Ayo Mengenal Perbedaann dan Persamaan antara Cerai Talak dan Cerai Gugat

 

Ayo Mengenal Perbedaann dan Persamaan antara Cerai Talak dan Cerai Gugat


Halo sobat hukum yang selalu update, kali ini Min Book ingin membahas mengenai perbedaan dan persamaan antara cerai talak dan cerai gugat. Dulu Min Book Cuma tau kalau ada perceraian, pokoknya bahasanya “digugat cerai” aja, mau siapapun itu yang menceraikan. Kalian sama Gak?

Nah, untuk itulah, kali ini Min Book ingin membahas tentang hal tersebut biar gak salah sangka lagi. Kalau kamu-kamu masih ada yang belum tau juga, yuk simak info singkat berikut, semoga membantu dan bermanfaat ya manteman

Salah satu perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama ialah mengenai penangananan sengketa perkawinan.

Di sengketa perkawinan, terdapat istilah cerai talak dan cerai gugat, ternyata antara cerai talak dan cerai gugat ada perbedaannya loh. Lalu, apa sih yang membedakannya?

Cerai talak hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama).

Apabila seorang suami yang beragama Islam yang akan menvceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna mrnyaksikan ikrar talak (Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama).

Sedangkan cerai gugat ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa : Permohonan perceraian yang dilakukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri disebut cerai gugat.

Namun antara cerai talak dan cerai gugat juga terdapat kesamannya juga loh.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat ditemukan persamaan yaitu baik cerai talak maupun cerai gugat diajukan ke pengadilan agama berdasarkan tempat kediaman istri, jadi kompetensi relatif dari pengadilan agama mengikuti domisili istri.




Sumber : Ig fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara