Belajar Hukum dari Film Money Heist

 

Belajar Hukum dari Film Money Heist



Una Mattina mi sono alzato, O bella ciao, Absen yuk siapa yang udah nggak sabar nungguin Money Heist season 5? Kita flashback bentar ya, pada awal season 3, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan Rio yang sedang berada di Kepulauan Guna Yala, dan menangkapnya.

Selama ditangkap, Rio mengalami penyiksaan, di antaranya digantung, disiram air, dipaksa berdiri di sel yang sempit, dan dipaksa menghirup gas. Semua itu dilakukan agar Rio mau memberikan informasi.

Jika penyiksaan tahanan  ini terjadi di Indonesia, bagaimana sih ketentuannya? Yuk simak uraian singkat berikut ini. Semoga makin membuat kamu paham hukum dan semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Setelah berhasil merampok Badan Percetakan Uang Spanyol, Profesor dan gengnya masing-masing sedang menikmati masa-masa kemenangan. Begitu pula dengan Rio dan Tokyo yang memilih tinggal bersama di Kepulauan Guna Yala.

Namun, Tokyo merasa hidupnya kurang menantang. Ia ingin pergi ke luar pulau sendirian untuk sementara waktu. Sebelum Tokyo pergi, Rio membekalinya sebuah telepon satelit yang dibeli di pasar gelap agar mereka tetap bisa berkomunikasi, dengan cara mengaktifkan telepon tersebut setiap 3 hari pada pukul 18.00

Di hari ketiga, saat Rio menghubungi Tokyo melalui telepon satelit, polisi berhasil melacak lokasi Rio dan kemudian menangkap serta menahannya. Selama penahanan, Rio mengalami penyiksaan, diantaranya digantung, disiram air, dipaksa berdiri di sel yang sempit, dan dipaksa menghirup gas, hal itu dilakukan agar Rio mau memberikan informasi.

Jika penyiksaan tahanan ini terjadi di Indonesia, bagaimana hukumnya?

Sebagai wujud perlindungan HAM, secara hukum tahanan berhak bebas dari rasa takut, paksaan dan tekanan. Selain itu, keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apapun agar mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya (Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya).

Oleh karenanya, dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi dilarang melakukan, antara lain :

  • .    Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan     hukum;
  • .         Penyiksaan tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  • .  Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (Corporal  Punishment)

(Pasal 11 ayat Perkapolri 8/2009).

Khusus polisi yang menjalankan tugas sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik, dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan (Pasal 14 Perkapolri 14/2011).

Jika dilanggar, polisi yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku (Pasal 11 ayat (2) Perkapolri 8/2009).

Menurut kamu, aspek hukum apa lagi sih yang menarik di bahas dari film Money Heist?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara