Ayo Belajar Hukum Perkawinan dari Film Dua Garis Biru
Ayo Belajar Hukum
Perkawinan dari Film Dua Garis Biru
Siapa yang pernah
nonton film Dua Garis Biru? Film ini menceritakan mengenai kisah cinta antara
Dara dengan Bima yang masih berusia sekolah, kemudian mereka menikah di usia
dini karena Dara sudah terlanjur hamil.
Jika ditinjau dari
perspektif hukum, bolehkah perkawinan itu dilangsungkan? Mengingat, batas usia
minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Yuk simak
info berikut serta penjelasannya.
Dikisahkan, Dara dan
Bima adalah sepasang kekasih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas
(SMA). Di usia mereka yang masih 17 tahun, mereka melakukan hubungan seks di
luar nikah yang mengakibatkan Dara hamil,. Akhirnya, keduanya pun dinikahkan.
Bagaimana hukum memandang fenomena ini?
Pada dasarnya,
perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai
usia 19 tahun. Selain itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun
harus mendapat izin kedua orang tua agar bisa melangsungkan perkawinan (Pasal
7 ayat (1) UU 16/2019 dan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Adapun penyimpangan
terhadap ketentuan umur tersebut dimungkinkan melalui permohonan dispensasi
kepada pengadilan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan (Pasal 7
ayat (2) UU 16/2019 beserta penjelasannya).
Permohonan dispensasi
tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan
Negeri bagi yang beragama selain Islam. Dalam pemberian dispensasi oleh
pengadilan, hakim wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang
akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 16/2019 beserta
penjelasannya).
Patut diperhatikan,
permohonan ini hanya bisa dimintakan jika ada alasan sangat mendesak disertai
bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak
yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan
perkawinan (Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 beserta penjelasannya)
Sedangkan yang dimaksud
bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa
usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari
tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut
sangat mendesak untuk dilaksanakan (Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).
Meskipun perkawinan
anak di bawah umur memang masih dimungkinkan secara hukum, jika ditinjau dari
perspektif psikologi, usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 21 tahun
untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sesuai dengan program pendewasaan
usia perkawinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)(Anna
Surti Ariani, Psikologi).
Menurut kamu, film
Indonesia apa lagi nih yang aspek hukumnya menarik untuk di ulas?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar