Ayo Belajar Hukum dari Drakor Law School
Ayo Belajar
Hukum dari Drakor Law School
Bagi para penggemar
drakor, pasti sudah tau dong dengan drakor yang satu ini dan pasti sudah
menontonya kan? Nah, pasti ada pertanyaan yang berbunyi “Kok Prof. Yangcrates
nggak ditahan sih? Padahal kan dia statusnya terdakwa dan kasusnya lagi
diperiksa dan diadili di pengadilan…”
Nah, bagi penikmat
drakor Law School juga tahu bahwa Prof. Yang Jong Hoon alias Prof. Yangcrates
diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekan dosennya bernama Seo Byung Ju.
Meskipun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan dan sedang diadili, Prof. Yang
tidak ditahan. Bahkan, ia masih bisa menjadi pembela khusus di kasus pidana
lainnya.
Nah, jika peristiwa
serupa terjadi di Indonesia, maka bagaimana ketentuan hukumnya? Yuk kita baca
ulasan info hukum berikut. Selamat membaca.
1. Dikisahkan, Prof. Yang Jong Hoon alias
Prof. Yangcrates, seorang mantan jaksa yang beralih profesi menjadi dosen hukum
pidana di Hankuk University, diduga sebagai dalang di balik kematian Prof. Seo
Byung Ju.
2. Kasus tersebut kemudian di bawa ke
pengadilan dan menjadikan Prof. Yang berstatus sebagai terdakwa. Meski
demikian, Prof. Yang masih dapat beraktivitas sebagaimana biasanya. Bahkan, ia
masih bisa menjadi pembela kasus dalam kasus pidana lainnya.
Lalu,
bagaimana jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia? Bagaimana ketentuannya?
3. Di Indonesia, penuntut umum dan hakim
memang berwenang untuk menahan terdakwa. Penahanan oleh penuntut umum dilakukan
untuk kepentingan penuntutan, sedangkan penahanan oleh hakim dilakukan untuk
kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP).
4. Penahan tersebut hanya dilakukan
terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
yang cukup, yang jika tidak ditahan, dikhawatirkan akan melarikan diri,
merusak/menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21
ayat (1) KUHAP).
5. Penahanan juga hanya dapat dilakukan
terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pemberian
bantuan tertentu, diantaranya yaitu tindak pidana yang diancam pidana penjara 5
tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).
6. Selain itu, jenis penahanan bukan hanya
penahanan rumah tahanan negara (rutan) saja, tetapi juga ada penahanan rumah dan
kota. Sebagai tahanan kota, misalnya, terdakwa tidak boleh keluar kota kecuali
dengan izin si pemberi perintah penahanan dan wajib melaporkan diri pada waktu
yang telah ditentukan (Pasal 22 KUHAP dan penjelasannya).
7. Jadi, memang tidak semua terdakwa harus
ditahan. Kalaupun ditahan, bentuk penahannnya juga bisa berupa penahanan rumah
atau kota. Sehingga, sangat mungkin apabila terdakwa masih bisa melakukan
aktivitas seperti biasanya.
Nah,
menurut kamu, persoalan pidana apa lagi yang menarik di bahas dalam drakor Law
School? Beri komentar ya..
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar