Belajar Hukum Kesehatan dari Drakor Hospital Playlist

 

Belajar Hukum Kesehatan dari Drakor Hospital Playlist




Dalam serial drakor Hospital Playlist, beberapa kali diperlihatkan adegan di mana para dokter di Yulje Medical Center meluangkan waktu malamnya untuk melengkapi rekam medis, di tengah kesibukan mereka melakukan operasi dan memeriksa pasien rawat inap dan rawat jalan. Salah satunya yakni adegan saat dr. Chu Min Ha sedang membuat rekam.

Medis seorang pasien dari 2 dokter utama berbeda yang dikisahkan dalam episode pertama Hospital Playlist season 2. Sebenarnya, seberapa penting sih rekam medis itu? Di Indonesia sendiri, bagaimana ketentuan hukum mengenai hal ini? Yuk simak ulasan berikut.

Dikisahkan, saat dr. Jang Gyeo Wool hendak pulang, ia mengunjungi dr. Chu Min Ha, dokter residen di Yulje Medical Center, yang sedang bertugas jaga malam. Gyeo Wool bertanya apakah Min Ha sedang membuat rekam medis dan apakah ada masalah dengan rekam medis tersebut.

Min Ha kemudian memperlihatkan 2 rekam medis berbeda dalam 1 dokumen yang sama. Dalam rekam medis pertama dinyatakan bahwa meskipun air ketuban pasien hampir habis karena pecah persalinan dini, kandungannya tetap dipertahankan karena kondisi pergerakan janin baik. Sedangkan menurut rekam medis kedua, bayi tidak bisa dipertahankan karena kehilangan banyak air ketuban.

Awalnya, Gyeo Wool mengira bahwa rekam medis tersebut milik 2 pasien berbeda. Namun, Min Ha kemudian menjelaskan bahwa rekam medis tersebut berasal dari pasien yang sama, di hari yang sama, dan sama-sama ditulis oleh Min Ha. Hanya saja, isinya berubah drastis dalam beberapa jam hanya karena ditangani dokter utama yang berbeda

Sebenarnya, apa itu rekam medis? Dan seberapa penting kah ia hingga dokter-dokter di Yulje Medical Center rela bergadang demi membuatnya?

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Pasal 1 angka 1 Permenkes 269/2008)

Dalam menjalankan praktik kedokteran, dokter atau dokter gigi wajib membuat  rekam medis yang harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan. Selain itu, dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan rekam medis tersebut (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkes 269/2008 dan Pasal 47 ayat (2) UU 29/2004).

Pada dasarnya, berkas rekam medis merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, tapi isinya merupakan milik pasien, sehingga ringkasan rekam medis hanya dapat diberikan, dicatat, atau di-copy oleh pasien/orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien/keluarganya, kecuali jika dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan dan penelitian untuk kepentingan negara pasal 12 jo. Pasal 13 ayat (3) Permenkes 269/2008).

Jika dikaitkan dengan pembuktian di persidangan, rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti surat. Adapun dokter yang melakukan pemeriksaan dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli (Pasal 180 ayat (1) jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP).

Menurut kamu, aspek hukum apa lagi sih yang menarik untuk di ulas dari Hospital Playlist?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara