Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor My Name
Belajar Hukum Acara Pidana dari Drakor My Name
Sebelum menjadi
‘monster’ yang tak ragu membunuh orang, Ji Woo pernah mengalami kejadian pahit
semasa muda, yakni menyaksikan ayahnya meninggal di depan matanya setelah
dibunuh oleh sosok misterius.
Ji Woo yang ingin
mengetahui identitas pembunuh ayahnya semakin murka ketika ia mendapati bahwa
penyidikan atas kasus pembunuhan ayahnya dihentikan.
Gara-gara itu, Ji Woo
pun bertekad untuk mencari dan membunuh pembunuh ayahnya dengan tangannya
sendiri untuk membalaskan dendamnya.
Jika peristiwa serupa
terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuannya? Bolehkah penyidik menghentikan
penyidikan? Lalu, jika penyidikan dihentikan, adakah upaya hukum yang bisa
dilakukan? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Suatu ketika, ayah Ji
Woo hendak menemui Ji Woo di rumahnya. Namun, sebelum ia berhasil membuka pintu
rumah, seseorang datang dan menembak dan menusuk ayahnya. Ji Woo yang terkejut
mendengar kegaduhan berusaha membuka pintu, namun tak berhasil. Dari lubang
intip pintu, ia melihat sosok misterius bertopeng berjalan meninggalkan
ayahnya. Akibat kejadian itu, ayah Ji Woo meninggal.
Ji Woo ingin mengetahui
siapa pembunuh ayahnya, tapi sayangnya penyidikan atas kasus pembunuhan ayahnya
dihentikan, dengan alasan di lokasi pembunuhan tidak ditemukan senjata pembunuh
dan saksi yang dapat dijadikan alat bukti.
Terkait dengan
penghentian penyidikan semacam ini, andaikata peristiwa tersebut terjadi di
Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
(Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Dalam proses penyidikan
tindak pidana, penyidik berwenang melakukan penghentian penyidikan, dengan
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya
melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimuat dalam Pasal 7
ayat (1) huruf I jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Patut diperhatikan, penghentian
penyidikan hanya dapat dilakukan dengan alasan :
- a.
Tidak terdapat cukup bukti;
- b.
Peristiwa yang disidik ternyata bukan
tindak pidana;
- c.
Penyidikan dihentikan demi hukum,
misalnya karena tersangka meninggal dunia.
(Pasal
109 ayat (2) KUHAP).
Alasan kurangnya bukti
tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka yang dapat dilakukan berdasarkan
bukti permulaan, yakni minimal 2 alat bukti yang sah, meliputi :
- .
Keterangan saksi
- .
Keterangan ahli
- .
Surat
- .
Petunjuk
- .
Ketentuan terdakwa
(Pasal
1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014 jo. Pasal 184 KUHAP)
Meski demikian, dengan
adanya penghentian penyidikan, bukan berarti semuanya berakhir begitu saja.
Terhadap penghentian penyidikan tersebut, baik penyidik, penuntut umum, maupun
pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan praperadilan
kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah/tidaknya penghentian
penyidikan dengan menyebutkan alasannya (Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 80 KUHAP).
Menurut kamu, apakah
alasan penghentian penyidikan atas kasus pembunuhan ayah Ji Woo tersebut sudah
sesuai hukum?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar