Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor The Penthouse III

 

Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor The Penthouse III



Di malam minggu pertama tanpa episode The Penthouse II ini, mimin mau flashback ke salah satu adegan dalam episode terakhir The Penthouse III, yakni momen dimana Seo Jin yang dipidana penjara seumur hidup mendapatkan cuti 3 hari untuk menemui Ha Eun Byeol, anaknya, yang kini menjadi pelatih vokal di gereja.

Jika peristiwa serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ya ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama dan semoga bermanfaat.

Pada akhir kisah The Penthouse III, dikisahkan Cheon Seo Jin berdasarkan putusan pengadilan diputus bersalah telah membunuh Oh Yoon Heed dan Shim Su Ryeon. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

3 tahun kemudian, Seo Jin mendapat cuti 3 hari dari lembaga pemasyarakatan ("Lapas”) untuk menemui Ha Eun Byeol, anaknya. Berbekal alamat yang diberikan petugas Lapas, ia pun pergi sendiri menuju gereja untuk melihat anaknya yang kini menjadi pelatih vokal di gereja.

Jika kejadian ini berlaku di Indonesia, bagaimana ketentuan pemberian cuti bagi narapidana seperti Seo Jin?

Di Indonesia, setidaknya terdapat 3 hak cuti yang dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu :

  • Cuti mengunjungi keluarga, bagi yang masa pidananya minimal 12 bulam;
  •  Cuti menjelang bebas, bagi yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan;
  • Cuti bersyarat, bagi yang dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani minimal 2/3 nya.

(pasal 67 huruf b, Pasal 102 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Permenkumham 3/2018)

Cuti mengunjungi keluarga ialah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat, yang dapat diberikan selama maksimal 2 hari (2x24 jam) terhitung sejak narapidana tiba di tempat kediaman, dan diberikan paling singkat 3 bulan sekali (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 77 Permenkumham 3/2018).

Untuk dapat mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, narapidana harus memenuhi syarat, di antaranya :

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib dalam tahun berjalan;
  •  Masa pidana minimal 12 bulan dan telah menjalani ½ nya;
  • Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga; dan
  • Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga, termasuk jaminan tidak akan melarikan diri.

(Pasal 67 Permenkumham 3/2019).

Namun, cuti mengunjungi keluarga tidak bisa diberikan kepada narapidana tertentu, antara lain :

  • a.  Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
  • b.     Terpidana mati;
  • c.   Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup (selama terpidana masih hidup hingga meninggal).

(Pasal 68 Permenkumham 3/2018 jo. Pasal 12 ayat (1) KUHP).

Selain itu, pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dilakukan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas, yang dilaksanakan dengan :

  • a.     Mengatur narapidana ke tempat kediaman keluarga; dan
  • b.     Menjemput dari tempat kediaman keluarga untuk kembali ke Lapas.

(Pasal 78 ayat (1) Permenkumham 3/2018).

Jadi, jika Seo Jin dipidana di Indonesia dengan hukuman penjara seumur hidup, seharusnya ia tidak berhak atas cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat nih. Kalaupun mendapat cuti mengunjungi keluarga, ia tidak bisa pergi sendiri, tetapi harus dikawal oleh petugas Lapas.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara