Belajar Hukum dari Film Ali dan Ratu Ratu Queens
Belajar Hukum
dari Film Ali dan Ratu Ratu Queens
Penonton film Ali dan
Ratu Ratu Queens pasti tahu kisah hidup yang dialami Ali dari kecil hingga
beranjak, dewasa. Semasa kecil, Ali ditinggal ibunya pergi ke New York untuk
mengejar mimpi menjadi penyanyi. Hingga akhirnya, Ali nekat berangkat ke New
York untuk mencari ibunya. Namun, sesampainya disana, ternyata ibunya telah
menikah lagi dan memiliki anak, lalu Ali, pun dimintanya, agar kembali ke
Jakarta.
Dari kisah Ali dan
ibunya ini, ada aspek hukum yang menarik nih untuk kita diskusikan! Yuk kita
simak bersama info hukum berikut ini.
1. Dikisahkan, saat Ali berusia 5 tahun,
ibu Ali yang bernama Mia pergi ke New York meninggalkan Ali dan suaminya untuk
mengejar mimpinya menjadi penyanyi. Ali menerima dan memahami keputusan
tersebut. Namun, ternyata ibunya tak pernah pulang hingga Ali beranjak dewasa.
Akan tetapi, setelah ayahnya meninggal, Ali baru mengetahui bahwa sebelum
bercerai, ibunya pernah mengirim tiket pesawat ke Amerika untuk Ali dan
ayahnya.
2. Mengetahui hal tersebut, Ali kemudian
pergi ke New York untuk mencari ibunya. Setelah berhasil mendapatkan alamat
ibunya, Ali segera medatanginya dan bertemu dengan ibunya, yang Nampak
terkejut dengan kehadiran Ali. Ternyata, di New York, ibu Ali telah menikah
lagi dan hidup berkecukupan serta dikaruniai 2 orang anak. Kontras dengan nasib
Ali yang harus bekerja mencari tambahan uang untuk mencukupi kehidupannya selama
di New York.
3. Ali pun kemudian meminta ibunya untuk
pulang dan hidup bersamanya di Jakarta, tapi ibunya menolak dan meminta Ali
kembali ke Jakarta karena ia sudah memiliki keluarga baru di New York.
Bagaimana
sebenarnya aspek hukum dari kejadian ini?
4. Secara hukum, kedua orang tua wajib
memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya hingga anak itu menikah atau
dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu terus berlaku meski perkawinan antara
kedua orang tua putus (Pasal 45 UU Perkawinan)
5. Dalam hal orang tua bercerai dan/atau
pergi meninggalkan anak ke luar negeri untuk bekerja, anak itu tetap berhak;
a. Bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;
b. Mendapatkan
pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan dari kedua orang tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. Memperoleh
pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
d. Memperoleh
hak anak lainnya.
(Pasal 14 UU 35/2014 beserta
penjelasannya).
6. Selain itu, setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi
penelantaran, termasuk perbuatan dengan sengaja mengabaikan kewajiban untuk
memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya (Pasal 76B UU
35/2014 jo. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU 23/2002).
7. Bagi yang melanggar, dijerat pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100 juta, dan jika
dilakukan oleh orang tua maka dikenakan pemberatan hukuman (Pasal 13 ayat (2)
UU 23/2002 dan Pasal 77B UU 35/2014).
Menurut
kamu, apakah perbuatan ibu Ali termasuk penelantaran anak?
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar