Ayo Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta

 

Ayo Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta


Kamu penikmat sinetron Ikatan Cinta? Pas banget nih, sebelum menonton kelanjutan kisahnya malam ini, Min Book mau flashback sebentar tentang tokoh Aldebaran. Ternyata, Aldebaran pernah melakukan perbuatan yang dapat dijerat pidana menurut hukum di Indonesia lho. Apa sajakah itu? Yuk simak bersama info hukum berikut ini.

Dalam sinetron Ikatan Cinta, dikisahkan tokoh bernama Aldebaran Alfahri adalah seorang pengusaha kaya raya yang rupawan dan memiliki keluarga kecil yang di idam-idamkan banyak orang.

Namun, dibalik itu, Aldebaran pernah melakukan ‘dosa’ di masa lalu, yakni mengarahkan pemberian kesaksian palsu di persidangan Andin, yang dituduh telah membunuh adiknya Aldebaran.

Kesaksian palsu ini mengakibatkan Andin dipidana penjara 4 tahun, berpisah dengan anak kandungnya, serta mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

Tahukah kamu bahwa perbuatan kesaksian ini merupakan tindak pidana? Lalu apa saja pasal-pasalnya?

Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP melarang saksi dalam persidangan memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Jika keterangan palsu itu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sedangkan bagi orang yang mengarahkan pemberian kesaksian palsu, maka ia dapat di jerat dengan pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP

Nah, sekarang sudah tahu kan apa hukumannya bagi orang yang memberikan keterangan palsu? Yuk kita hindari perilaku tidak terpuji tersebut. Salam sadar hukum.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI