Belajar Hukum dari Film Money Heist
Belajar Hukum
dari Film Money Heist
Una Mattina mi sono
alzato, O bella ciao, Absen yuk siapa yang udah nggak sabar nungguin Money
Heist season 5? Kita flashback bentar ya, pada awal season 3, akhirnya polisi
berhasil melacak keberadaan Rio yang sedang berada di Kepulauan Guna Yala, dan
menangkapnya.
Selama ditangkap, Rio
mengalami penyiksaan, di antaranya digantung, disiram air, dipaksa berdiri di
sel yang sempit, dan dipaksa menghirup gas. Semua itu dilakukan agar Rio mau
memberikan informasi.
Jika penyiksaan
tahanan ini terjadi di Indonesia,
bagaimana sih ketentuannya? Yuk simak uraian singkat berikut ini. Semoga makin
membuat kamu paham hukum dan semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Setelah berhasil
merampok Badan Percetakan Uang Spanyol, Profesor dan gengnya masing-masing
sedang menikmati masa-masa kemenangan. Begitu pula dengan Rio dan Tokyo yang
memilih tinggal bersama di Kepulauan Guna Yala.
Namun, Tokyo merasa
hidupnya kurang menantang. Ia ingin pergi ke luar pulau sendirian untuk
sementara waktu. Sebelum Tokyo pergi, Rio membekalinya sebuah telepon satelit
yang dibeli di pasar gelap agar mereka tetap bisa berkomunikasi, dengan cara
mengaktifkan telepon tersebut setiap 3 hari pada pukul 18.00
Di hari ketiga, saat
Rio menghubungi Tokyo melalui telepon satelit, polisi berhasil melacak lokasi
Rio dan kemudian menangkap serta menahannya. Selama penahanan, Rio mengalami
penyiksaan, diantaranya digantung, disiram air, dipaksa berdiri di sel yang
sempit, dan dipaksa menghirup gas, hal itu dilakukan agar Rio mau memberikan
informasi.
Jika penyiksaan tahanan
ini terjadi di Indonesia, bagaimana hukumnya?
Sebagai wujud
perlindungan HAM, secara hukum tahanan berhak bebas dari rasa takut, paksaan
dan tekanan. Selain itu, keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari
siapa pun dan/atau dalam bentuk apapun agar mencapai hasil yang tidak
menyimpang daripada yang sebenarnya (Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan
penjelasannya).
Oleh karenanya, dalam
menjalankan tugasnya, setiap polisi dilarang melakukan, antara lain :
- . Penangkapan dan penahanan secara
sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
- . Penyiksaan tahanan atau orang yang
disangka terlibat dalam kejahatan;
- . Penghukuman dan tindakan fisik yang
tidak berdasarkan hukum (Corporal Punishment)
(Pasal
11 ayat Perkapolri 8/2009).
Khusus polisi yang
menjalankan tugas sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik, dilarang
melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan
pengakuan (Pasal 14 Perkapolri 14/2011).
Jika dilanggar, polisi
yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan kode
etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku (Pasal 11 ayat (2)
Perkapolri 8/2009).
Menurut kamu, aspek
hukum apa lagi sih yang menarik di bahas dari film Money Heist?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar