Ayo Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta
Ayo
Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta
Kamu
penikmat sinetron Ikatan Cinta? Pas banget nih, sebelum menonton kelanjutan
kisahnya malam ini, Min Book mau flashback sebentar tentang tokoh Aldebaran.
Ternyata, Aldebaran pernah melakukan perbuatan yang dapat dijerat pidana
menurut hukum di Indonesia lho. Apa sajakah itu? Yuk simak bersama info hukum
berikut ini.
Dalam
sinetron Ikatan Cinta, dikisahkan tokoh bernama Aldebaran Alfahri adalah
seorang pengusaha kaya raya yang rupawan dan memiliki keluarga kecil yang di
idam-idamkan banyak orang.
Namun,
dibalik itu, Aldebaran pernah melakukan ‘dosa’ di masa lalu, yakni mengarahkan
pemberian kesaksian palsu di persidangan Andin, yang dituduh telah membunuh
adiknya Aldebaran.
Kesaksian
palsu ini mengakibatkan Andin dipidana penjara 4 tahun, berpisah dengan anak
kandungnya, serta mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.
Tahukah
kamu bahwa perbuatan kesaksian ini merupakan tindak pidana? Lalu apa saja
pasal-pasalnya?
Pasal
242 ayat (1) dan (2) KUHP melarang saksi dalam persidangan memberikan
keterangan palsu di atas sumpah. Jika keterangan palsu itu diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan terdakwa pelaku diancam pidana penjara maksimal 9
tahun.
Sedangkan
bagi orang yang mengarahkan pemberian kesaksian palsu, maka ia dapat di jerat
dengan pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP
Nah,
sekarang sudah tahu kan apa hukumannya bagi orang yang memberikan keterangan
palsu? Yuk kita hindari perilaku tidak terpuji tersebut. Salam sadar hukum.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar