Belajar Hukum dari Film Ali dan Ratu Ratu Queens

 

Belajar Hukum dari Film Ali dan Ratu Ratu Queens




Penonton film Ali dan Ratu Ratu Queens pasti tahu kisah hidup yang dialami Ali dari kecil hingga beranjak, dewasa. Semasa kecil, Ali ditinggal ibunya pergi ke New York untuk mengejar mimpi menjadi penyanyi. Hingga akhirnya, Ali nekat berangkat ke New York untuk mencari ibunya. Namun, sesampainya disana, ternyata ibunya telah menikah lagi dan memiliki anak, lalu Ali, pun dimintanya, agar kembali ke Jakarta.

Dari kisah Ali dan ibunya ini, ada aspek hukum yang menarik nih untuk kita diskusikan! Yuk kita simak bersama info hukum berikut ini.

1.  Dikisahkan, saat Ali berusia 5 tahun, ibu Ali yang bernama Mia pergi ke New York meninggalkan Ali dan suaminya untuk mengejar mimpinya menjadi penyanyi. Ali menerima dan memahami keputusan tersebut. Namun, ternyata ibunya tak pernah pulang hingga Ali beranjak dewasa. Akan tetapi, setelah ayahnya meninggal, Ali baru mengetahui bahwa sebelum bercerai, ibunya pernah mengirim tiket pesawat ke Amerika untuk Ali dan ayahnya.

2.    Mengetahui hal tersebut, Ali kemudian pergi ke New York untuk mencari ibunya. Setelah berhasil mendapatkan alamat ibunya, Ali segera medatanginya dan bertemu dengan ibunya, yang Nampak terkejut dengan kehadiran Ali. Ternyata, di New York, ibu Ali telah menikah lagi dan hidup berkecukupan serta dikaruniai 2 orang anak. Kontras dengan nasib Ali yang harus bekerja mencari tambahan uang untuk mencukupi kehidupannya selama di New York.

3.   Ali pun kemudian meminta ibunya untuk pulang dan hidup bersamanya di Jakarta, tapi ibunya menolak dan meminta Ali kembali ke Jakarta karena ia sudah memiliki keluarga baru di New York.

Bagaimana sebenarnya aspek hukum dari kejadian ini?

4.  Secara hukum, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya hingga anak itu menikah atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu terus berlaku meski perkawinan antara kedua orang tua putus (Pasal 45 UU Perkawinan)

5.  Dalam hal orang tua bercerai dan/atau pergi meninggalkan anak ke luar negeri untuk bekerja, anak itu tetap berhak;

a.  Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;

b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c.     Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan

d.     Memperoleh hak anak lainnya.

(Pasal 14 UU 35/2014 beserta penjelasannya).

6. Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi penelantaran, termasuk perbuatan dengan sengaja mengabaikan kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya (Pasal 76B UU 35/2014 jo. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU 23/2002).

7.    Bagi yang melanggar, dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100 juta, dan jika dilakukan oleh orang tua maka dikenakan pemberatan hukuman (Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 dan Pasal 77B UU 35/2014).

Menurut kamu, apakah perbuatan ibu Ali termasuk penelantaran anak?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara