Belajar Hukum Jual Beli dari kasus Rocky Gerung vs Sentul City

 

Belajar Hukum Jual Beli dari kasus Rocky Gerung vs Sentul City



Pengamat politik Rocky Gerung harus menghadapi polemik atas rumah dan tanah yang dihuninya, setelah muncul klaim kepemilikan dari PT. Sentul City, Tbk. Rocky dituding memperoleh tanah tersebut secara illegal.

Dalam proses alih kepemilikan hak atas tanah, sejatinya terdapat beberapa kaidah hukum yang perlu diperhatikan. Kaidah-kaidah ini dapat mencegah masalah serupa terjadi dimasa depan. Bagi para professional hukum, kaidah ini juga perlu diperhatikan sebagai panduan dalam menghadapi sengketa pertanahan.

Simak uraian singkatnya dalam info hukum berikut. Semoga kita dapat selalu memperhatikan kaidah-kaidah penting dalam Transaksi Jual Beli tanah dan selamat membaca.

Nama Rocky Gerung kembali hangat diperbincangkan publik, usai menerima somasi dari PT. Sentul City Tbk. Sentul City meminta Rocky mengosongkan rumahnya, karena dianggap berdiri di atas tanah yang diduduki secara illegal. Di sisi lain, Rocky sendiri menganggap ia membeli tanah itu secara sah.

Agar tak terulang, sejatinya ada beberapa kaidah hukum penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah. Kaidah-kaidah tersebut bersumber dari hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2020. Selain itu, kaidah hukum terkait transaksi pertanahan juga dapat ditemukan dalam berbagai putusan.

1.     Akta Sebagai Bukti Pelunasan

Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas tanah sebagai objek jual beli, selama di dalamnya disebutkan sebagai bukti pelunasan.

2.     Penggunaan Pinjam Nama

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat. Hal ini terlepas dari tanah tersebut dibeli menggunakan uang, harta, atau asset milik WNA atau pihak lain.

3.     Penguasaan Tanah oleh Pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikat baik, terus menerus, dan untuk kepentingan umum, di mana tanah telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara