Belajar Hukum dari Drakor Move to Heaven

 

Belajar Hukum dari Drakor Move to Heaven




Setelah ayahnya meninggal, Han Geu Ru dikejutkan dengan kemunculan seseorang bernama Cho Sang Gu yang ternyata adalah adik ayahnya. Sebelum ayah Geu Ru meninggal, ia pernah menulis wasiat yang berisi permintaan agar Sang Gu menjadi wali bagi Geu Ru.

Kalau seandainya peristiwa serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ya ketentuan perwaliannya? Yuk simak ulasan singkat berikut untuk menambah wawasan kamu sekalian, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Di awal episode diceritakan, sebelum meninggal dunia Han Jeong-U dalam wasiatnya meminta Cho Sang Gu, adiknya yang merupakan mantan narapidana, menjadi wali bagi putranya yang bernama Geu-Ru yang mengidap sindrom asperger. Hal ini dilakukan karena ibu Geu-Ru sudah meninggal dan Sang Gu merupakan satu-satunya kerabat yang dimiliki Geu-Ru saat ini.

Awalnya, Sang Gu menolak. Tapi kemudian, ia berubah pikiran setelah mengetahui bahwa wali dapat menguasai harta anak yang berada di bawah penguasannya. Agar dapat diangkat sebagai wali, Sang Gu harus tinggal dan bekerja sebagai pegawai Move to Heaven bersama Geu-Ru selama 3 bulan. Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuannya?

Di Indonesia, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan).

Dalam hal ini, sebelum orang tua meninggal, ia dapat menunjuk wali yang sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 orang saksi (Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).

Wali wajib dan berwenang untuk :

a.     Mewakili anak melakukan perbuatan hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan;

b. Mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan hasrat bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu;

c.  Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu

(Pasal 34 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 51 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan).

Meskipun wali berwenang mengurus harta benda anak yang berada di bawah pengurusannya, ia tidak boleh memindahkan hak/menggadaikan barang tetap, kecuali jika kepentingan anak itu menghendakinya. Selain itu, ia juga bertanggung jawab terhadap harta benda anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 48, Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 52 UU perkawinan).

Wali dapat dicabut dari kekuasaannya dengan keputusan pengadilan jika:

  •        Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  • .     Menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali;
  • .      Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak di bawah kekuasaannya;
  • .     Berkelakuan buruk sekali.

(Pasal 36 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 49 UU Perkawinan).

Wah, ternyata menjadi wali itu tidak semudah yang dipikirkan Sang Gu ya!




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara