Ayo Mengenal Perbedaann dan Persamaan antara Cerai Talak dan Cerai Gugat
Ayo Mengenal Perbedaann
dan Persamaan antara Cerai Talak dan Cerai Gugat
Halo sobat hukum yang
selalu update, kali ini Min Book ingin membahas mengenai perbedaan dan
persamaan antara cerai talak dan cerai gugat. Dulu Min Book Cuma tau kalau ada
perceraian, pokoknya bahasanya “digugat cerai” aja, mau siapapun itu yang
menceraikan. Kalian sama Gak?
Nah, untuk itulah, kali
ini Min Book ingin membahas tentang hal tersebut biar gak salah sangka lagi.
Kalau kamu-kamu masih ada yang belum tau juga, yuk simak info singkat berikut,
semoga membantu dan bermanfaat ya manteman
Salah satu perkara yang
menjadi kewenangan pengadilan agama ialah mengenai penangananan sengketa
perkawinan.
Di sengketa
perkawinan, terdapat istilah cerai talak dan cerai gugat, ternyata antara
cerai talak dan cerai gugat ada perbedaannya loh. Lalu, apa sih yang
membedakannya?
Cerai talak hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 65 UU Nomor 7
Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama).
Apabila seorang suami
yang beragama Islam yang akan menvceraikan istrinya mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna mrnyaksikan ikrar talak (Pasal
66 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama).
Sedangkan cerai gugat
ialah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali
apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin
tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Dari penjelasan
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa : Permohonan perceraian yang dilakukan
oleh suami disebut cerai talak, sedangkan gugatan perceraian yang dilakukan
oleh istri disebut cerai gugat.
Namun antara cerai
talak dan cerai gugat juga terdapat kesamannya juga loh.
Berdasarkan penjelasan
sebelumnya, dapat ditemukan persamaan yaitu baik cerai talak maupun cerai gugat
diajukan ke pengadilan agama berdasarkan tempat kediaman istri, jadi kompetensi
relatif dari pengadilan agama mengikuti domisili istri.
Sumber : Ig
fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar