Belajar Hukum Kesehatan dari Drakor Hospital Playlist
Belajar Hukum Kesehatan
dari Drakor Hospital Playlist
Dalam serial drakor
Hospital Playlist, beberapa kali diperlihatkan adegan di mana para dokter di
Yulje Medical Center meluangkan waktu malamnya untuk melengkapi rekam medis, di
tengah kesibukan mereka melakukan operasi dan memeriksa pasien rawat inap dan rawat
jalan. Salah satunya yakni adegan saat dr. Chu Min Ha sedang membuat rekam.
Medis seorang pasien
dari 2 dokter utama berbeda yang dikisahkan dalam episode pertama Hospital
Playlist season 2. Sebenarnya, seberapa penting sih rekam medis itu? Di
Indonesia sendiri, bagaimana ketentuan hukum mengenai hal ini? Yuk simak ulasan
berikut.
Dikisahkan, saat dr.
Jang Gyeo Wool hendak pulang, ia mengunjungi dr. Chu Min Ha, dokter residen di
Yulje Medical Center, yang sedang bertugas jaga malam. Gyeo Wool bertanya apakah
Min Ha sedang membuat rekam medis dan apakah ada masalah dengan rekam medis
tersebut.
Min Ha kemudian
memperlihatkan 2 rekam medis berbeda dalam 1 dokumen yang sama. Dalam rekam
medis pertama dinyatakan bahwa meskipun air ketuban pasien hampir habis karena
pecah persalinan dini, kandungannya tetap dipertahankan karena kondisi pergerakan
janin baik. Sedangkan menurut rekam medis kedua, bayi tidak bisa dipertahankan
karena kehilangan banyak air ketuban.
Awalnya, Gyeo Wool
mengira bahwa rekam medis tersebut milik 2 pasien berbeda. Namun, Min Ha
kemudian menjelaskan bahwa rekam medis tersebut berasal dari pasien yang sama,
di hari yang sama, dan sama-sama ditulis oleh Min Ha. Hanya saja, isinya
berubah drastis dalam beberapa jam hanya karena ditangani dokter utama yang
berbeda
Sebenarnya, apa itu
rekam medis? Dan seberapa penting kah ia hingga dokter-dokter di Yulje Medical
Center rela bergadang demi membuatnya?
Rekam medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien (Pasal 1 angka 1 Permenkes 269/2008)
Dalam menjalankan
praktik kedokteran, dokter atau dokter gigi wajib membuat rekam medis yang harus dibuat segera dan
dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan. Selain itu, dokter, dokter gigi
dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan rekam medis
tersebut (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkes 269/2008 dan Pasal 47 ayat (2) UU
29/2004).
Pada dasarnya, berkas
rekam medis merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, tapi isinya merupakan
milik pasien, sehingga ringkasan rekam medis hanya dapat diberikan, dicatat,
atau di-copy oleh pasien/orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis
pasien/keluarganya, kecuali jika dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan dan
penelitian untuk kepentingan negara pasal 12 jo. Pasal 13 ayat (3) Permenkes
269/2008).
Jika dikaitkan dengan
pembuktian di persidangan, rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti
surat. Adapun dokter yang melakukan pemeriksaan dapat dihadirkan untuk
memberikan keterangan ahli (Pasal 180 ayat (1) jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP).
Menurut kamu, aspek
hukum apa lagi sih yang menarik untuk di ulas dari Hospital Playlist?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar