Ayo Belajar Hukum dari SpongeBob SquarePants

 

Ayo Belajar Hukum dari SpongeBob SquarePants



Bagi penikmat animasi SpongeBob SquarePants pasti tahu kalau hubungan Mr. Krabs dan Plankton selalu tidak akur. Terlebih, karena keduanya sama-sama bersaing menjalankan restoran, di mana restoran Mr. Krabs bernama Krusty Krab dan restoran Plankton bernama Chum Bucket.

Sayangnya, tak seperti Krusty Krab yang sukses dengan menu Krabby Patty-nya, restoran Chum Bucket milik Plankton tidak berhasil mendatangkan pelanggan. Oleh karena itu, Plankton pun berusaha mencuri resep rahasia milik Mr. Krabs.

Dari perseteruan keduanya, ada aspek hukum yang bisa kita pelajari lho! Ayo simak bersama dan selamat membaca, semoga bermanfaat.

1.  Dalam serial SpongeBob, dikisahkan bahwa Mr. Krabs merupakan pemilik restoran Krusty Krab dan Plankton merupakan pemilik Chum Bucket. Keduanya sama-sama merupakan pengusaha restoran yang lokasinya berseberangan.

2.  Sayangnya, nasib Chum Bucket milik Plankton tak sebaik Krusty Krab yang sukses mendatangkan pelanggan dengan menu Krabby Patty-nya. Oleh karena itu, Plankton berusaha mencuri resep rahasia Krabby Patty milik Mr. Krabs.

Jika kejadian serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

3.     Pada dasarnya, resep makanan itu termasuk rahasia dagang jika memenuhi kriteria :

a.   Merupakan informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;

b.     Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan

c.      Dijaga kerahasiannnya oleh pemiliknya.

4.  Rahasia dagang mendapat perlindungan hukum jika informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, seperti adanya ketentuan internal perusahaan yang menetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga.

Berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya, rahasia dagang tidak didaftarkan dalam daftar umum.

5. Untuk mempertahankan rahasia dagang, terdapat langkah nyata yang bisa dilakukan pengusaha, diantaranya :

a. Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/’STAFF ONLY’.

b.   Mengikat karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan perjanjian kerahasiaan (Confidentiality Agreement)

c.    Memasang alarm dan/atas security personal.

6.     Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain jika ia :

a. Memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

b.  Sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan/kewajiban tertulis/tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut.

7.  Pengusaha yang merasa rahasia dagangnya dilanggar oleh pihak lain dapat menempuh jalur perdata berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan, dan/atau jalur pidana dengan mengadukan si pelaku, yang kemudian dapat dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300 juta.

Selain rahasia dagang, aspek hukum apa lagi sih yang menarik di bahas dari seri SpongeBob, Patrick dan kawan-kawannya?




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara