Belajar Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC
Belajar
Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC
Hmmm…sebenarnya
gimana sih pandangan hukum terhadap perbuatan ghosting ini? Yuk simak info
berikut, semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Ingatkah
kamu dengan momen film AADC di mana Rangga meninggalkan Cinta di bandara untuk
berangkat ke New York? Momen itu menjadi awal hubungan Rangga dan Cinta.
Sayangnya, hubungan mereka tak berjalan mulus dan berakhir dengan surat putus
dari Rangga yang membuat Cinta sedih.
14
tahun berlalu, Rangga kembali ke Indonesia. Tak diduga, ia bertemu dengan
Cinta. Untuk meluruskan kisah mereka di masa lalu, Rangga akhirnya menjelaskan
alasan mengapa ia memutuskan Cinta, mengingkari janjinya untuk kembali, dan
memutus komunikasi.
Perbuatan
Rangga ini dikenal dengan istilah ghosting, yaitu memutuskan hubungan dengan
menutup semua akses komunikasi. Kalau saja Cinta tak terima dan ingin
mengupayakan jalur hukum, apa yang bisa dilakukan?
Pada
dasarnya, istilah ghosting tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat meminta pertanggungjawaban pacar yang ghosting, harus dilihat dulu
konteks perbuatannya, apakah ghosting itu didahului dengan janji menikahi atau
tidak.
Menurut
Pasal 58 KUH Perdata, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di
muka hakim. Tapi, jika janji menikahi diikuti pengumuman akan berlangsungnya
pernikahan, maka dapat menjadi dasar menuntut kerugian.
Sedangkan
menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, mengingkari janji menikahi melanggar
kesusilaan dan kepatutan di masyarakat, sekaligus merupakan Perbuatan Melawan
Hukum.
Dalam
yurisprudensi pun pernah ada preseden, jika telah terjadi hubungan seksual
dengan diiming-imingi janji menikahi, hal ini bisa menjadi dasar menuntut
kerugian.
Nah,
sudah paham kan apa dasar hukumnya? Yuk kita belajar hukum bersama dengan
kasus-kasus lain, selamat belajar.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar