Ayo Belajar Hukum dari Drakor Law School

 

Ayo Belajar Hukum dari Drakor Law School



Bagi para penggemar drakor, pasti sudah tau dong dengan drakor yang satu ini dan pasti sudah menontonya kan? Nah, pasti ada pertanyaan yang berbunyi “Kok Prof. Yangcrates nggak ditahan sih? Padahal kan dia statusnya terdakwa dan kasusnya lagi diperiksa dan diadili di pengadilan…”

Nah, bagi penikmat drakor Law School juga tahu bahwa Prof. Yang Jong Hoon alias Prof. Yangcrates diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekan dosennya bernama Seo Byung Ju. Meskipun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan dan sedang diadili, Prof. Yang tidak ditahan. Bahkan, ia masih bisa menjadi pembela khusus di kasus pidana lainnya.

Nah, jika peristiwa serupa terjadi di Indonesia, maka bagaimana ketentuan hukumnya? Yuk kita baca ulasan info hukum berikut. Selamat membaca.

1.  Dikisahkan, Prof. Yang Jong Hoon alias Prof. Yangcrates, seorang mantan jaksa yang beralih profesi menjadi dosen hukum pidana di Hankuk University, diduga sebagai dalang di balik kematian Prof. Seo Byung Ju.

2.  Kasus tersebut kemudian di bawa ke pengadilan dan menjadikan Prof. Yang berstatus sebagai terdakwa. Meski demikian, Prof. Yang masih dapat beraktivitas sebagaimana biasanya. Bahkan, ia masih bisa menjadi pembela kasus dalam kasus pidana lainnya.

Lalu, bagaimana jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia? Bagaimana ketentuannya?

3.   Di Indonesia, penuntut umum dan hakim memang berwenang untuk menahan terdakwa. Penahanan oleh penuntut umum dilakukan untuk kepentingan penuntutan, sedangkan penahanan oleh hakim dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP).

4.  Penahan tersebut hanya dilakukan terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, yang jika tidak ditahan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP).

5.   Penahanan juga hanya dapat dilakukan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pemberian bantuan tertentu, diantaranya yaitu tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

6.  Selain itu, jenis penahanan bukan hanya penahanan rumah tahanan negara (rutan) saja, tetapi juga ada penahanan rumah dan kota. Sebagai tahanan kota, misalnya, terdakwa tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin si pemberi perintah penahanan dan wajib melaporkan diri pada waktu yang telah ditentukan (Pasal 22 KUHAP dan penjelasannya).

7. Jadi, memang tidak semua terdakwa harus ditahan. Kalaupun ditahan, bentuk penahannnya juga bisa berupa penahanan rumah atau kota. Sehingga, sangat mungkin apabila terdakwa masih bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.

Nah, menurut kamu, persoalan pidana apa lagi yang menarik di bahas dalam drakor Law School? Beri komentar ya..



Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara