Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor The Penthouse III
Belajar Hukum Acara
Pidana dari Drakor The Penthouse III
Di malam minggu pertama
tanpa episode The Penthouse II ini, mimin mau flashback ke salah satu adegan
dalam episode terakhir The Penthouse III, yakni momen dimana Seo Jin yang
dipidana penjara seumur hidup mendapatkan cuti 3 hari untuk menemui Ha Eun
Byeol, anaknya, yang kini menjadi pelatih vokal di gereja.
Jika peristiwa serupa
terjadi di Indonesia, bagaimana ya ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama dan
semoga bermanfaat.
Pada akhir kisah The
Penthouse III, dikisahkan Cheon Seo Jin berdasarkan putusan pengadilan diputus
bersalah telah membunuh Oh Yoon Heed dan Shim Su Ryeon. Atas perbuatannya, ia
dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
3 tahun kemudian, Seo
Jin mendapat cuti 3 hari dari lembaga pemasyarakatan ("Lapas”) untuk menemui Ha
Eun Byeol, anaknya. Berbekal alamat yang diberikan petugas Lapas, ia pun pergi
sendiri menuju gereja untuk melihat anaknya yang kini menjadi pelatih vokal di
gereja.
Jika kejadian ini
berlaku di Indonesia, bagaimana ketentuan pemberian cuti bagi narapidana
seperti Seo Jin?
Di Indonesia,
setidaknya terdapat 3 hak cuti yang dapat diberikan kepada narapidana yang
memenuhi syarat, yaitu :
- Cuti mengunjungi keluarga, bagi yang masa pidananya minimal 12 bulam;
- Cuti menjelang bebas, bagi yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan;
- Cuti bersyarat, bagi yang dipidana
penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani minimal 2/3 nya.
(pasal
67 huruf b, Pasal 102 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Permenkumham 3/2018)
Cuti mengunjungi
keluarga ialah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana
untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat, yang dapat diberikan selama
maksimal 2 hari (2x24 jam) terhitung sejak narapidana tiba di tempat kediaman,
dan diberikan paling singkat 3 bulan sekali (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 77
Permenkumham 3/2018).
Untuk dapat mendapatkan
cuti mengunjungi keluarga, narapidana harus memenuhi syarat, di antaranya :
- Berkelakuan baik dan tidak pernah
melanggar tata tertib dalam tahun berjalan;
- Masa pidana minimal 12 bulan dan telah
menjalani ½ nya;
- Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga; dan
- Ada jaminan keamanan dari pihak
keluarga, termasuk jaminan tidak akan melarikan diri.
(Pasal
67 Permenkumham 3/2019).
Namun, cuti mengunjungi
keluarga tidak bisa diberikan kepada narapidana tertentu, antara lain :
- a. Narapidana yang melakukan tindak pidana
terorisme, korupsi, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya;
- b.
Terpidana mati;
- c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur
hidup (selama terpidana masih hidup hingga meninggal).
(Pasal
68 Permenkumham 3/2018 jo. Pasal 12 ayat (1) KUHP).
Selain itu, pelaksanaan
cuti mengunjungi keluarga dilakukan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan
oleh petugas Lapas, yang dilaksanakan dengan :
- a.
Mengatur narapidana ke tempat kediaman
keluarga; dan
- b.
Menjemput dari tempat kediaman keluarga
untuk kembali ke Lapas.
(Pasal
78 ayat (1) Permenkumham 3/2018).
Jadi, jika Seo Jin
dipidana di Indonesia dengan hukuman penjara seumur hidup, seharusnya ia tidak
berhak atas cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, maupun cuti
bersyarat nih. Kalaupun mendapat cuti mengunjungi keluarga, ia tidak bisa pergi
sendiri, tetapi harus dikawal oleh petugas Lapas.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar