Aturan Mempekerjakan Artis di Bawah Umur?

 

Aturan Mempekerjakan Artis di Bawah Umur?




Tak jarang dalam industri hiburan kita menjumpai anak-anak yang menjadi arti, apakah itu artis film atau artis sinetron, model iklan, penyanyi, dan lain sebagainya.

Menurut hukum di Indonesia, bagaimana sih bunyi ketentuan pasal terkait hal mempekerjakan anak? Khususnya di industri hiburan? Yuk simak ulasan singkat info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

1.  Di dunia entertainment, tak jarang kita jumpai artis sinetron yang dipekerjakan untuk memainkan peran dan adegan yang lebih dewasa dari usianya. Namun, dalam hal si artis sinetron masih berusia anak (menurut hukum kurang dari 18 tahun), bagaimana hukumnya?

2.     Pengusaha yang mempekerjakan anak harus memenuhi syarat :

  •   Izin tertulis dari orang tua/wali;
  •  Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali
  •  Waktu kerja maksimal 3 jam
  • Dilakukan di siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  • Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku

3.  Adapun perjanjian kerja tersebut harus memenuhi syarat menurut UU ketenagakerjaan, salah satunya yaitu pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terpenuhi, perjanjian jadi batal demi hukum.

4.  Selain itu, anak dilarang dipekerjakan dan dilibatkan pada pekerjaan terburuk, salah satunya pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

5.  Jika larangan itu dilanggar, pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 500 juta.

6.    Sebagai informasi tambahan, ada pula standar program siaran yang harus dipatuhi, antara lain :

a.     Memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman; khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi;

b. Dilarang menayangkan percakapan/adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas kearah hubungan seks;

c.      Dilarang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai objek seks;

d.    Program siaran untuk dewasa (klasifikasi D) hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

7.  Lembaga penyiaran yang melanggar standar program siaran dikenai sanksi administratif, berupa :

a.     Teguran tertulis;

b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

c.      Pembatasan durasi dan waktu siaran;

d.     Denda administratif;

e.      Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

f.       Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;

g.     Pencabutan izin penyelenggraan penyiaran.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara