Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor My Name

 

Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor My Name


Sebelum menjadi ‘monster’ yang tak ragu membunuh orang, Ji Woo pernah mengalami kejadian pahit semasa muda, yakni menyaksikan ayahnya meninggal di depan matanya setelah dibunuh oleh sosok misterius.

Ji Woo yang ingin mengetahui identitas pembunuh ayahnya semakin murka ketika ia mendapati bahwa penyidikan atas kasus pembunuhan ayahnya dihentikan.

Gara-gara itu, Ji Woo pun bertekad untuk mencari dan membunuh pembunuh ayahnya dengan tangannya sendiri untuk membalaskan dendamnya.

Jika peristiwa serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuannya? Bolehkah penyidik menghentikan penyidikan? Lalu, jika penyidikan dihentikan, adakah upaya hukum yang bisa dilakukan? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Suatu ketika, ayah Ji Woo hendak menemui Ji Woo di rumahnya. Namun, sebelum ia berhasil membuka pintu rumah, seseorang datang dan menembak dan menusuk ayahnya. Ji Woo yang terkejut mendengar kegaduhan berusaha membuka pintu, namun tak berhasil. Dari lubang intip pintu, ia melihat sosok misterius bertopeng berjalan meninggalkan ayahnya. Akibat kejadian itu, ayah Ji Woo meninggal.

Ji Woo ingin mengetahui siapa pembunuh ayahnya, tapi sayangnya penyidikan atas kasus pembunuhan ayahnya dihentikan, dengan alasan di lokasi pembunuhan tidak ditemukan senjata pembunuh dan saksi yang dapat dijadikan alat bukti.

Terkait dengan penghentian penyidikan semacam ini, andaikata peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Dalam proses penyidikan tindak pidana, penyidik berwenang melakukan penghentian penyidikan, dengan memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf I jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Patut diperhatikan, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan dengan alasan :

  • a.     Tidak terdapat cukup bukti;
  • b.     Peristiwa yang disidik ternyata bukan tindak pidana;
  • c.      Penyidikan dihentikan demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia.

(Pasal 109 ayat (2) KUHAP).

Alasan kurangnya bukti tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka yang dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang sah, meliputi :

  • .     Keterangan saksi
  • .     Keterangan ahli
  • .      Surat
  • .     Petunjuk
  • .      Ketentuan terdakwa

(Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014 jo. Pasal 184 KUHAP)

Meski demikian, dengan adanya penghentian penyidikan, bukan berarti semuanya berakhir begitu saja. Terhadap penghentian penyidikan tersebut, baik penyidik, penuntut umum, maupun pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah/tidaknya penghentian penyidikan dengan menyebutkan alasannya (Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 80 KUHAP).

Menurut kamu, apakah alasan penghentian penyidikan atas kasus pembunuhan ayah Ji Woo tersebut sudah sesuai hukum?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara