Belajar Hukum di Hankuk Law School Vs. di Sekolah Hukum Indonesia

 Belajar Hukum di Hankuk Law School Vs. di Sekolah Hukum Indonesia



VS


Apa kabar sobat hukum semua? Min Book yakin pembaca semua berasal dari berbagai kalangan, ada mahasiswa hukum, pengampu mata kuliah hukum, peneliti hukum, sampai praktisi, dan pegiat hukum, Nah, oleh karena itu di postingan kali ini, Min Book ingin membahas tentang bagaimana rasanya berkuliah di sekolah hukum yang ada di luar maupun di dalam negeri.

Bayangan kita atau ekspektasi kita kalau kuliah hukum di luar negeti, khususnya di Korsel (Korea Selatan) tuh pasti rata rata seperti ini : dapat dosen hukum yang riang dan baik hati seperti Profesor Kim Eun-Suk, serta hapal semua nama mahasiswanya.

Padahal di realitanya, sering kali kita dapati dosen hukum itu killer, selalu bilang ‘nilai A itu hanya milik Tuhan’, dan akhirnya tiap kali masuk kelas hanya berharap jadi invisible man biar nggak bakalan di tunjuk dan di suruh menjawab aneka pertanyaan yang bikin gemeteran. Hahaha. Kamu gak ngalami kayak gini kan?

Dalam setting kelas ‘Yangcrates’, mahasiswa Hankuk dicecar untuk menganalisis suatu kasus dalam putusan pengadilan tertentu, sembari mengaitkannya dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

Sedangkan di Indonesia, materi utama pembelajaran hukum umumnya masih bersifat normatif, berlandaskan peraturan perundang-undangan semata.

Menariknya, di Korea Selatan dan di Indonesia sejatinya sama-sama mengadopsi sistem hukum Civil Law, yang artinya bahwa aturan hukum yang tertulis menjadi sumber hukum utama, walaupun prinsip ini tidak dijalankan secara kaku.

Di Hankuk, mahasiswa juga sangat serius mempersiapkan ujian advokat sejak di bangku kuliah. Hal ini karena presentasi kelulusan yang sangat kecil. Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data PERADI, presentasi kelulusan Ujian Profesi Advokat pada tahun 2020 sendiri mencapai 90 persen.

Nah, setelah nonton serial drakor Law School, ada yang makin berminat kuliah di bidang hukum? Semoga masih semangat ya…




Sumber : Ig klinikhukum         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara