Ayo Belajar Hukum dari SpongeBob SquarePants
Ayo Belajar Hukum dari
SpongeBob SquarePants
Bagi penikmat animasi
SpongeBob SquarePants pasti tahu kalau hubungan Mr. Krabs dan Plankton selalu tidak
akur. Terlebih, karena keduanya sama-sama bersaing menjalankan restoran, di
mana restoran Mr. Krabs bernama Krusty Krab dan restoran Plankton bernama Chum
Bucket.
Sayangnya, tak seperti
Krusty Krab yang sukses dengan menu Krabby Patty-nya, restoran Chum Bucket
milik Plankton tidak berhasil mendatangkan pelanggan. Oleh karena itu, Plankton
pun berusaha mencuri resep rahasia milik Mr. Krabs.
Dari perseteruan
keduanya, ada aspek hukum yang bisa kita pelajari lho! Ayo simak bersama dan
selamat membaca, semoga bermanfaat.
1. Dalam serial SpongeBob, dikisahkan bahwa
Mr. Krabs merupakan pemilik restoran Krusty Krab dan Plankton merupakan pemilik
Chum Bucket. Keduanya sama-sama merupakan pengusaha restoran yang lokasinya
berseberangan.
2. Sayangnya, nasib Chum Bucket milik
Plankton tak sebaik Krusty Krab yang sukses mendatangkan pelanggan dengan menu
Krabby Patty-nya. Oleh karena itu, Plankton berusaha mencuri resep rahasia
Krabby Patty milik Mr. Krabs.
Jika
kejadian serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?
3.
Pada dasarnya, resep makanan itu
termasuk rahasia dagang jika memenuhi kriteria :
a. Merupakan
informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis;
b. Mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha; dan
c. Dijaga
kerahasiannnya oleh pemiliknya.
4. Rahasia dagang mendapat perlindungan
hukum jika informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, seperti adanya
ketentuan internal perusahaan yang menetapkan bagaimana rahasia dagang itu
dijaga.
Berbeda
dengan kekayaan intelektual lainnya, rahasia dagang tidak didaftarkan dalam
daftar umum.
5. Untuk mempertahankan rahasia dagang,
terdapat langkah nyata yang bisa dilakukan pengusaha, diantaranya :
a. Memasang
tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/’STAFF ONLY’.
b. Mengikat
karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan
perjanjian kerahasiaan (Confidentiality Agreement)
c. Memasang
alarm dan/atas security personal.
6.
Seseorang dianggap melanggar rahasia
dagang orang lain jika ia :
a. Memperoleh
atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Sengaja
mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan/kewajiban tertulis/tidak
tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut.
7. Pengusaha yang merasa rahasia dagangnya
dilanggar oleh pihak lain dapat menempuh jalur perdata berupa gugatan ganti
rugi dan/atau penghentian perbuatan, dan/atau jalur pidana dengan mengadukan si
pelaku, yang kemudian dapat dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 300 juta.
Selain
rahasia dagang, aspek hukum apa lagi sih yang menarik di bahas dari seri
SpongeBob, Patrick dan kawan-kawannya?
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar