Ayo Belajar Hukum Perkawinan dari Film Dua Garis Biru

 

Ayo Belajar Hukum Perkawinan dari Film Dua Garis Biru



Siapa yang pernah nonton film Dua Garis Biru? Film ini menceritakan mengenai kisah cinta antara Dara dengan Bima yang masih berusia sekolah, kemudian mereka menikah di usia dini karena Dara sudah terlanjur hamil.

Jika ditinjau dari perspektif hukum, bolehkah perkawinan itu dilangsungkan? Mengingat, batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Yuk simak info berikut serta penjelasannya.

Dikisahkan, Dara dan Bima adalah sepasang kekasih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Di usia mereka yang masih 17 tahun, mereka melakukan hubungan seks di luar nikah yang mengakibatkan Dara hamil,. Akhirnya, keduanya pun dinikahkan. Bagaimana hukum memandang fenomena ini?

Pada dasarnya, perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua agar bisa melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 dan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Adapun penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut dimungkinkan melalui permohonan dispensasi kepada pengadilan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan (Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 beserta penjelasannya).

Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Dalam pemberian dispensasi oleh pengadilan, hakim wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 16/2019 beserta penjelasannya).

Patut diperhatikan, permohonan ini hanya bisa dimintakan jika ada alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 beserta penjelasannya)

Sedangkan yang dimaksud bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan (Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).

Meskipun perkawinan anak di bawah umur memang masih dimungkinkan secara hukum, jika ditinjau dari perspektif psikologi, usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sesuai dengan program pendewasaan usia perkawinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)(Anna Surti Ariani, Psikologi).

Menurut kamu, film Indonesia apa lagi nih yang aspek hukumnya menarik untuk di ulas?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara