Belajar Hukum dari Drakor Move to Heaven
Belajar Hukum
dari Drakor Move to Heaven
Setelah ayahnya
meninggal, Han Geu Ru dikejutkan dengan kemunculan seseorang bernama Cho Sang
Gu yang ternyata adalah adik ayahnya. Sebelum ayah Geu Ru meninggal, ia pernah
menulis wasiat yang berisi permintaan agar Sang Gu menjadi wali bagi Geu Ru.
Kalau seandainya
peristiwa serupa terjadi di Indonesia, bagaimana ya ketentuan perwaliannya? Yuk
simak ulasan singkat berikut untuk menambah wawasan kamu sekalian, selamat
membaca dan semoga bermanfaat.
Di awal episode
diceritakan, sebelum meninggal dunia Han Jeong-U dalam wasiatnya meminta Cho
Sang Gu, adiknya yang merupakan mantan narapidana, menjadi wali bagi putranya
yang bernama Geu-Ru yang mengidap sindrom asperger. Hal ini dilakukan karena ibu
Geu-Ru sudah meninggal dan Sang Gu merupakan satu-satunya kerabat yang dimiliki
Geu-Ru saat ini.
Awalnya, Sang Gu
menolak. Tapi kemudian, ia berubah pikiran setelah mengetahui bahwa wali dapat
menguasai harta anak yang berada di bawah penguasannya. Agar dapat diangkat
sebagai wali, Sang Gu harus tinggal dan bekerja sebagai pegawai Move to Heaven
bersama Geu-Ru selama 3 bulan. Jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia,
bagaimana ketentuannya?
Di Indonesia, anak yang
belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang
tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali
(Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan).
Dalam hal ini, sebelum
orang tua meninggal, ia dapat menunjuk wali yang sedapat-dapatnya diambil dari
keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat,
adil, jujur, dan berkelakuan baik, dengan surat wasiat atau dengan lisan di
hadapan 2 orang saksi (Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).
Wali wajib dan
berwenang untuk :
a.
Mewakili anak melakukan perbuatan hukum,
baik didalam maupun di luar pengadilan;
b. Mengurus anak yang di bawah
penguasaannya dan hasrat bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan
kepercayaan anak itu;
c. Membuat daftar harta benda anak yang
berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua
perubahan harta benda anak itu
(Pasal
34 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 51 ayat (3) dan (4) UU Perkawinan).
Meskipun wali berwenang
mengurus harta benda anak yang berada di bawah pengurusannya, ia tidak boleh
memindahkan hak/menggadaikan barang tetap, kecuali jika kepentingan anak itu
menghendakinya. Selain itu, ia juga bertanggung jawab terhadap harta benda anak
serta kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 48, Pasal
51 ayat (5), dan Pasal 52 UU perkawinan).
Wali dapat dicabut dari
kekuasaannya dengan keputusan pengadilan jika:
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- .
Menyalahgunakan kekuasaannya sebagai
wali;
- .
Sangat melalaikan kewajibannya terhadap
anak di bawah kekuasaannya;
- .
Berkelakuan buruk sekali.
(Pasal
36 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 49 UU Perkawinan).
Wah, ternyata menjadi
wali itu tidak semudah yang dipikirkan Sang Gu ya!
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar