Aturan Mempekerjakan Artis di Bawah Umur?
Aturan
Mempekerjakan Artis di Bawah Umur?
Tak jarang dalam
industri hiburan kita menjumpai anak-anak yang menjadi arti, apakah itu artis
film atau artis sinetron, model iklan, penyanyi, dan lain sebagainya.
Menurut hukum di
Indonesia, bagaimana sih bunyi ketentuan pasal terkait hal mempekerjakan anak?
Khususnya di industri hiburan? Yuk simak ulasan singkat info hukum berikut.
Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
1. Di dunia entertainment, tak jarang kita
jumpai artis sinetron yang dipekerjakan untuk memainkan peran dan adegan yang
lebih dewasa dari usianya. Namun, dalam hal si artis sinetron masih berusia
anak (menurut hukum kurang dari 18 tahun), bagaimana hukumnya?
2. Pengusaha yang mempekerjakan anak harus memenuhi syarat :
- Izin tertulis dari orang tua/wali;
- Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali
- Waktu kerja maksimal 3 jam
- Dilakukan di siang hari dan tidak
mengganggu waktu sekolah;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
- Menerima upah sesuai ketentuan yang
berlaku
3. Adapun perjanjian kerja tersebut harus
memenuhi syarat menurut UU ketenagakerjaan, salah satunya yaitu pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terpenuhi, perjanjian
jadi batal demi hukum.
4. Selain itu, anak dilarang dipekerjakan
dan dilibatkan pada pekerjaan terburuk, salah satunya pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
5. Jika larangan itu dilanggar, pengusaha
yang mempekerjakan anak tersebut dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5
tahun dan/atau denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 500 juta.
6. Sebagai informasi tambahan, ada pula
standar program siaran yang harus dipatuhi, antara lain :
a. Memperhatikan
norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman; khalayak baik
terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi;
b. Dilarang
menayangkan percakapan/adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas kearah
hubungan seks;
c. Dilarang
menjadikan anak-anak dan remaja sebagai objek seks;
d. Program
siaran untuk dewasa (klasifikasi D) hanya dapat disiarkan antara pukul
22.00-03.00 waktu setempat.
7. Lembaga penyiaran yang melanggar standar
program siaran dikenai sanksi administratif, berupa :
a. Teguran
tertulis;
b. Penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. Pembatasan
durasi dan waktu siaran;
d. Denda
administratif;
e. Pembekuan
kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. Tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. Pencabutan izin penyelenggraan penyiaran.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar