Ayo Belajar Hukum dari Drakor Penthouse

 

Ayo Belajar Hukum dari Drakor Penthouse


Kalau kemarin kita sudah membahas aspek hukum dalam sinetron Ikatan Cinta, kali ini Min Book akan membahas misteri pembunuhan “ratu” apartemen Hera Place yang dicintai netizen, yaitu ‘bunda’ Shim Su Ryeon.

Jika tindak pidana pembunuhan ini terjadi di Indonesia, apa saja sih pasal yang bisa menjerat si pelaku?

Yuk simak bersama info hukum berikut, semoga makin menambah wawasan kamu dan semoga bermanfaat ya..selamat membaca.

Penonton setia serial Penthouse tentu masih ingat detik-detik menjelang akhir season 1 ketika Su Ryeon sedang berkemas untuk berangkat ke Amerika, kemudian pembantunya menelpon dan mengatakan bahwa anaknya si kembar Seok Kyung dan Seok Hoon sedang disiksa ayahnya, Joo Dan Tae.

Mendengar hal itu, Su Ryeon langsung berlari ke Penthouse. Ternyata, si kembar tak ada di sana. Kemudian, digambarkan Joo Dan Tae menusuk Su Ryeon menggunakan pisau hingga kemudian membuatnya tewas.

Jika peristiwa itu terjadi di Indonesia, Joo Dan Tae bisa di jerat dengan beberapa ketentuan pidana menurut KUHP, yakni pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bila pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, maka pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelakunya diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Menurut R.Soesilo, dalam hal ini kematian harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pelaku.

Nah, dari ketiga pasal tersebut, sobat hukum tahu gak pasal mana yang paling relate? Yuk mulai berpikir. Selamat berpikir.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI