Ayo Belajar Hukum Administratif Kependudukan dari Webseries Little Mom

 

Ayo Belajar Hukum Administratif Kependudukan dari Webseries Little Mom



Absen dulu yuk, siapa yang sudah nonton Little Mom? Serial ini menceritakan Naura yang masih berusia 17 tahun dan belum menikah, melahirkan seorang anak perempuan bernama Millie.

Jika ditinjau secara hukum, sebenarnya bagaimana sih ketentuan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah? Jika tidak ada buku nikah, masih bisakah Millie memperoleh akta kelahiran?

Dikisahkan, Naura yang berusia 17 tahun dan belum menikah, melahirkan seorang anak perempuan bernama Millie.

Menurut hukum, bagaimana sih ketentuan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar nikah?

Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran.

Dari laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Atas Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran (Pasal 27 UU Adminduk).

Untuk memperoleh akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pencatatan kelahiran harus memenuhi persyaratan :

  • a.     Surat keterangan kelahiran;
  • b.     Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  • c.      Kartu keluarga; dan
  • d.     KTP-el.

(Pasal 33 ayat (1) Perpres 96/2018).

Lalu, bisakah akta kelahiran diurus jika tanpa melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan untuk anak yang lahir di luar nikah?

Terkait akta kelahiran untuk anak di luar nikah, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yang lahir di luar nikah bisa memperoleh akta kelahiran. Bedanya, dalam akta kelahiran anak di luar nikah, hanya tercantum nama ibu kandung.

Jika ingin mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran anak di luar nikah, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

Berdasarkan penetapan pengadilan, dapat dilakukan pencatatan atas pengakuan anak dengan :

  • Membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran; dan/atau
  • Mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak

(Pasal 51 ayat (2) Perpres 96/2018).

Menurut kamu, series/film apa lagi sih yang aspek hukumnya menarik untuk dibahas?




Sumber : ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara