Belajar Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC

Belajar Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC


Istilah ghosting kini sedang ramai diperbincangkan netizen. Min Book jadi inget dengan kisah legendaries Rangga dan Cinta di film Ada Apa dengan Cinta (AADC). Wadidaw dibalik wadidaw, ternyata Cinta pernah di-ghosting sama Rangga sampai 14 tahun lamanya lho. Saking keselnya, Cinta sampai ngomong ke rangga, “Apa yang kamu lakukan ke saya itu jahat!”

Hmmm…sebenarnya gimana sih pandangan hukum terhadap perbuatan ghosting ini? Yuk simak info berikut, semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Ingatkah kamu dengan momen film AADC di mana Rangga meninggalkan Cinta di bandara untuk berangkat ke New York? Momen itu menjadi awal hubungan Rangga dan Cinta. Sayangnya, hubungan mereka tak berjalan mulus dan berakhir dengan surat putus dari Rangga yang membuat Cinta sedih.

14 tahun berlalu, Rangga kembali ke Indonesia. Tak diduga, ia bertemu dengan Cinta. Untuk meluruskan kisah mereka di masa lalu, Rangga akhirnya menjelaskan alasan mengapa ia memutuskan Cinta, mengingkari janjinya untuk kembali, dan memutus komunikasi.

Perbuatan Rangga ini dikenal dengan istilah ghosting, yaitu memutuskan hubungan dengan menutup semua akses komunikasi. Kalau saja Cinta tak terima dan ingin mengupayakan jalur hukum, apa yang bisa dilakukan?

Pada dasarnya, istilah ghosting tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Untuk dapat meminta pertanggungjawaban pacar yang ghosting, harus dilihat dulu konteks perbuatannya, apakah ghosting itu didahului dengan janji menikahi atau tidak.

Menurut Pasal 58 KUH Perdata, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim. Tapi, jika janji menikahi diikuti pengumuman akan berlangsungnya pernikahan, maka dapat menjadi dasar menuntut kerugian.

Sedangkan menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, mengingkari janji menikahi melanggar kesusilaan dan kepatutan di masyarakat, sekaligus merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam yurisprudensi pun pernah ada preseden, jika telah terjadi hubungan seksual dengan diiming-imingi janji menikahi, hal ini bisa menjadi dasar menuntut kerugian.

Nah, sudah paham kan apa dasar hukumnya? Yuk kita belajar hukum bersama dengan kasus-kasus lain, selamat belajar.




Sumber : Ig klinikhukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI