBob tidak mencegah hewan yang ada di bawah
penjagaannya ketika hewan itu menyerang orang lain, maka ia dapat dipidana kurungan
maksimal 6 hari/pidana denda maksimal Rp. 300 ribu (pasal 490 angka 2 KUHP jo. Pasal
3 Perma 2/2012).
3.
Masuk Rumah Tanpa Izin
SpongeBob dan Patrick
beberapa kali diceritakan masuk ke rumah Squidward tanpa izin.
Dalam hal ini, jika
Squidward menyuruh mereka keluar tetapi mereka tidak segera pergi, keduanya
dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9
bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta (Pasal 167 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3
Perma 2/2012).
4.
Merusak Barang
Mungkin kamu ingat
dengan adegan di mana SpongeBob menghancurkan jam-jam beker milik Squidward
agar ia terlambat bangun.
Atas perbuatan
tersebut, SpongeBob dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara
maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta. (pasal 406 ayat (1)
KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012).
5.
Menghina Tetangga
Masih ingat episode
Hari Kebaikan? Di hari itu, SpongeBob dan Patrick melakukan hal-hal yang
bertentangan dari kebiasaan mereka, salah satunya menghina Squidward.
Atas perbuatan
tersebut, mereka berdua dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan
dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu dan/atau denda maksimal
Rp. 4,5 juta (Pasal 315 KUHP jo. Pasl 3 Perma 2/2012).
Jadi, menurut kamu,
wajar nggak kalau Squidward sering marah-marah akibat ulah SpongeBob dan
Patrick, bahkan sampai ingin pindah rumah?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar