Ayo Belajar Hukum dari Drakor Penthouse
Ayo
Belajar Hukum dari Drakor Penthouse
Kalau
kemarin kita sudah membahas aspek hukum dalam sinetron Ikatan Cinta, kali ini
Min Book akan membahas misteri pembunuhan “ratu” apartemen Hera Place yang
dicintai netizen, yaitu ‘bunda’ Shim Su Ryeon.
Jika
tindak pidana pembunuhan ini terjadi di Indonesia, apa saja sih pasal yang bisa
menjerat si pelaku?
Yuk
simak bersama info hukum berikut, semoga makin menambah wawasan kamu dan semoga
bermanfaat ya..selamat membaca.
Penonton
setia serial Penthouse tentu masih ingat detik-detik menjelang akhir season 1
ketika Su Ryeon sedang berkemas untuk berangkat ke Amerika, kemudian
pembantunya menelpon dan mengatakan bahwa anaknya si kembar Seok Kyung dan Seok
Hoon sedang disiksa ayahnya, Joo Dan Tae.
Mendengar
hal itu, Su Ryeon langsung berlari ke Penthouse. Ternyata, si kembar tak ada di
sana. Kemudian, digambarkan Joo Dan Tae menusuk Su Ryeon menggunakan pisau
hingga kemudian membuatnya tewas.
Jika
peristiwa itu terjadi di Indonesia, Joo Dan Tae bisa di jerat dengan beberapa
ketentuan pidana menurut KUHP, yakni pembunuhan biasa, pembunuhan berencana,
atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pembunuhan
biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa
orang lain diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pembunuhan
berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bila pembunuhan dilakukan dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu, maka pelaku diancam pidana mati, penjara
seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Penganiayaan
yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelakunya
diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Menurut R.Soesilo, dalam hal ini
kematian harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pelaku.
Nah,
dari ketiga pasal tersebut, sobat hukum tahu gak pasal mana yang paling relate?
Yuk mulai berpikir. Selamat berpikir.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar